Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan penghentian hubungan kerja antara seorang karyawan dan perusahaan yang dapat terjadi karena berbagai alasan. Ketika PHK dilakukan, ada sejumlah kewajiban yang har[...]
PP 35 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).[...]