Cuti Bersama Lebaran, Apakah Perusahaan Wajib Ikuti Ketetapan Pemerintah?

Image by Freepik - Cuti Bersama Lebaran

Dalam kalender libur nasional, Lebaran merupakan hari raya keagamaan yang identik dengan libur panjang, terutama bagi aparatur sipil negara. Sebab, selain dua tanggal merah Idul Fitri, pemerintah menambahkan cuti bersama sebelum dan setelahnya. Tujuannya adalah memberi kesempatan mereka yang merayakan lebaran untuk mudik ke kampung halaman.

Kelola Pengajuan dan Perhitungan Cuti Karyawan secara Online | Gadjian

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) libur Lebaran diperkirakan sekitar 10 hingga 11 hari, meski kepastiannya ditentukan oleh Keputusan Presiden. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani tahun lalu, cuti bersama Lebaran ditetapkan tiga hari, yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

“Mulai libur itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dikutip Kompas.com, 9 Mei 2019.

Lalu, apakah ketentuan libur massal di momen hari raya keagamaan ini wajib diikuti perusahaan swasta? Atau apakah pengusaha boleh menetapkan kebijakan libur sendiri di luar libur resmi Idul Fitri?

Untuk menjawabnya, kita perlu mencari ketentuan hukum mengenai libur dan cuti karyawan perusahaan swasta. Undang-Undang Ketenagakerjaan No 12/2003 telah mengaturnya di Pasal 79 berikut ini:

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  • (a) Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  • (b) Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  • (c) Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  • (d) Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Selanjutnya Pasal 82 mengatur cuti hamil bagi perempuan. Sedangkan di Pasal 85, diterangkan hak karyawan terkait libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah:

  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa cuti bersama atau libur massal ala pegawai pemerintahan tidak dikenal dalam aturan perburuhan di Indonesia. Selain libur mingguan dan libur resmi, UU Ketenagakerjaan hanya mengenal cuti tahunan, cuti 6 tahunan, dan cuti hamil bagi karyawan perempuan.

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, hak istirahat karyawan hanya dua hari libur Idul Fitri. Bahkan, sekalipun libur resmi, perusahaan tetap boleh mempekerjakan karyawannya untuk lembur pada hari itu jika karyawan menyepakatinya.

Dari sisi pengusaha, mengikuti libur massal dan panjang pemerintah jelas bukan keputusan yang tepat buat bisnis. Namun, di lain sisi, karyawan juga berhak atas waktu libur lebih untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah membuat pernyataan tahun 2018 lalu yang menyebutkan bahwa cuti bersama Lebaran bersifat opsional bagi perusahaan swasta. Artinya, pengusaha tidak wajib memberi libur menurut ketetapan pemerintah.

Dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan, keputusan cuti bersama diambil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan boleh memberi libur Lebaran di luar hari raya dengan memotong cuti tahunan karyawan.

Nah, sebagai HR kamu mesti memenuhi hak karyawan untuk cuti bersama saat momen Lebaran. Persoalannya, bagaimana jika karyawan yang mengajukan libur cukup banyak dan dapat mengganggu kinerja perusahaan? Kamu bisa mengaturnya dengan pertimbangan kepentingan dan rasa keadilan. Misalnya, prioritas utama cuti diberikan kepada karyawan yang beragama Islam yang paling jarang mengambil cuti.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Memotong Jatah Cuti Tahunan Karyawan

Untuk urusan mengelola cuti, sebaiknya serahkan pada HR software Gadjian. Aplikasi HRIS yang berjalan di gawai berbasis Android dan iOS ini menawarkan cara mudah dan efisien, yakni cuti online.

Pengajuan cuti bisa dilakukan dari smartphone karyawanmu, dan kamu atau atasannya dapat menyetujuinya secara online juga. Tak perlu lagi form cuti kertas yang harus dipindah dari meja ke meja.

Semua catatan cuti karyawanmu akan tersimpan rapi dan aman di server penyedia cloud Gadjian, sehingga kamu dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja selama terhubung internet. Semua data cuti karyawan bersifat real-time. Jadi, kamu tak perlu menghitung berapa cuti tahunan yang diambil dan berapa sisanya.

Karyawanmu ingin cuti mendadak karena keperluan sangat mendesak? Pakai Gadjian, langsung beres.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya