Sebesar apapun dedikasi seorang karyawan untuk pekerjaan, ia tetap membutuhkan waktu istirahat untuk mengembalikan energinya. Dengan fokus yang diperbarui pada saat istirahat, ia akan mampu berkarya dengan lebih baik hingga akhir jam kerja. Maka dari itu, pemerintah mengatur jam istirahat kerja pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 79 menyebutkan:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
Selain pasal yang menyebutkan dengan jelas tentang jam istirahat kerja di atas, Pasal 80 menyatakan “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”
Menimbang kedua ketentuan waktu istirahat kerja tersebut, umumnya perusahaan memberikan waktu istirahat sepanjang 1 (satu) jam pada siang hari, yaitu sekitar pukul 12.00-13.00. Sementara untuk para pekerja muslim yang biasanya merupakan mayoritas, diberikan ‘istirahat tambahan’ untuk melaksanakan shalat ashar. Pertimbangan yang sama juga diterapkan pada hari Jumat. Karena pekerja lelaki harus melakukan ibadah salat Jumat, maka jam istirahat siang menjadi lebih panjang. Namun begitu, perusahaan juga harus tetap mengizinkan pekerja yang beragama selain Islam untuk melakukan ibadahnya pada jam kerja.
Disamping itu, untuk pekerja shift malam atau lembur, maka perusahaan juga berkewajiban memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya. Hal ini tertera pada Pasal 7 Ayat 1 (c), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Waktu istirahat ini dapat diatur oleh Divisi HR sesuai dengan beban kerja yang diterima oleh pekerja. Dengan demikian, waktu istirahat tidak termasuk dalam waktu kerja.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dipaparkan tersebut, perusahaan perlu menghimbau karyawan untuk mengoptimalkan waktu istirahatnya. Karyawan dapat melakukan urusan pribadi pada jam istirahat, seperti makan siang, berolahraga ringan, ke bank, atau bahkan tidur siang. Beberapa perusahaan terkemuka atau start-up di Jakarta juga sudah menyediakan berbagai alternatif kegiatan agar karyawan bisa beristirahat siang dengan nyaman dan gembira.
Untuk memastikan karyawan beristirahat dan kembali pada jam yang telah disepakati, perusahaan bisa menggunakan aplikasi absensi android yang dapat mencatat absensi karyawan dengan tepat. Dengan absen online yang terhubung dengan aplikasi penggajian karyawan, Divisi HR dapat menghemat waktu dalam melakukan perhitungan lembur dan sebagainya. Karyawan akan mendapatkan kompensasi yang seharusnya, perusahaan pun tenang karena produktivitas terjaga.