Apakah Waktu Lembur Kurang dari 30 Menit Tetap Mendapatkan Upah Lembur Karyawan?

Image by Freepik - Lembur Kurang dari 30 Menit

Dalam kalender perusahaan, merupakan hal yang lumrah jika ada beberapa tanggal dengan beban pekerjaan lebih banyak dari biasanya, misalnya menjelang audit atau di penghujung tahun. Banyak karyawan yang mengajukan lembur pada masa-masa ini untuk menyelesaikan tugas mereka sebelum tenggat waktu. Perusahaan pun wajib membayar upah bagi setiap karyawan yang bekerja lembur.

Yang dimaksud dengan kerja lembur menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 adalah waktu kerja yang melebihi:

  1. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
  2. 8 jam sehari dan 40 jam 1 seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah (apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan, dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha).

Adapun ketentuan mengenai kerja lembur diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78. Dalam ayat satu (1), disebutkan bahwa kerja lembur harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan mengenai kesanggupan bekerja lembur. Lebih lanjut, ayat ini juga mengatur batas maksimal waktu kerja lembur yaitu 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Sementara itu, penghitungan upah kerja lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Meski demikian, satuan perhitungan upah lembur yang disebutkan dalam peraturan ini adalah per jam.

Baca Juga: Kini HR Tidak Perlu Repot Membuat Form Lembur Lagi!

Lalu, bagaimana jika waktu lembur kurang dari 1 jam atau bahkan kurang dari 30 menit? Apakah tetap mendapatkan upah lembur karyawan?

Memang pernah ada peraturan yang mengatur mengenai waktu lembur di bawah 30 menit atau ½ jam yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa waktu lembur karyawan yang kurang dari ½ jam dihapuskan dan waktu lembur ½ jam atau lebih dibulatkan ke atas menjadi satu jam. Sayangnya, Undang-Undang Dasar Sementara yang menjadi dasar peraturan ini sudah tidak berlaku.

Di sisi lain, perlu diingat bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja berkewajiban untuk membayar upah lembur. Hal ini telah jelas diatur dalam Keputusan Menteri, yang apabila dilanggar, pengusaha dapat dikenakan sanksi. Maka, ada baiknya Anda tetap memberikan upah untuk waktu lembur kurang dari 30 menit.

Cara yang dianjurkan adalah menghitung upah lembur karyawan secara proporsional yaitu tidak melakukan pembulatan. Misalnya, jika waktu lembur hanya 25 menit, bagaimana menghitungnya? Dengan mengacu pada ketentuan Kepmenakertrans untuk upah lembur di hari kerja, yaitu 1 jam pertama diupah 1,5 x upah per jam, maka penghitungannya adalah (25/60) x (1,5 x upah lembur per jam).

Menghitung upah lembur secara proporsional seperti ini memang rumit. Ditambah lagi, rumus penghitungan upah lembur berbeda-beda berdasarkan durasi lembur dan hari lembur—apakah di hari kerja, di hari istirahat mingguan, atau di hari libur resmi. Akan merepotkan sekali jika Anda harus menghitung upah lembur karyawan satu demi satu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung Upah Lembur Karyawan

Kabar baiknya, kini Anda bisa melakukan hitung lembur karyawan online melalui aplikasi HRIS software. Seiring dengan kemajuan teknologi, aplikasi HRD Gadjian dan aplikasi absensi Hadirr Mobile App saling terintegrasi untuk bisa menyediakan solusi optimal atas kesulitan HR mengelola karyawan.

E-absensi Hadirr menyediakan rekap kehadiran karyawan, mulai dari jumlah jam kerja, jumlah hari kerja, dan jumlah lembur karyawan. Sementara Gadjian yang merupakan aplikasi payroll system akan menghitung rekap jam kerja karyawan dari aplikasi kehadiran Hadirr. Besaran gaji yang dihitung berdasarkan kehadiran termasuk upah lembur karyawan akan otomatis terhitung dan muncul pada slip gaji karyawan di Gadjian.

Dengan Gadjian, segala komponen gaji karyawan terkalkulasi secara akurat dan tentunya pekerjaan HRD menjadi lebih mudah. Yuk, coba Gadjian sekarang!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya