Peraturan tentang kerja lembur karyawan mengalami perubahan sejak berlakunya Omnibus Law. Jika sebelumnya ketentuan lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004, maka kini ketentuan lembur UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.
Aturan lembur lama dan baru
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan penting antara dua peraturan hukum di atas, kecuali dalam hal waktu kerja lembur. Aturan lembur UU Cipta Kerja memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan.
Baca Juga: Tips Kelola Jadwal Shift Kerja Karyawan dengan Mudah
Berikut ini ringkasan perbandingan aturan lama dan aturan baru tentang kerja lembur.
Keputusan Menteri TK No 102/2004 | PP No 35 Tahun 2021 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Waktu dan upah lembur sesuai aturan terbaru
Ketentuan mengenai perhitungan lembur terbaru terdapat dalam Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021. Perhitungan ini dibedakan berdasarkan waktu kerja lembur, yakni pada saat hari kerja dan hari libur resmi atau istirahat mingguan.
Lembur pada hari kerja
- Satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam
- Setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam
Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:
- Jam ke-1 sampai jam ke-5, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-7 sampai jam ke-9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
- Jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Upah maksimal lembur
Dengan ketentuan terbaru di atas, perhitungan lembur terbaru pada hari kerja maupun perhitungan lembur hari libur berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya. Meski rumus hitung lembur per jam tetap, namun karena waktu kerja lembur maksimal lebih banyak, besaran upah lembur maksimal yang bisa diperoleh pekerja juga lebih besar. Berikut ini perbandingannya dalam tabel.
Waktu kerja lembur | Upah lembur maksimal di aturan lama | Upah lembur maksimal di aturan terbaru |
Hari kerja | 5,5 x upah sejam (3 jam) | 7,5 x upah sejam (4 jam) |
Hari libur resmi/istirahat mingguan (6 hari kerja) | 25 x upah sejam (10 jam) | 29 x upah sejam (11 jam) |
Hari libur resmi/istirahat mingguan (5 hari kerja) | 27 x upah sejam (11 jam) | 31 x upah sejam (12 jam) |
Contoh perhitungan lembur terbaru
Cara hitung lembur karyawan paling umum adalah dengan metode manual. Rumus hitung lembur mengikuti aturan PP di atas, di mana upah lembur dihitung per jam.
Berikut ini contoh perhitungan lembur UU Cipta Kerja untuk karyawan yang memiliki gaji Rp5.190.000 sebulan di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Selama bulan Mei 2021, karyawan tersebut bekerja lembur pada Senin (3/5) 4 jam, Selasa (4/5) 4 jam, Rabu (5/5) 3 jam, Kamis (6/5) 2 jam, dan hari Sabtu (8/5) 10 jam, Sabtu (22/5) 9 jam.
Lembur hari kerja
Hari /Tanggal | Jumlah jam | Perhitungan upah lembur | Jumlah upah |
Senin, 3 Mei | 4 jam | (1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam | 7,5 x upah sejam |
Selasa, 4 Mei | 4 jam | (1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam | 7,5 x upah sejam |
Rabu, 5 Mei | 3 jam | (1,5 + 2 + 2) x upah sejam | 5,5 x upah sejam |
Kamis, 6 Mei | 2 jam | (1,5 + 2) x upah sejam | 3,5 x upah sejam |
Total | 24 x upah sejam |
Lembur hari libur
Hari /Tanggal | Jumlah jam | Perhitungan upah lembur | Jumlah upah |
Sabtu, 8 Mei | 10 jam | {(2 x 8) + 3 + 4}x upah sejam | 23 x upah sejam |
Sabtu, 22 Mei | 9 jam | {(2 x 8) + 3} x upah sejam | 19 x upah sejam |
Total | 42 x upah sejam |
Nilai upah lembur
Jumlah upah lembur | (24 + 42) x upah sejam | = 66 x upah sejam |
Upah sejam | 1/173 x Rp5.190.000 | = Rp30.000 |
Nilai upah lembur | 66 x Rp30.000 | = Rp1.980.000 |
Hitung lembur otomatis
Menggunakan cara manual seperti di atas memiliki banyak kelemahan. Selain menghabiskan waktu, juga tinggi risiko human error, misalnya salah input data di kolom Excel yang dapat berakibat pada kekeliruan hasil akhir perhitungan.
Cara paling mudah dan akurat adalah menggunakan aplikasi hitung lembur otomatis. Aplikasi HRIS Gadjian dilengkapi dengan fitur hitung lembur online yang dapat mengalkulasi upah kerja lembur sesuai rumus di aturan terbaru secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung.
Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan
Gadjian juga terintegrasi dengan aplikasi absensi online Hadirr yang dapat mencatat jam lembur karyawan, kemudian data jam lembur tersebut diimpor ke Gadjian untuk dihitung upahnya. Kalkulasi upah lembur merupakan bagian dari payroll, di mana nilai upah lembur akan tercantum otomatis dalam perhitungan slip gaji karyawan sebagai komponen penambah penghasilan bruto.
Dengan Gadjian, hitung gaji, lembur, tunjangan, bonus, BPJS, dan PPh 21 menjadi jauh lebih efisien. Gadjian adalah HRIS Indonesia berbasis cloud yang andal membantu HR/Finance menyelesaikan beragam pekerjaan administrasi karyawan tanpa repot. Software ini juga memungkinkan perusahaan menghemat biaya puluhan juta rupiah setahun.