Setelah melakukan pembayaran gaji, mungkin sebagian karyawan bertanya-tanya mengapa gaji yang mereka bawa pulang tidak ‘utuh adanya’. Padahal Anda sebagai HR atau pemiliki bisnis, sudah mengupayakan yang terbaik untuk para karyawan. Terkadang, potongan upah tidak dapat dihindari demi memenuhi ketentuan pemerintah, seperti tanggung jawab sebagai warga negara, atau pengusaha yang bermaksud menjamin kehidupan karyawan sesudah masa produktif mereka. Berikut 5 pemotong slip gaji yang perlu Anda sosialisasikan kepada karyawan:
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Karyawan dengan gaji di atas Rp 4,5 juta per bulan harus membayarkan pajak penghasilan sesuai yang diamanatkan oleh negara. Pelaporan PPh 21 dilakukan sebanyak satu kali setiap tahun, dan sebagian perusahaan memberikan tunjangan pembayaran PPh 21 untuk memastikan karyawan memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Perbedaan Perhitungan Pajak Nett, Gross, dan Gross Up
2. BPJS Kesehatan
Perusahaan harus mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan, terutama jika tidak mampu menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni. Untuk itu, iuran BPJS Kesehatan dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan, sebesar 1%. Sisanya yaitu 4% (besaran iuran adalah 5% dari gaji) ditanggung oleh perusahaan. Sebagai contoh, karyawan menerima gaji sebesar Rp 3.000.000, maka ia harus membayar iuran BPJS sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: Menghitung Iuran BPJS Kesehatan
3. Jaminan Pensiun
Selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga harus mendaftarkan karyawannya pada program-program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah program Jaminan Pensiun, yang harus dibayarkan oleh karyawan sebesar 1% dari gaji (besaran iuran adalah 3%, dan 2% ditanggung oleh perusahaan). Nantinya Jaminan Pensiun diterima setiap bulan oleh karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat.
Baca Juga: 5 Hal tentang Jaminan Pensiun yang Perlu Diketahui HR
4. Jaminan Hari Tua
Jika Jaminan Pensiun memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi karyawan ketika nanti memasuki usia pensiun, Jaminan Hari Tua merupakan tabungan yang dapat diambil sekaligus saat kondisi karyawan sudah memenuhi ketentuan pencairan JHT, yaitu: memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Besaran iuran JHT yang dipotong dari gaji karyawan adalah 2%, dan sisanya 3,7% dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
5. Komponen Pemotong Gaji Lainnya
Ada perusahaan yang memberlakukan potongan gaji jika karyawan terlambat hadir di kantor atau sering izin sakit tanpa menunjukkan surat dokter. Besaran potongan ini disesuaikan dengan perjanjian kerja. Selain itu, mungkin perusahaan Anda memperbolehkan karyawan kasbon, dan pembayarannya dibebankan pada gaji bulanan. Hal ini harus diinformasikan kepada karyawan sebelum mereka menandatangani pinjaman karyawan.
Baca Juga: 8 Alasan Karyawan untuk Mengajukan Pinjaman (Kasbon Karyawan) ke Kantor
Anda sendiri baru tahu kalau ada pemotong di slip gaji yang harus dibebankan kepada karyawan? Jangan khawatir! Daripada Anda pusing sendiri, lebih baik Anda menggunakan payroll software lengkap yang bisa hitung gaji online. Gadjian merupakan aplikasi penggajian yang bisa melakukan hitung lembur, sampai hitung BPJS. Apalagi Gadjian terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr sehingga absensi karyawan bisa terpantau dengan lebih akurat. Jangan lupa untuk memberikan pemahaman kepada para karyawan tentang potongan gaji di atas, serta manfaat penggunaan e-absen untuk kebaikan mereka. Penggajian lancar, produktivitas meningkat.
dan