Ini Dia Cara Hitung Lembur yang Benar Sesuai UU-Untuk melindungi hak-hak pekerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tenaga kerja menempati kedudukan penting sebagai penggerak pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah menjamin agar setiap tenaga kerja mendapatkan hak-haknya, tak terkecuali hak berupa upah lembur. Bahkan, pemerintah juga telah menetapkan cara menghitung lembur.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Kapan Jam Kerja Anda Bisa Disebut Lembur?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, yang dimaksud dengan lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan waktu kerja. Adapun Anda harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
- Atau karyawan yang bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Tentu saja, sebelumnya harus ada persetujuan tertulis antara Anda dan karyawan dalam bentuk SPL (Surat Penugasan Lembur) yang ditandatangani.
Baca Juga: Rumus Menghitung Lembur Karyawan Terbaru
Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan?

Sebelum mengetahui cara hitung upah lembur karyawan, perlu diketahui bahwa perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Lembur pada hari kerja, pada perhitungan lembur ini karyawan mendapatkan hak rate upah lembur sebesar 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
- Lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional:
- Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11
- Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10
- Hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8
Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).
Contoh Kasus Perhitungan Lembur Karyawan
Misalnya, Anda memiliki satu karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Kamis. Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp3.000.000. Berapa uang lembur yang harus Anda bayar?
Pertama, Anda harus menghitung upah sejam terlebih dahulu dengan rumus upah sejam: Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341
Kedua, karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.
Uang lembur jam ke-1 | Rp. 26.011 |
Uang lembur jam ke-2 | Rp. 34.682 |
Uang lembur jam ke-3 | Rp. 34.682 |
Total Uang Lembur | Rp. 95.375,- |
Sayangnya, manisnya peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Pasalnya, ada saja perusahaan yang tidak adil dalam membuat peraturan jam kerja shift maupun cara menghitung gaji karyawan. Salah satu faktor penyebabnya adalah kesulitan penghitungan gaji, apalagi mengingat rumitnya rumus perhitungan lembur karyawan seperti dijabarkan di atas.
Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan
Kabar baiknya, kini telah hadir teknologi aplikasi absensi (e-absensi) bernama Hadirr yang dapat menghitung lembur karyawan. Hadirr sebagai sistem absensi karyawan juga memberikan fitur reimbursement. Terintegrasi dengan HR software Gadjian yang merupakan aplikasi penggajian karyawan, aplikasi ini mempermudah pencatatan jam kerja karyawan yang kemudian digunakan sebagai data untuk menghitung gaji pokok, tunjangan, maupun upah lembur.

Dengan hadirnya aplikasi slip gaji ini, hak-hak karyawan lebih terjamin—sekalipun saat melakukan lembur. Secara tidak langsung, hal ini akan meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan, dan pada gilirannya perusahaan pun akan diuntungkan karena dapat menambah jam kerja tanpa perlu menambah karyawan.