Rumus Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan – Cuti tahunan adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja 12 bulan terus menerus. Sedangkan, pelaksanaan cuti diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jumlah hak cuti karyawan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan1 ini merupakan ketentuan minimal. Artinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk memberikan cuti tahunan lebih banyak, misalnya 15 hari atau 18 hari setahun.
Cuti tahunan diberikan untuk semua jenis karyawan, baik karyawan tetap PKWTT maupun karyawan kontrak PKWT asal telah bekerja 12 bulan terus menerus. Cuti ini termasuk cuti berbayar, sama seperti cuti melahirkan dan cuti penting.
Baca Juga: Penting! Ini Aturan Cuti Tahunan Karyawan Swasta
Jenis-Jenis Cuti Tahunan Karyawan
Ada tiga jenis cuti tahunan yang biasa diterapkan perusahaan, yaitu cuti hangus, cuti carry forward, dan cuti tak terbatas.
1. Cuti Hangus
Sistem cuti hangus sangat umum, di mana perusahaan menerapkan aturan masa kedaluwarsa atas cuti karyawan. Hak cuti tahunan biasanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak hak tersebut timbul.
Apabila karyawan tidak mengambil atau menggunakan cuti tersebut dalam kurun setahun, maka hak cuti secara otomatis hangus atau gugur. Dengan kata lain, sisa cuti tidak bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya.
Contohnya, apabila karyawan punya hak cuti 12 hari per 1 Januari 2022, dan pada 31 Desember masih memiliki saldo cuti 3 hari yang belum diambil, maka per 1 Januari 2023, sisa cuti tersebut dianggap hangus dan tidak berlaku lagi.
Beberapa perusahaan dengan sistem cuti hangus menerapkan kebijakan cuti diuangkan sebagai kompensasi bagi karyawan yang belum sempat mengambil semua jatah cuti mereka. Contohnya, jika saldo cuti karyawan 3 hari, maka diganti upah 3 hari.
2. Cuti Carry Forward
Sistem cuti carry forward memungkinkan saldo cuti karyawan di tahun berjalan diakumulasikan ke tahun berikutnya. Kebijakan ini dibuat agar hak cuti karyawan tidak hilang dan masih dapat diambil pada periode berikutnya.
Misalnya, pada akhir periode, seorang karyawan memiliki sisa cuti 4 hari yang belum diambil dari jatah cuti 12 hari setahun. Sisa cuti dapat ditambahkan ke periode berikutnya, sehingga karyawan bersangkutan memiliki saldo cuti baru 16 hari.
Meski demikian, perusahaan dengan sistem cuti carry forward juga menerapkan batasan saldo cuti maksimal. Tujuannya tentu agar hak cuti tidak menumpuk di tahun berikutnya yang berisiko menyebabkan cuti massal.
Contohnya, jika perusahaan menetapkan saldo maksimal di awal periode cuti adalah 18 hari, maka sisa cuti karyawan tak terpakai yang bisa diakumulasikan hanyalah 6 hari. Apabila cuti karyawan ternyata masih 9 hari di akhir periode, maka tetap dihitung 6 hari.
3. Cuti Tak Terbatas
Hanya sedikit perusahaan yang menerapkan cuti tak terbatas. Dengan sistem ini, karyawan dapat mengelola cuti mereka sendiri tanpa dibatasi jumlah hari, namun karyawan bersangkutan tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang ditinggalkan.
Meski demikian, tidak seluruh cuti tak terbatas dibayar. Perusahaan biasanya menetapkan jumlah hari cuti yang dibayar penuh, dibayar sebagian, atau tidak dibayar sama sekali (unpaid leave).
Misalnya, cuti tahunan yang dibayar adalah 20 hari, yang mana 15 hari dibayar penuh dan 5 hari dibayar 50%. Karyawan tetap dapat mengambil cuti lebih dari 20 hari, namun kelebihan cuti tidak dibayar.
Penggantian Uang atas Cuti Tahunan
Hak cuti tahunan karyawan dapat diganti dengan uang apabila karyawan berhenti bekerja karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan atau karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign).
Dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 156, ini disebut sebagai uang penggantian hak.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan begitu, apabila karyawan berhenti bekerja, maka perusahaan wajib mengganti sisa cuti tahunan dengan uang.
Baca Juga: 7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak
Perhitungan Cuti Tahunan
Penggantian uang cuti tahunan dihitung menggunakan upah sehari, artinya satu hari cuti dibayar upah sehari. Dasar perhitungannya adalah gaji sebulan, yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima karyawan setiap bulan.
Berikut ini cara menghitung sisa cuti yang diuangkan pada saat karyawan berhenti bekerja:
Jenis Perhitungan Cuti | Pengertian | Rumus | Contoh Perhitungan |
Hak cuti prorata karyawan | Hak cuti prorata dihitung dari periode awal cuti tahunan sampai dengan bulan di mana karyawan bersangkutan berhenti bekerja. Jika karyawan resign pada akhir periode cuti, maka hak cuti tahunan dihitung penuh. | Hak cuti prorata = (Jumlah bulan bekerja / 12) x Jatah cuti tahunan | Misalnya, jika periode cuti karyawan dimulai 1 Januari hingga 31 Desember dengan jatah cuti tahunan 15 hari, dan karyawan resign per 1 September, maka jumlah bulan bekerja karyawan dalam satu periode cuti tahunan adalah 8 bulan. Hak cuti prorata = 8/12 x 15= 10 hari Apabila perusahaan menerapkan cuti carry forward, maka hak karyawan adalah cuti prorata tahun berjalan ditambah sisa cuti tahun lalu. |
Hak cuti belum gugur | Sisa cuti karyawan belum gugur adalah jumlah cuti yang belum terpakai oleh karyawan dalam satu periode cuti tahunan | Hak cuti belum gugur = Hak cuti prorata – Cuti telah diambil | Misalnya, apabila hak cuti prorata karyawan adalah 10 hari, dan karyawan bersangkutan telah mengambil 2 hari cuti pada bulan Februari, maka: Cuti belum gugur = 10 – 2= 8 hari |
Uang penggantian cuti | Perhitungan uang penggantian cuti menggunakan rumus prorata atau proporsional berdasarkan hari kerja sebulan, yakni bulan terakhir karyawan bekerja di perusahaan. | Uang penggantian cuti = (Cuti belum gugur / Hari kerja sebulan) x Gaji sebulan | Misalnya, jika cuti belum gugur 8 hari, hari kerja bulan terakhir adalah 25 hari, dan gaji karyawan Rp10.000.000, maka: Uang penggantian cuti = 8/25 x Rp10.000.000= Rp3.200.000 |
Aplikasi Kelola Cuti Karyawan: Gadjian
Apabila menggunakan software HRIS & payroll Gadjian, perhitungan cuti tahunan yang diuangkan menjadi lebih mudah dan sederhana. Sebab, Gadjian punya fitur kelola cuti online yang sangat praktis dan efisien.
Kamu perlu tahu apa saja keunggulan aplikasi cuti berbasis web ini:
a. Aplikasi menampilkan data cuti karyawan real-time
Kamu tidak perlu repot melakukan perhitungan cuti tahunan yang belum gugur dengan rumus manual di atas, sebab saldo cuti yang ditampilkan di aplikasi adalah jumlah cuti real-time yang belum gugur dan dapat diuangkan.
Apabila karyawan mengajukan cuti dan disetujui, maka aplikasi Gadjian otomatis memotong saldo cuti yang bersangkutan. Kamu tidak perlu susah payah merekap cuti karyawan.
b. Mengakomodasi cuti multi plafon
Kamu dapat menerapkan jatah cuti berbeda untuk karyawan berdasarkan grade maupun masa jabatan karyawan dengan memilih multi plafon di pengaturan. Misalnya, karyawan dengan jabatan lebih tinggi mendapat cuti lebih banyak.
Baca Juga: Ketentuan Cuti Tidak Berbayar di UU
Namun, jika ingin menerapkan jatah cuti yang sama untuk semua karyawan di perusahaan tanpa memandang level golongan dan masa jabatan, maka kamu bisa memilih single plafon.
c. Mengakomodasi sistem carry forward
Gadjian juga memungkinkan perusahaan untuk menerapkan sistem cuti carry forward untuk sisa cuti karyawan yang belum diambil di akhir periode. Pada bagian pengaturan aplikasi, pilih carry forward dan masukkan jumlah cuti maksimal yang diakumulasikan ke periode berikutnya serta masa berlakunya.
d. Mengakomodasi cuti diuangkan
Jika perusahaan kamu menerapkan kebijakan penggantian uang cuti yang belum gugur di akhir periode, kamu juga bisa menggunakan Gadjian. Tinggal atur jumlah maksimal cuti yang bisa diuangkan dalam satu periode cuti tahunan, jumlah hari kerja sebulan, serta basis pengali (gaji pokok saja atau gaji pokok dan tunjangan tetap).
Pada akhir periode cuti, hak cuti yang diuangkan akan dikonversi menjadi tambahan pendapatan di slip gaji karyawan.
e. Pengajuan dan persetujuan cuti secara online
Kelebihan Gadjian lainnya adalah penggunaan sistem cuti online, di mana pengajuan cuti oleh karyawan dan persetujuan oleh atasan semuanya dilakukan melalui aplikasi. Proses cuti online lebih cepat dan tidak berbelit, tanpa kertas form cuti, serta memungkinkan multi level approval dalam hal mensyaratkan persetujuan bertingkat dari beberapa atasan di level jabatan berbeda.
Jadi, jika mencari aplikasi payroll yang andal menghitung gaji sekaligus efisien untuk mengelola cuti karyawan, sebaiknya kamu mencoba HRIS software Gadjian sekarang.
Sumber