Apakah Uang Saku Karyawan Magang Sama Dengan Upah?

Image by drobotdean on Freepik - Uang Saku Karyawan Magang

Apakah Uang Saku Karyawan Magang Sama Dengan Upah? – Bagi siswa SMK dan mahasiswa tingkat akhir, magang kerja bisa menjadi cara jitu untuk menyiasati kerasnya persaingan memperoleh pekerjaan di Indonesia. Melalui pemagangan di sebuah perusahaan, mereka akan memperoleh bekal kecakapan, keterampilan, dan pengalaman yang menjadi nilai tambah untuk mendongkrak daya saing personal di pasar tenaga kerja. Tak sedikit pemagang yang akhirnya ditawari bekerja di perusahaan tempat mereka magang karena hasil pekerjaannya dinilai memuaskan.

Di sisi lain, bagi perusahaan, pemagang dapat menjadi ‘energi baru’ tanpa perlu keluar banyak biaya. Karyawan magang adalah anak-anak muda yang masih punya semangat tinggi dan antusiasme terhadap pekerjaan. Sebab, selain berlatih, mereka juga ingin mendapatkan penilaian yang layak. Karena itu, dengan bimbingan yang tepat, tenaga magang bisa ikut berkontribusi mendorong produktivitas perusahaan.

Ketentuan Karyawan Magang di Indonesia

uang saku karyawan magang
Perbedaan uang saku magang dengan upah | Gadjian

Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 1 angka 11, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Baca Juga: Aturan Karyawan Magang Menurut Undang-Undang

Di Pasal 22 diterangkan bahwa magang juga dilakukan dengan perjanjian pemagangan yang dibuat secara tertulis antara peserta dan pengusaha, sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban kedua pihak selama jangka waktu pemagangan. Apabila dilakukan tanpa perjanjian tertulis, maka pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi pekerja di perusahaan bersangkutan.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER. 22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, jangka waktu program pemagangan paling lama 1 tahun, dengan maksimum pemagang 30 persen dari jumlah karyawan perusahaan, minimal berusia 18 tahun, serta mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, atau standar khusus.

Salah satu hak peserta magang yang wajib diberikan perusahaan adalah uang saku dan/atau uang transport yang disebutkan dalam perjanjian magang. Apakah uang saku karyawan magang ini sama dengan upah?

Perbedaan Uang Saku Karyawan Magang dengan Upah

Upah, menurut UU Ketenagakerjaan, adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Di PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu (harian, mingguan, atau bulanan) dan satuan hasil. Upah dapat terdiri atas:

  1. Komponen upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Komponen upah pokok minimal 75 persen dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pembayaran upah juga diatur tidak boleh rendah dari upah minimum.

Sementara, uang saku tidak diatur, bahkan tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan maupun PP Pengupahan. Uang saku juga bukan imbalan dasar atas pekerjaan yang dibayarkan atas satuan waktu maupun satuan hasil, melainkan diberikan atas dasar kemampuan perusahaan. 

Karena itu, uang saku bukanlah upah karyawan, tetapi dapat dianggap sebagai tunjangan. Apabila jumlah yang dibayarkan setiap bulan besarannya tetap, maka termasuk tunjangan tetap. Tetapi jika besarannya dikaitkan dengan kehadiran peserta magang, maka termasuk tunjangan tidak tetap, misalnya uang transport

Baca Juga: Menghitung Gaji Karyawan Masa Percobaan

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Selain itu, penting dicatat, bahwa umumnya besaran uang saku magang jauh lebih rendah dari upah pekerja di perusahaan tersebut. Karena itu, program magang kerja rawan diselewengkan oleh pengusaha nakal, yang ingin mendapatkan ‘tenaga kerja’ berkualifikasi trainee setiap tahun tanpa perlu membayar upah minimum, dengan mengakali peraturan. Misalnya, karyawan magang sengaja tidak diluluskan agar mengulang tahun berikutnya. Jika demikian, tujuan dari magang yang semula pelatihan kerja untuk mencapai kompetensi bisa bergeser menjadi eksploitasi.

Apabila di perusahaanmu terdapat karyawan magang yang hasil pekerjaan, sikap, dan kecakapannya sesuai harapan atau berdasarkan evaluasi dinilai potensial, maka sebaiknya kamu merekrutnya menjadi karyawan seusai program magang atau lulus sekolah/kuliah. Kemudian, tawari ia gaji berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

Untuk menghitung gajinya, kamu dapat menggunakan Gadjian. Aplikasi gaji online ini mempermudah perhitungan gaji karyawan beserta beragam komponen tunjangan. Dengan Gadjian, hitung gaji karyawan dilakukan secara online dan otomatis. Misalnya, tunjangan kehadiran berupa uang makan dan transport dikalkulasi secara otomatis berdasarkan catatan kehadiran karyawan selama sebulan.

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap dalam Penggajian

HR software Gadjian dapat diakses dari perangkat mobile dengan koneksi internet di mana saja. Fleksibilitas sistem berbasis cloud ini tidak bisa diperoleh jika kamu menggunakan sistem hitung manual dengan Excel di komputer kantor. Untuk menggunakan aplikasi ini pun tidak rumit, cukup registrasi di website Gadjian, unduh aplikasinya, dan jalankan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya