Apa Saja Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan?

Image by pressfoto on Freepik - Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Apa Saja Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan- Sistem jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain manfaatnya berbeda, iuran untuk setiap program juga berbeda besarnya. Namun, tidak semua peserta dapat mengikuti keempat program perlindungan sosial-ekonomi di atas.

Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

4 Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut ketentuan, program jaminan serta manfaat BPJS Tenaga Kerja disesuaikan dengan empat jenis kepesertaan, yaitu:

1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Kategori ini meliputi pekerja sektor formal non-mandiri, yaitu PNS, TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta, yayasan, dan joint venture.

Peserta PU bisa mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Iuran JKK dan JKM ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja, sedangkan iuran JHT dan JP ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan cara melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri. Kategori kepesertaan ini meliputi pemberi kerja/pengusaha, pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, pekerja yang bukan penerima upah, dan pekerja informal. Beberapa contohnya adalah pengacara, dokter, pedagang, petani, nelayan, artis, dan sopir angkot.

Untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU bisa mendaftar sendiri ke kantor BPJS atau melalui wadah organisasi profesi yang telah melakukan ikatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta kategori ini hanya dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap sesuai kemampuannya, yaitu JKK, JKM, dan JHT, yang seluruh iurannya ditanggung peserta sendiri.

Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta

3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Kategori ini meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja yang dimaksud adalah pekerja kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan lainnya.

Pendaftaran kepesertaan dilakukan oleh kontraktor atau pemborong kerja. Pekerja Jakon hanya bisa mengikuti dua macam program perlindungan, yaitu JKK dan JKM, yang iurannya dibayar seluruhnya oleh kontraktor.

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kategori pekerja migran mencakup setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja/calon pekerja migran bisa mengikuti dua program perlindungan wajib, yaitu JKK dan JKM, serta boleh menambah program JHT secara sukarela.

Pekerja migran hanya membayar Rp 370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan dan akan mendapatkan manfaat perlindungan JKK dan JKM untuk 31 bulan. Untuk memperpanjang manfaat, mereka cukup membayar Rp 13.500 per bulan. Sedangkan jika ingin mengikuti program JHT, iuran per bulan berkisar antara Rp 105.000 hingga Rp 600.000.

Jenis KepesertaanProgram JaminanPembayaran Iuran
Penerima UpahJKK, JKM, JHT, JPPeserta dan Pemberi Kerja
Bukan Penerima UpahJKK, JKM,JHTPeserta
Jasa KonstruksiJKK, JKMPemberi Kerja
Pekerja Migran IndonesiaJKK, JKM, JHTPeserta

Karyawan di perusahaan Anda, baik berstatus tetap maupun kontrak PKWT, termasuk kategori peserta PU, yang mana perusahaan wajib mendaftarkan keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan menanggung seluruh iuran JKK dan JKM, dan sebagian besar JHT dan JP dengan komposisi seperti berikut:

Program JaminanIuran dibayar PesertaIuran dibayar Pemberi KerjaTotal
JKK0,24% s.d 1,74%0,24% s.d 1,74%
JKM0,3%0,3%
JHT2%3,7%5,7%
JP1%2%3%

Baca Juga: Aturan & Hak Karyawan PKWT/Kontrak Sesuai Perpu Cipta Kerja

Aplikasi HRIS Gadjian, Menghitung BPJS Mudah & Akurat

Aplikasi hitung kepesertaan BPJS
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Anda dapat menggunakan sistem HRIS Gadjian untuk mengelola administrasi BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Selain mudah dan efisien, aplikasi penggajian ini memiliki kalkulator online yang lebih akurat dan minim kesalahan dibanding cara perhitungan manual.

Gadjian melakukan hitung BPJS online secara otomatis: berapa jumlah iuran yang diberikan perusahaan dalam bentuk tunjangan, dan berapa yang dipotong dari gaji karyawan Anda. Hasilnya akan muncul di slip gaji online.

Ingin melakukan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan? Bisa. HRIS software Gadjian mendukung sistem pelaporan online dengan menyediakan dan mengisi file Sistem Informasi Pelaporan Perusahan (SIPP) secara otomatis. Anda tinggal mengunggahnya ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan tanpa repot. Mau coba Gadjian sekarang?

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya