Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Image by Freepik - Mencairkan BPJS

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?Berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS yang nilai manfaatnya memiliki saldo yang dapat dicairkan oleh peserta. Kapan dan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan saldo BPJS dapat dilakukan dalam 2 cara, yaitu pencairan sebagian dan pencairan sekaligus.

Sebagai HR atau pemilik perusahaan, kamu perlu tahu bagaimana cara agar dapat memberikan informasi yang tepat kepada karyawan di perusahaan yang ingin mencairkan sebagian maupun sekaligus saldo BPJS Ketenagakerjaan karena akan memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan PP No 45 Tahun 2015 tentang JHT, Pasal 22, peserta yang masih aktif diperbolehkan mengambil sebagian saldo BPJS apabila masa kepesertaaan telah mencapai 10 tahun dengan ketentuan:

  • Paling banyak 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, atau
  • Paling banyak 30% dari saldo untuk biaya kepemilikan perumahan

Pencairan hanya dapat dilakukan 1 kali dan hanya untuk satu pilihan, tidak bisa keduanya. Cara untuk mencairkan saldo BPJS ini yaitu dengan langsung datang ke kantor BPJS TK dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

1. Kartu BPJS Ketenagakejaan asli dan fotokopi

2. KTP atau paspor asli dan fotokopi

3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

5. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi, jika pembayaran melalui transfer

6. Dokumen perumahan dan fotokopi (khusus untuk pencairan 30% saldo untuk kepemilikan rumah)

7. NPWP asli dan fotokopi

Pencairan Sekaligus BPJS Ketenagakerjaan

Dalam PP No 60 Tahun 2015, disebutkan manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila:

1. Peserta mencapai usia pensiun

2. Peserta mengalami cacat total tetap, atau

3. Peserta meninggal dunia

Maksud dari “mencapai usia pensiun” juga mencakup peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Jika peserta memenuhi salah satu dari kondisi di atas, maka manfaat JHT diberikan seluruhnya. Pencairan BPJS adalah 100% dari saldo.

Ketentuan mengenai pengambilan manfaat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Berikut penjelasannya satu per satu:

Ketentuan Alasan pencairan Persyaratan dalam Permenaker No 19/2015
Pasal 4 Peserta memasuki usia pensiun

a.      Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b.      Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan

c.      Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku

d.      Manfaat dibayarkan tunai dan sekaligus

Pasal 5 Peserta resign dari perusahaan

a.      Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b.      Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja

c.      Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku

d.      Dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak surat keterangan resign dari perusahaan diterbitkan

Pasal 6 Peserta terkena PHK

a.      Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b.      Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial (PHI) atau penetapan PHI

c.      Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku

d.      Dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK

Pasal 7 Peserta meninggalkan Indonesia selama-lamanya

a.      Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b.      Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

c.      Fotokopi paspor

d.      Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI

e.      Dibayarkan tunai dan sekaligus

Pasal 8 Peserta mengalami cacat total tetap sebelum usia pensiun

a.      Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b.      Surat keterangan dokter

c.      Dibayarkan tunai dan sekaligus

Pasal 9 Peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun

a.      Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b.      Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan

c.      Surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang

d.      Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku

e.      Dibayarkan tunai dan sekaligus kepada ahli waris peserta

Dari persyaratan di atas, ada tambahan dua dokumen lagi yang sifatnya kondisional dalam setiap pencairan BPJS sekaligus, yaitu:

a. Fotokopi buku rekening tabungan, apabila menginginkan pencairan saldo JHT dilakukan lewat transfer bank

b. Fotokopi NPWP, apabila saldo JHT yang dicairkan nilainya melebihi Rp 50.000.000.

Baca Juga: Cara Hitung Gaji Proporsional/Gaji Prorata Karyawan Berdasarkan Hari Kalender

Mengapa mencantumkan NPWP? Sebab JHT termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak PPh 21. Meski demikian, ada ketentuan khusus terhadap tarif pajaknya, yaitu dikecualikan dari ketentuan tarif progresif pajak penghasilan.

Tarif pajak atas JHT mengikuti PP No 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Pasal 5 menyebutkan:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut:

a. Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000

b. Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000

Jadi, hanya saldo JHT di atas Rp 50.000.000 saja yang dikenai pajak. Ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yakni dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Sedangkan untuk pencairan JHT sebagian, baik 10% atau 30%, dikenai pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:

a. Sampai dengan Rp 50.000.000, tarif 5%

b. Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, tarif 15%

c. Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, tarif 25%

d. Lebih dari Rp 500.000.000, tarif 30%

Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.

Selain cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan langsung di kantor BPJS, peserta juga dapat melakukannya secara online melalui fitur e-Klaim di aplikasi BPJSTKU. Cara lainnya adalah menggunakan e-KTP, yakni cukup tap KTP elektronik di perangkat KTP reader, dengan membawa berkas pendukung sesuai persyaratan. Namun layanan ini baru tersedia di DKI Jakarta dan 33 kantor cabang BPJS ibu kota provinsi.

Manfaat BPJS dapat diperoleh hanya jika perusahaan mendaftarkan kepesertaan karyawan dan membayarkan iuran BPJS secara tertib setiap bulan. Manfaat saldo JHT merupakan tabungan dari premi yang dibayar perusahaan berupa tunjangan sebesar 3,7% dari upah dan dipotong dari gaji karyawan 2% dari upah, ditambah hasil pengembangan.

Menghitung iuran BPJS lebih mudah menggunakan aplikasi HR Gadjian. Kamu tidak perlu repot mengalkulasi berapa tunjangan JKK, JKM, JHT, dan JP yang dibayarkan perusahaan.

Baca Juga: Masalah yang Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK

Fitur hitung BPJS Online memungkinkan perhitungan iuran dilakukan secara otomatis dan terakumulasi dalam slip gaji karyawan. Gadjian juga memudahkan pelaporan BPJS TK tanpa repot unduh template, sebab file sudah tersedia di aplikasi dan tinggal diunggah di SIPP Online.

Gadjian adalah software hitung gaji berbasis cloud terdepan di Indonesia. Penggajian setiap bulan yang memusingkan dengan Excel, kini menjadi mudah dan cepat. Gadjian sangat cocok bagi perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas dan efisiensi, karena aplikasi ini dapat memangkas biaya kelola administrasi karyawan jutaan rupiah per bulan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya