Besaran Iuran Jaminan Pensiun BPJS Karyawan Setiap Bulan

Image by Freepik - Iuran Jaminan Pensiun

Besaran Iuran Jaminan Pensiun BPJS Karyawan Setiap Bulan – Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini merupakan dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

PP No 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun mengatur kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja mendaftarkan karyawannya menjadi peserta program Jamsostek ini, paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal karyawan mulai bekerja.

Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) sama-sama merupakan jaminan sosial-ekonomi ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah tidak lagi produktif. Meski demikian, keduanya tidak sama.

Perbedaan Jaminan Pensiun dengan JHT terletak pada cara pembayaran manfaatnya. JHT merupakan tabungan yang manfaatnya dibayarkan secara tunai sekaligus, sedangkan manfaat Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan seperti halnya gaji bulanan. Jadi, program BPJS karyawan ini menjamin peserta yang sudah pensiun tetap memiliki penghasilan yang sifatnya teratur.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Beberapa Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Pensiun dapat diterima oleh peserta, 1 orang suami/istri yang sah, paling banyak 2 orang anak, atau 1 orang tua, yang meliputi:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua, yaitu berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iur minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat, yaitu berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit, dengan syarat minimal kepesertaan 1 bulan saat kejadian dan density rate minimal 80%. Manfaat ini diberikan sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda, yaitu berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Syarat masa kepesertaan adalah minimum 1 tahun dan density rate 80%.

4. Manfaat Pensiun Anak, yaitu berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada maksimal 2 orang anak yang menjadi ahli waris terdaftar apabila peserta tidak memiliki ahli waris janda/duda, atau ahli waris janda/duda meninggal dunia. Manfaat ini diberikan sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah. Syarat masa kepesertaan adalah minimum 1 tahun dan density rate 80%.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua, yaitu manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang. Syarat masa kepesertaan adalah minimum 1 tahun dan density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum, yaitu peserta tidak mendapat manfaat pensiun bulanan, tetapi berhak atas manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun, mengalami cacat total tetap yang tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 bulan dan density rate 80%, atau meninggal dunia dan tidak memenuhi kepesertaan 1 tahun dan density rate 80%.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% dan 100% dengan Mudah

Manfaat pensiun 1 tahun pertama dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun, dan tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Formula manfaat pensiun adalah 1% dikali masa-iur-dibagi-12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa-iur-dibagi-12.

Dalam hal peserta memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan masih aktif bekerja, peserta dapat menerima manfaat saat itu atau memilih menerima manfaat pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Besaran Iuran JP BPJS TK

Salah satu ketentuan mendapatkan manfaat yang disebutkan di atas adalah density rate atau tingkat ketaatan pembayaran iuran tidak boleh kurang dari 80%. Artinya, perusahaan mesti tertib menyetorkan iuran Jaminan Pensiun BPJS. Berapa besaran preminya?

Pasal 28 PP No 45 Tahun 2015 menetapkan besarnya iuran jaminan pensiun sebagai berikut:

1. Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan
2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% dari upah per bulan.
3. Iuran sebesar 3% sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta dengan ketentuan:

1. 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara;
2. 1% dari upah ditanggung oleh peserta

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi upah yang dijadikan dasar perhitungan Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 pada saat PP ditetapkan adalah Rp 7.000.000.

Untuk tahun 2019, ditetapkan sebesar Rp 8.512.400, yang dihitung dari batas upah tertinggi tahun sebelumnya dikalikan 1-ditambah-tingkat pertumbuhan PDB. Sedangkan batas upah untuk tahun ini menunggu data PDB dari Badan Pusat Statistik yang biasanya dirilis Februari.

Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun

a. Karyawan yang bergaji Rp 5.000.000.

Tunjangan pensiun dari perusahaan2% x Rp 5.000.000Rp 100.000
Iuran pensiun dipotong dari upah1% x Rp 5.000.000Rp  50.000
Total iuran Jaminan Pensiun3% x Rp 5.000.000Rp 150.000


b. Karyawan yang bergaji Rp 7.000.000.

Tunjangan pensiun dari perusahaan2% x Rp 7.000.000Rp 140.000
Iuran pensiun dipotong dari upah1% x Rp 7.000.000Rp  70.000
Total iuran Jaminan Pensiun3% x Rp 7.000.000Rp 210.000


c. Karyawan yang bergaji Rp 9.000.000, menggunakan batas ketentuan upah tertinggi tahun 2019 yaitu Rp 8.512.400.

Tunjangan pensiun dari perusahaan2% x Rp 8.512.400Rp 170.248
Iuran pensiun dipotong dari upah1% x Rp 8.512.400Rp  85.124
Total iuran Jaminan Pensiun3% x Rp 8.512.400Rp 255.372


Seperti iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, premi Jaminan Pensiun wajib disetorkan oleh perusahaan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika terlambat, maka dikenai denda 2% dari iuran.

Sama dengan iuran JHT, iuran pensiun yang dibayar oleh karyawan tidak hanya sebagai pemotong upah di slip gaji, tetapi juga boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 karyawan.

Gadjian memiliki fitur hitung BPJS Online yang dapat menghitung semua iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis, baik yang diberikan dalam bentuk tunjangan oleh perusahaan maupun iuran yang dipotong dari upah karyawan. Selain iuran pensiuan, Gadjian juga menghitung iuran JKK, JKM, dan JHT secara akurat.

Payroll software berbasis cloud andalan para HR dan pengusaha di Indonesia ini sangat efisien dalam menyelesaikan pekerjaan penggajian karyawan, dari mulai hitung gaji yang rumit dengan memasukkan semua komponen, termasuk BPJS dan PPh 21, hingga membayar gaji karyawan tanpa repot.

Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Mengapa harus Gadjian? Selain efisien secara waktu dan biaya kelola administrasi karyawan, sistem hitung aplikasi ini dapat mennyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah. Jadi, kamu tak perlu khawatir apabila pemerintah merevisi ketentuan mengenai upah, BPJS, dan pajak. Hasil hitung Gadjian tetap valid.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya