Berapa Besaran Iuran JKK BPJS Karyawan?

Image by Freepik - Iuran BPJS JKK

Akhir tahun 2019 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan perubahan nama menjadi BP Jamsostek dengan alasan untuk memudahkan penyebutan. Selama 42 tahun, istilah Jamsostek memang lebih familiar di telinga pekerja Indonesia ketimbang BPJS Ketenagakerjaan, meski keduanya sama.

Kabar baiknya bukan soal nama, melainkan terkait revisi aturan hukum mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Presiden Joko Widodo pada 29 November mengesahkan PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Baca Juga: Sanksi Jika Mendaftarkan Upah Karyawan yang Berbeda ke BPJS Ketenagakerjaan

Revisi sejumlah pasal tersebut memperluas dan memperbesar nilai manfaat jaminan, seperti santunan tidak mampu bekerja, beasiswa anak, layanan home care, serta jangka waktu klaim. Sementara, poin pentingnya bagi perusahaan dan karyawan adalah iuran BPJS Ketenakerjaan tidak naik.

JKK merupakan salah satu program BPJS karyawan yang wajib diikuti pekerja penerima upah. Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program tersebut.

Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 4 ayat 1 PP No 44/2015)

JKK merupakan program asuransi BPJS yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, yang meliputi kecelakaan di tempat kerja, di perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, di perjalanan dinas, dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Perlindungan JKK juga mencakup risiko kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat tetap dan kematian.

Manfaat perlindungan bagi karyawan peserta JKK meliputi:

1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, antara lain:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.

Manfaat tambahan melalui PP No 82/2019:

  • Pelayanan home care, yaitu perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20.000.000.
  • Pemeriksaan diagnostik terhadap penyakit akibat kerja untuk memastikan proses penyembuhan dilakukan hingga tuntas.

2. Santunan berbentuk uang, meliputi:

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp 5.000.000
  • Angkutan laut maksimal Rp 2.000.000
  • Angkutan udara maksimal Rp 10.000.000
  • Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), dengan rincian penggantian:

  • 6 bulan pertama sebesar 100% upah
  • 6 bulan kedua dari 75% dinaikkan (PP No 82/2019) menjadi 100% upah
  • 6 bulan ketiga dan seterusnya hingga sembuh 50% upah

c. Santunan Kecacatan yang diberikan berdasarkan jenis dan besar persentase kecacatan yang dinyatakan oleh dokter yang merawat. Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III PP No 44/2015:

  • Cacat sebagian anatomis: % sesuai tabel x 80 upah
  • Cacat sebagian fungsi: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 upah
  • Cacat total tetap: 70% x 80 upah

d. Santunan kematian dan biaya pemakaman

  • Santunan kematian sebesar 60% x 80 upah, minimal Rp 20.000.000
  • Biaya pemakaman dari Rp 3.000.000 dinaikkan (PP No 82/2019) menjadi Rp 10.000.000
  • Santunan berkala dari 24 kali Rp 200.000 dinaikkan (PP No 82/2019) menjadi Rp 20.000.000

3. Beasiswa untuk anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. PP No 82/2019 mengubah ketentuannya, dari Rp 12.000.000 untuk 1 orang anak menjadi untuk 2 orang dan diberikan setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak, yaitu:

a. TK sampai SD/sederajat Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 8 tahun
b. SMP/sederajat Rp 2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun
c. SMA/sederajat Rp 3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 Rp 12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun

4. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, antara lain:

a. Penggantian kacamata maksimal Rp 1.000.000
b. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2.500.000
c. Penggantian gigi tiruan maksimal Rp 5.000.000

5. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja (return to work) berupa pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari masuk rumah sakit sampai dapat kembali bekerja.

Per 2 Desember 2019, sejak diundangkan PP No 82/2019, masa kadaluarsa hak untuk mengklaim manfaat JKK juga diubah menjadi lebih panjang, yaitu dari 2 tahun menjadi 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi. Meski demikian, perusahaan diwajibkan untuk tertib melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 48 jam setelah terjadi kecelakaan, lalu mengirimkan formulir kecelakaan tahap 1 dilengkapi dokumen pendukung.

Di luar itu, yang tak kalah penting bagi perusahaan adalah tertib membayar premi JKK BPJS agar mendapatkan manfaat perlindungan. Premi tersebut dibayarkan melalui iuran JKK setiap bulan yang seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan. Besarnya ditentukan oleh tingkat risiko lingkungan kerja, yang dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.

Berikut rincian iuran JKK yang dirangkum dari Pasal 16 ayat (1) PP No 44/2015:

Tingkat risiko lingkungan kerjaPersentase iuran dari upah
Sangat rendah0,24%
Rendah0,54%
Sedang0,89%
Tinggi1,27%
Sangat tinggi1,74%


Iuran JKK karyawan setiap bulan disetorkan perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenai denda 2% dari iuran.

Contoh perhitungannya:

1. Seorang karyawan bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat rendah dengan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp 5.000.000 sebulan.

Iuran JKK: 0,24% x Rp 5.000.000 = Rp 12.000

2. Seorang karyawan bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sedang dengan upah Rp 6.000.000.

Iuran JKK: 0,89% x Rp 6.000.000 = Rp 53.400

3. Seorang karyawan bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat tinggi dengan upah Rp 7.000.000.

Iuran JKK: 1,74% x Rp 7.000.000 = Rp 121.800

Umumnya, perusahaan membayar iuran tersebut dalam bentuk tunjangan JKK yang ditambahkan ke gaji bruto karyawan. Menghitung tunjangan JKK lebih mudah dan cepat, terutama jika karyawanmu cukup banyak, dengan HR software Gadjian.

Baca Juga: Wajibkah Kepesertaan BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Kontrak?

Aplikasi penggajian berbasis cloud ini punya fitur hitung BPJS Online yang secara otomatis menghitung 4 macam tunjangan Jamsostek yang harus dibayar perusahaan (JKK, JKM, JHT, dan JP) serta iuran BPJS yang dipotong dari upah karyawan (JHT dan JP) dalam slip gaji karyawan.

Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan juga lebih mudah dengan aplikasi ini, karena kamu tak perlu repot mengunduh template, mengisi secara manual, dan mengunggah form. Gadjian sudah menyediakan file pelaporan data karyawan, dan kamu tinggal unggah ke SIPP Online, sehingga lebih praktis dan lebih cepat.

Gadjian merupakan payroll system berbasis cloud terdepan di Indonesia yang sangat efisien untuk pekerjaan hitung gaji dan kelola administrasi karyawan. Kelebihannya adalah proses cepat, hasil akurat, dan biaya hemat.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya