Besaran Iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Image by Freepik - Iuran JKM BPJS

Besaran Iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Jaminan Kematian (JKM) adalah program Jamsostek yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi jiwa bagi peserta. Manfaat program ini berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif dan bukan akibat kecelakaan kerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya menerima manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan JKM.

Seperti halnya JKK, program JKM juga wajib bagi pekerja penerima upah. Karena itu, perusahaan yang mempekerjakan karyawan diwajibkan mendaftarkan kepesertaan mereka. Ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015, 2 Desember 2019 lalu, sejumlah ketentuan mengenai manfaat JKM bagi peserta direvisi. Pemerintah memperbesar nilai manfaat, namun tidak menaikkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

Baca Juga: Mudah! Contoh Perhitungan PPh 21 dengan BPJS

Daftar Manfaat JKM

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Berikut manfaat JKM terbaru sesuai PP No 82/2019:

1. Total manfaat uang tunai bagi ahli waris dari Rp 24.000.000 dinaikkan menjadi Rp 42.000.000, yang terdiri atas:

2. Santunan sekaligus dari Rp 16.200.000 naik menjadi Rp 20.000.000

3. Santunan berkala diberikan 24 kali dari Rp 4.800.000 naik menjadi Rp 12.000.000

4. Biaya pemakaman dari Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 10.000.000

5. Santunan beasiswa juga mengalami perubahan. Syarat manfaat ini diubah, dari masa iur minimal 5 tahun menjadi 3 tahun. Penerima ditambah dari 1 orang anak menjadi 2 orang anak, serta nilai diperbesar dari Rp 12.000.000 menjadi disesuaikan dengan tingkat pendidikan:

6. TK sampai SD/sederajat Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 8 tahun

7. SMP/sederajat Rp 2.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 tahun

8. SMA/sederajat Rp 3.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 tahun

9. Pendidikan tinggi maksimal S1 Rp 12.000.000 per orang per tahun, maksimal 5 tahun

Apabila anak dari peserta belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Besaran Premi JKM BPJS

Berapa premi JKM BPJS yang harus dibayar setiap bulan untuk mendapatkan manfaat tersebut? PP No 44/2015 mengaturnya dalam Pasal 18 berikut:

1. Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), sebesar 0,30% dari upah sebulan.

2. Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Sedangkan iuran untuk peserta bukan penerima upah ditetapkan sebesar Rp 6.800 setiap bulan, bukan berdasarkan persentase dari upah.

Baca Juga: Berapa Besaran Iuran JKK BPJS Karyawan?

Selanjutnya, Pasal 19 menjelaskan, upah yang dijadikan dasar pembayaran iuran adalah upah sebulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikali 25. Sedangkan untuk upah yang dibayarkan borongan atau satuan, upah sebulan dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir.

Contoh Hitung JKM BPJS

Contoh perhitungan iuran JKM BPJS karyawan (peserta penerima upah):

Upah sebulan Rp 3.000.000, iuran JKM: 0,3% x Rp 3.000.000 = Rp 9.000.

Jika upah sebulan Rp 5.000.000, iuran JKM: 0,3% x Rp 5.000.000 = Rp 15.000.

Upah sebulan Rp 7.000.000, iuran JKM: 0,3% x Rp 7.000.000 = Rp 21.000.

Perusahaan diwajibkan menyetorkan iuran JKM karyawan setiap bulan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila terlambat, BPJS memberlakukan denda 2% dari iuran.

Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat bagi karyawan, melainkan juga menguntungkan perusahaan secara finansial. Sebab, dengan membayar premi, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko atas karyawan kepada BPJS. Ini berarti meringankan beban perusahaan di masa depan.

Pembayaran premi JKM oleh perusahaan diberikan melalui tunjangan JKM, di mana dalam slip gaji karyawan dimasukkan ke dalam penghasilan bruto. Pada bagian potongan slip gaji, penghasilan karyawan dikurangi iuran JKM dengan besaran yang sama.

Baca Juga: Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 2022 Karyawan dan Bukan Karyawan

Perhitungan BPJS di slip gaji bisa dilakukan lebih efisien dengan aplikasi HRIS Gadjian. Dengan fitur hitung BPJS Online, semua tunjangan maupun iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan dapat dihitung otomatis. Kamu tak perlu repot hitung satu per satu secara manual dengan rumus persentase dari upah karyawan.

Gadjian adalah aplikasi hitung online gaji karyawan yang terbaik di Indonesia. Aplikasi ini digunakan ratusan HR dan pengusaha di Indonesia karena menawarkan efisiensi. Selain mudah dan praktis karena hanya butuh akses internet, sistem berbasis cloud Gadjian dapat menghemat pengeluaran perusahaan untuk kelola administrasi karyawan hingga Rp 20 juta setahun.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya