4 Panduan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pengusaha atau HRD perlu tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ini terkait dengan hak-hak yang akan diperoleh karyawan ketika berhenti bekerja. Di luar pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karyawan pensiun atau PHK juga memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Jaminan Sosial yang Bisa Dicairkan

BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Manfaat jaminan tersebut dapat diklaim apabila terpenuhi kondisi berikut:

mencairkan BPJS ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan | Gadjian

Dari 5 program BPJS di atas, hanya 2 yang manfaatnya tidak bisa hangus, yakni JP dan JHT, karena berupa tabungan yang dikumpulkan dari iuran peserta setiap bulan. JP diberikan sebagai uang penghasilan bulanan pada saat peserta pensiun. Sedangkan saldo JHT dapat dicairkan sebagian atau sekaligus.

Baca Juga: Aturan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Pencairan JHT sebagian

Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan manfaat tabungan JHT sebagian dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • maksimal 10% dari saldo untuk persiapan pensiun; atau
  • maksimal 30% dari saldo untuk biaya kepemilikan rumah 
  • memenuhi masa kepesertaan 10 tahun

Peserta dapat memilih salah satunya dan tidak bisa mencairkan keduanya. Artinya, jika mengajukan klaim 10% maka ia tidak bisa mencairkan 30%, begitu pula sebaliknya.

Dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan klaim JHT sebagian adalah:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP/paspor
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan peserta masih aktif 
  • Buku rekening tabungan
  • Dokumen perumahan untuk klaim 30% biaya kepemilikan rumah
  • NPWP (untuk pencairan di atas Rp50 juta)

Pencairan JHT sekaligus

Manfaat JHT dapat dicairkan sekaligus atau 100% oleh peserta sesuai kondisi dalam tabel di atas, yakni apabila peserta:

1. mencapai usia pensiun 

  • berusia 56 tahun; atau
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign); atau
  • berhenti bekerja karena PHK; atau
  • meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

2. mengalami cacat total tetap

3. meninggal dunia

Sedangkan dokumen sebagai syarat pencairan JHT sekaligus adalah:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Dokumen khusus berupa:

  • Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan peserta berhenti bekerja karena pensiun bagi peserta yang memasuki usia pensiun 
  • Surat paklaring bagi karyawan yang mengundurkan diri
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau akta penetapan PHI bagi peserta yang mengalami PHK
  • Surat keterangan dokter yang merawat untuk peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu bekerja
  • Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia bagi peserta yang akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya

c. KTP/paspor

d. Kartu Keluarga

e. Foto diri terbaru tampak depan (untuk pencairan JHT secara online)

f. Buku rekening tabungan

g. NPWP (untuk pencairan di atas Rp50 juta)

Khusus untuk karyawan PHK atau resign, pengajuan klaim JHT baru bisa dilakukan paling cepat 1 bulan setelah tanggal PHK atau pengunduran diri.

Baca Juga: Tutorial Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada empat cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui kantor BPJS, bank, Lapak Asik, dan aplikasi mobile.

1. Pencairan JHT melalui kantor BPJS 

Pengajuan klaim konvensional ini cara paling sederhana, karena peserta hanya perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS dan mengikuti prosedur berikut:

  1. Menyiapkan semua persyaratan berupa dokumen (asli dan fotokopi) yang disebutkan di atas.
  2. Mengaktifkan fitur GPS di smartphone saat berada di lokasi, lalu memindai QR code di kantor cabang
  3. Mengisi data pengajuan klaim dengan lengkap dan mengunggah semua dokumen persyaratan
  4. Menerima notifikasi bahwa pengajuan klaim berhasil, dan menunjukkannya kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  5. Menunggu panggilan wawancara berdasarkan nomor antrean
  6. Selesai wawancara dan verifikasi data, peserta JHT memperoleh tanda terima 
  7. Proses klaim selesai dan petugas akan memberi tahu berapa lama proses pencairan saldo JHT (biasanya kurang dari 5 hari kerja)
  8. Menunggu proses pengiriman uang tunai ke rekening tabungan

2. Pencairan BPJS melalui bank 

Cara kedua, peserta JHT dapat mengajukan klaim manfaat melalui bank. Proses klaim kurang lebih sama dengan pencairan di kantor BPJS.

  1. Datang langsung ke kantor cabang bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada jam operasional layanan
  2. Membawa semua dokumen persyaratan pencairan JHT (asli dan fotokopi)
  3. Petugas bank akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara
  4. Setelah selesai, petugas akan memberi tahu berapa lama dana JHT dikirim ke rekening tabungan

3. Pencairan BPJS secara online

Cara ketiga adalah pencairan JHT secara online melalui Lapak Asik, yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Prosedurnya juga cukup ringkas dan cepat.

  1. Mengakses portal layanan di sini
  2. Mengisi data peserta, seperti NIK, nama lengkap, nomor BPJS, dan lain-lain
  3. Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 Mb
  4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”
  5. Mengecek email untuk melihat jadwal wawancara online
  6. Petugas BPJS akan menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi data dan wawancara lewat video.
  7. Menunggu saldo JHT dikirim ke rekening tabungan

4. Pencairan BPJS lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Cara keempat, pencairan dapat dilakukan dari aplikasi JMO di smartphone. Untuk itu, peserta harus mengunduh aplikasi JMO lebih dulu di Google Play Store atau App Store. Langkah selanjutnya adalah membuat akun pengguna aplikasi, menggunakan email yang aktif.

  1. Setelah terdaftar, peserta login dengan email dan kata sandi, lalu melakukan Pengkinian Data.
  2. Setelah pembaruan data selesai, peserta langsung dapat mengajukan klaim, dengan memilih “Jaminan Hari Tua” dan menu “Klaim JHT”.
  3. Jika muncul 3 centang hijau, maka peserta telah memenuhi syarat mengajukan pencairan, maka bisa klik “Selanjutnya”.
  4. Peserta memilih alasan pengajuan klaim dan klik “Selanjutnya”.
  5. Peserta diminta memeriksa kembali data kepesertaan dan bisa lanjut apabila data sudah benar.
  6. Aplikasi akan meminta verifikasi melalui swafoto wajah, dan meminta data NPWP serta nomor rekening tabungan.
  7. Setelah muncul rincian saldo JHT yang akan dicairkan, peserta dapat memilih “Selanjutnya”.
  8. Terakhir, peserta diminta memeriksa kembali semua data pengajuan klaim JHT, dan memilih “Konfirmasi” jika sudah benar. 
  9. Menunggu pencairan dana JHT ke nomor rekening peserta

Cara mengetahui klaim BPJS sudah cair bisa dengan mengecek saldo rekening tabungan atau melalui pelacakan online. Cara melacak klaim JHT cukup mudah dengan mengaksesnya di sini. Peserta tinggal memasukkan nomor kepesertaan BPJS atau NIK, dan sistem akan menampilkan sejauh mana proses pencairan saldo JHT.

Kelola Iuran BPJS dengan Aplikasi Gadjian

Manfaat tabungan JHT dan JP hanya didapat jika peserta memenuhi kewajiban iuran setiap bulan. Berikut ini tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan:

Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan | Gadjian

Kini HR tak perlu repot menghitung BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji karyawan dengan cara manual. Aplikasi payroll Gadjian punya fitur kalkulator BPJS Online yang dapat menyelesaikan perhitungan premi JKK, JKM, JHT, dan JP secara otomatis berdasarkan besaran gaji masing-masing karyawan. 

Selain BPJS Ketenagakerjaan, kalkulator Gadjian juga dapat menghitung premi jaminan kesehatan BPJS Kesehatan karyawan, yang perhitungannya juga menggunakan persentase atas upah, yakni 5% dari gaji sebulan.

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Fitur ini menghitung tunjangan BPJS yang harus dibayar perusahaan sebagai pemberi kerja maupun iuran ditanggung karyawan sebagai peserta Jamsostek yang dipotong dari gaji setiap bulan. Di slip gaji online karyawan, tunjangan BPJS akan terhitung otomatis di kolom pendapatan, sedangkan iuran (premi) akan muncul di kolom potongan gaji.

Baca Juga: Mudah! Contoh Perhitungan PPh 21 dengan BPJS

Proses hitung BPJS online di Gadjian cepat dan akurat, sehingga sangat cocok untuk menangani perusahaan dengan karyawan banyak. Pelaporan BPJS juga lebih mudah menggunakan Gadjian, karena software penggajian berbasis web dari Fatiha Sakti ini telah menyediakan file yang siap diunggah ke SIPP Online.

Gadjian tidak hanya andal menghitung BPJS, tetapi juga sangat efisien untuk menghitung gaji, tunjangan, lembur, dan komponen slip gaji lainnya, termasuk potongan pajak penghasilan PPh 21/26 karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya