Tunjangan jabatan saat demosi perlu dihapus atau disesuaikan mulai periode payroll pertama setelah tanggal efektif SK demosi. Jika terlambat, perusahaan dapat mengalami kelebihan bayar gaji karyawan, perhitungan payroll akan keliru, iuran BPJS salah hitung, dan PPh 21 karyawan salah potong.
Kasus ini sering terjadi ketika HR sudah mengganti jabatan karyawan di sistem, tetapi lupa memperbarui komponen gajinya. Beberapa bulan kemudian, Finance menemukan bahwa tunjangan jabatan lama masih dibayarkan setiap bulan.
Artikel ini membahas tunjangan jabatan saat demosi yang masih dibayarkan, penyebab dan dampaknya terhadap payroll, BPJS, dan PPh 21, cara menangani kelebihan bayar, serta langkah perubahan remunerasi karyawan agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Apa Penyebab Tunjangan Jabatan saat Demosi Terus Dibayarkan?
Tunjangan jabatan umumnya termasuk tunjangan tetap karena dibayarkan rutin dan teratur sebagai bagian dari kompensasi atas posisi/jabatan tertentu di dalam organisasi. Sesuai PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021, tunjangan tetap bersama gaji pokok merupakan komponen utama upah.
Sama halnya dengan upah/gaji pokok, tunjangan tetap diberikan secara periodik. Karena termasuk jenis komponen payroll berulang, sistem akan berjalan otomatis untuk terus membayar tunjangan jabatan selama HR tidak menghapus komponen tersebut secara manual sesuai tanggal efektif demosi karyawan.
Penyebab yang paling sering terjadi adalah:
- Perubahan jabatan dan komponen gaji dicatat di dua tempat berbeda, HRIS dan spreadsheet payroll.
- Tunjangan jabatan disetel sebagai komponen berulang tanpa tanggal akhir.
- SK demosi hanya mencantumkan jabatan baru tanpa rincian gaji baru.
- Tidak ada checklist perubahan remunerasi untuk mutasi, promosi, atau demosi.
- HR dan Finance tidak menjalankan rekonsiliasi payroll setiap bulan.
Pola ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya menumpuk setiap periode gaji. Semakin lama kesalahan ditemukan, semakin besar nominal kelebihan bayar dan semakin rumit proses koreksinya.
Baca juga: Perhitungan Gaji Pokok dan Tunjangan yang Tepat (Updated 2026)
Studi Kasus: Tunjangan Jabatan saat Demosi Tetap Berjalan

Kasus ini terjadi di PT Mandiri ABC, perusahaan distribusi dengan 180 karyawan. Perusahaan menurunkan jabatan Rudi (nama samaran) dari Marketing Supervisor menjadi Staf Marketing karena target kinerja tidak tercapai selama dua periode evaluasi. SK demosi Rudi berlaku efektif 1 Maret 2026.
Saat menjadi supervisor, Rudi menerima:
- Gaji pokok: Rp7.000.000.
- Tunjangan jabatan: Rp2.000.000.
- Total penghasilan bulanan: Rp9.000.000.
Posisi Staf Marketing tidak memiliki tunjangan jabatan. HR sudah mengganti jabatan Rudi dalam data karyawan, tetapi lupa menghapus tunjangan jabatan dari payroll.
Finance baru menemukan kesalahan tersebut saat audit payroll pada akhir Agustus 2026. Selama Maret sampai Agustus, Rudi menerima tunjangan jabatan yang seharusnya tidak lagi dibayarkan.
Apa Akibat Dari Kelebihan Bayar Tunjangan Jabatan Rudi?
Ada dua dampak dari tidak dihentikannya tunjangan jabatan saat demosi Rudi, yaitu kelebihan bayar perusahaan dan kelebihan bayar Rudi.
Bagi perusahaan, kelebihan bayar tidak hanya terjadi di tunjangan jabatan, melainkan juga komponen lain slip gaji yang perhitungannya menggunakan gaji pokok dan tunjangan (tetap) jabatan. Ini rinciannya:
| Komponen Payroll | Kelebihan Bayar | Jumlah |
| Tunjangan Jabatan | 6 x Rp2.000.000 | Rp12.000.000 |
| BPJS ditanggung perusahaan: Jaminan Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKM 0,3%, JKK 0,24% | 6 x 10,24% x Rp2.000.000 | Rp1.228.800 |
| THR Lebaran Maret 2026: 1 bulan upah (gaji pokok & tunjangan tetap) | Rp2.000.000 | Rp2.000.000 |
| Rp15.228.800 |
Perusahaan membayar kelebihan sebesar Rp15.228.800, belum termasuk apabila ada upah lembur yang dihitung berdasarkan upah per jam. Sesuai rumus PP No 35 Tahun 2021, upah per jam adalah 1/173 kali upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Di sisi karyawan juga terjadi kelebihan potong BPJS dan PPh 21. Ini hitungannya:
Kelebihan potongan iuran BPJS ditanggung pekerja: Jaminan Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1%, sehingga totalnya 6 bulan × 4% × Rp2.000.000 = Rp480.000.
Ini belum termasuk kelebihan potong PPh 21 setiap bulan. Sebab, kelebihan bayar tunjangan jabatan Rp2.000.000 ikut menambah penghasilan bruto bulanan, sehingga potongan pajaknya juga lebih besar dari seharusnya.
Setelah melakukan perhitungan ulang, HR kemudian meminta Rudi mengembalikan Rp12.000.000. Tetapi, Rudi menolak karena merasa sudah menerima konsekuensi demosi dan tidak seharusnya menanggung penuh kesalahan administrasi perusahaan. Persoalan tersebut akhirnya dibahas dalam forum bipartit.
Kasus ini menunjukkan bahwa satu komponen tunjangan yang tidak diperbarui dapat berdampak pada arus kas, iuran BPJS, pajak, dan hubungan kerja. Mari kita urai satu per satu.
Baca juga: Konsultasi HR: Apakah Tunjangan Jabatan Karyawan Mengurangi Bonus Tahunan yang Diberikan Perusahaan?
Kenapa Lupa Hapus Tunjangan Jabatan saat Demosi Memengaruhi BPJS dan PPh 21?

Bersama gaji pokok, tunjangan tetap menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Karena itu, tunjangan jabatan yang masih dibayarkan setelah demosi membuat dasar pelaporan dan penghitungan iuran lebih tinggi daripada seharusnya.
Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS bagi peserta PPU terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila gaji lebih rendah dari upah minimum, maka dasar perhitungannya menggunakan upah minimum yang berlaku (UMK/UMP).
Dari contoh kasus PT Mandiri ABC, bisa dihitung bahwa terjadi kelebihan bayar iuran ditanggung perusahaan Rp1.228.800 dan potongan ditanggung karyawan Rp480.000, sehingga total kelebihan bayar BPJS selama enam bulan adalah Rp1.708.800.
Solusinya, perusahaan perlu memperbarui data upah di kanal pelaporan masing-masing, yaitu e-Dabu (BPJS Kesehatan) dan SIPP Online (BPJS Ketenagakerjaan), lalu berkoordinasi dengan kantor cabang terkait koreksi iuran periode sebelumnya.
Kelebihan potong PPh 21
Tunjangan jabatan yang dibayarkan kepada karyawan menambah penghasilan bruto pada periode ketika tunjangan tersebut diterima. Jika tunjangan tetap masuk payroll setelah demosi, PPh 21 bulanan dihitung dari penghasilan bruto yang lebih tinggi.
Untuk pegawai tetap, perhitungan PPh 21 menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) pada masa pajak selain masa pajak terakhir (Desember) sesuai PP No 58 Tahun 2023 dan PMK No 168 Tahun 2023.
PPh 21 = Tarif TER x penghasilan bruto
Dari kasus di atas, kita bisa menghitung kelebihan pemotongan PPh 21 seperti berikut:
Misalnya Rudi berstatus TK/0, maka dengan penghasilan bruto Rp9.000.000 (termasuk tunjangan jabatan Rp2.000.000), maka dikenai tarif kategori A 1,75%. Padahal, seharusnya penghasilan brutonya Rp7.000.000 (tanpa tunjangan jabatan setelah demosi) dan dikenakan tarif A 1,25%
- PPh 21 dipotong = 1,75% x Rp9.000.000 = Rp157.500
- PPh 21 seharusnya = 1,25% x Rp7.000.000 = Rp87.500
- Kelebihan potong PPh 21 bulan bersangkutan adalah Rp70.000
Ini merupakan kelebihan potong 1 bulan. Jika penghasilan bruto setiap bulan sama besar, maka kelebihan potong PPh 21 tinggal dikalikan 6, menjadi Rp420.000.
Solusinya, koreksi dilakukan di masa pajak terakhir dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atas penghasilan setahun. Tim pajak perlu melakukan pengembalian kelebihan pemotongan pajak agar penghasilan setahun di bukti potong 1721-A1 sesuai hak aktual karyawan.
Baca juga: Contoh Surat Demosi Karyawan Serta Kasusnya
Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji untuk Mengembalikan Kelebihan Bayar?

PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 63, memperbolehkan pemotongan upah untuk kelebihan pembayaran upah. Jumlah keseluruhan pemotongan upah dibatasi paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
Pemotongan upah untuk kelebihan pembayaran upah, menurut PP, tidak perlu persetujuan karyawan. Meski begitu, jika jumlahnya besar, maka HR sebaiknya memberitahukan kepada karyawan, misalnya melalui skema cicilan yang wajar dan mudah diterima ketimbang potongan besar sekaligus.
Contohnya, perusahaan dapat menawarkan cicilan Rp1.000.000 per bulan selama 12 bulan untuk mengembalikan kelebihan bayar Rp12.000.000. Skema tersebut tetap perlu disepakati dengan karyawan dan disesuaikan dengan kemampuan membayar serta ketentuan internal perusahaan.
Gunakan langkah berikut:
- Buat berita acara yang mencantumkan periode, nominal, dan dasar perhitungan.
- Jelaskan kesalahan administrasi kepada karyawan secara langsung.
- Pisahkan kelebihan bayar dari konsekuensi demosi.
- Tawarkan skema cicilan yang realistis.
- Tuangkan kesepakatan dalam dokumen yang ditandatangani kedua pihak.
- Tampilkan cicilan sebagai baris terpisah pada contoh slip gaji karyawan.
- Tinjau saldo cicilan setiap bulan.
- Pastikan total seluruh potongan tidak melebihi batas yang berlaku.
Baca juga: Aturan Potong Gaji Karyawan sesuai PP Pengupahan
Cara Ubah Tunjangan Jabatan saat Demosi agar Tidak Kelebihan Bayar

Pencegahan jauh lebih murah dibanding koreksi. Terapkan enam langkah berikut setiap kali ada perubahan jabatan:
- Cantumkan jabatan baru, tanggal efektif, dan rincian komponen gaji baru di SK demosi.
- Catat perubahan jabatan dan perubahan remunerasi dalam satu transaksi, jangan dipisah.
- Hitung prorata jika tanggal efektif jatuh di tengah periode gaji.
- Cek ulang dasar iuran BPJS dan simulasi PPh 21 dengan komponen gaji baru.
- Jalankan variance report payroll, bandingkan gaji bulan berjalan dengan bulan sebelumnya per karyawan.
- Kirim slip gaji baru dan beri penjelasan ke karyawan sebelum tanggal gajian.
Contoh demosi karyawan di tengah bulan:
Jika SK demosi Rudi berlaku 17 Maret dan perusahaan menghitung prorata berdasarkan hari kalender, tunjangan jabatan Maret dibayar 16/31 x Rp2.000.000 = Rp1.032.258. Mulai April, tunjangan jabatan bernilai nol.
Dampak Demosi pada Hubungan Kerja
Demosi dapat menjadi proses yang sensitif. Perusahaan perlu memisahkan keputusan terkait kinerja dan jabatan dari kesalahan administrasi payroll.
HR sebaiknya menjelaskan jabatan baru, gaji baru, tanggal efektif, dan alasan perubahan kepada karyawan secara tertulis. Transparansi tersebut membantu membangun budaya kerja positif dan menjaga kepercayaan karyawan.
Sebaliknya, meminta karyawan mengembalikan kelebihan bayar tanpa penjelasan disertai rincian perhitungan atau langsung memotong gaji dalam jumlah besar dapat menimbulkan citra HRD red flag dan tidak profesional. Alasannya sederhana, semuanya bermula dari kesalahan administrasi payroll dan kinerja HR, bukan karyawan.
Baca juga: Mengenal 9 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan
Sektor Paling Berisiko Kelebihan Bayar Tunjangan Jabatan

Risiko kelebihan bayar tunjangan jabatan lebih tinggi pada sektor yang memiliki struktur jabatan berjenjang dan perpindahan posisi rutin.
- Industri manufaktur, pabrik, dan industri garmen dengan jabatan leader line, kepala regu, dan supervisor shift.
- Industri ritel dan perusahaan ritel dengan rotasi kepala toko, supervisor, dan store manager.
- Jasa logistik dan pergudangan dengan jenjang koordinator hingga kepala gudang.
- Industri konstruksi dan jasa kontraktor dengan jabatan mandor serta kepala proyek.
- Industri kesehatan dan klinik kesehatan dengan jabatan kepala ruang atau koordinator layanan.
- Perusahaan outsourcing dan jasa keamanan dengan jabatan kepala cabang atau komandan regu.
Perusahaan dalam sektor tersebut biasanya memiliki banyak karyawan, perubahan jabatan, dan variasi tunjangan. Tanpa sistem yang terintegrasi, satu komponen yang terlewat dapat menimbulkan kelebihan bayar gaji karyawan selama berbulan-bulan.
Baca juga: Aplikasi Gaji Karyawan Akurat: Alasan HR Kembali ke Gadjian
Bagaimana Gadjian Mencegah Kelebihan Bayar Tunjangan?

Gadjian menyediakan pengelolaan karier dan remunerasi karyawan, baik untuk personalia yang baru direkrut, diangkat karyawan tetap, mutasi, promosi, demosi, rotasi, atau penyesuaian remunerasi. HR dapat memperbarui karier dan komponen remunerasi karyawan melalui menu tersebut.
Dalam kasus demosi, HR bisa melakukan langkah cepat ini agar tunjangan jabatan dihapus dan tidak lagi masuk perhitungan payroll.
1. Masuk ke menu Payroll > Penggajian > Karir & Remunerasi
2. Pilih karyawan yang didemosi dengan klik tombol Lihat Karir

3. Klik tombol +Karir Baru. Lalu masuk ke bagian Non Remunerasi, isi lengkap jabatan baru, tipe penempatan kerja “Demosi”, dan tanggal efektif. Klik Simpan.

4. Lalu di bagian Remunerasi, isi komponen pendapatan, termasuk gaji pokok, tunjangan makan dan transportasi (jika ada).
Penting: Sesuaikan Tunjangan Jabatan yang baru.
- Isi Rp0 jika posisi baru tanpa tunjangan jabatan
- Isi nominal baru jika posisi baru punya tunjangan jabatan (lebih rendah)
Klik Simpan jika sudah lengkap.

Jika tunjangan jabatan di-nol-kan, maka komponen ini akan terhapus dalam perhitungan payroll karyawan pada periode demosi efektif, sehingga tidak akan terjadi kelebihan bayar.
Dengan pengaturan sederhana ini, HR tidak akan pusing dengan kesalahan hitung dan koreksi payroll. Tidak perlu pemotongan gaji karyawan yang berisiko menurunkan kepercayaan karyawan terhadap sistem administrasi perusahaan.
Aplikasi payroll Gadjian memudahkan HR memproses perubahan gaji dan memeriksa hasil perhitungan payroll. Pembaruan data personalia, kalkulasi komponen slip gaji, dan otomatisasi perhitungan BPJS dan PPh 21 bisa dilakukan di satu aplikasi. Semuanya terhubung tanpa perlu input manual dari spreadsheet sehingga menekan human error.
Coba Gadjian untuk mengelola perubahan karier, remunerasi, payroll, dan slip gaji karyawan lebih efisien. Hemat, cepat, dan akurat!
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tidak otomatis. Perusahaan perlu menyesuaikan tunjangan jabatan sesuai jabatan baru dan tanggal efektif yang tercantum dalam SK demosi. Jika HR tidak memperbarui komponen payroll, tunjangan lama dapat tetap dibayarkan.
Tidak selalu. Demosi dapat memengaruhi tunjangan jabatan atau komponen remunerasi lain sesuai kebijakan perusahaan. Penurunan gaji pokok perlu memiliki dasar yang jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB dan tidak boleh mengurangi hak minimum yang berlaku.
Kelebihan bayar gaji karyawan terjadi ketika perusahaan membayar gaji atau tunjangan lebih besar daripada hak yang seharusnya diterima. Dalam kasus demosi, penyebabnya dapat berupa tunjangan jabatan lama yang masih aktif di payroll.
PP Nomor 36 Tahun 2021 mengizinkan pemotongan upah untuk pembayaran kelebihan pembayaran upah. Total seluruh pemotongan dibatasi paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah. Perusahaan sebaiknya menyusun perhitungan dan kesepakatan pengembalian secara tertulis.
Gadjian menyediakan pengelolaan karier dan remunerasi sehingga HR dapat memperbarui jabatan dan komponen gaji dalam riwayat perubahan karyawan. Gadjian juga membantu menghitung payroll dan menerbitkan slip gaji berdasarkan konfigurasi remunerasi.
