Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Setiap perusahaan  wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan pun kini bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang mencari informasi cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online. 

Dengan mengetahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online, Anda tak perlu lagi membuang-buang banyak waktu untuk datang ke kantor BPJS. Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online?

Sebelum membahas mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online, kita harus memahami terlebih dahulu apa arti program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik untuk melindungi seluruh pekerja.

Ada empat program perlindungan pekerja yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk karyawan perusahaan, maka pemberi kerja atau pihak perusahaan yang berkewajiban untuk mendaftarkannya. Sementara itu, pekerja yang bukan karyawan bisa mendaftar secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).    

Baca Juga: Seputar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu memahami terlebih dahulu jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia. Berikut masing-masing pengertiannya:

a. Penerima Upah

Yang dimaksud penerima upah adalah tenaga kerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, seperti karyawan swasta, BUMN, TNI, Polri, PNS, yayasan, dan sejenisnya. Bagi tenaga kerja penerima upah, maka perusahaan atau pemberi kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diambil dari gaji.

b. Bukan Penerima Upah

Tenaga kerja yang tergolong bukan penerima upah adalah mereka yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri, seperti nelayan, supir, petani, karyawan freelance, dan sejenisnya. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta bukan penerima upah bisa dilakukan secara mandiri dan iuran dibayarkan sesuai dengan jumlah pendapatan.

c. Pekerja Migran Indonesia

Yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah warga negara yang menerima upah diluar wilayah republik Indonesia. Pendaftaran pekerja Migran Indonesia bisa dilakukan oleh Badan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pemberi kerja, mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu kewajiban. Jika pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemberi kerja bisa mendapatkan sanksi administratif. Pekerja juga tidak bisa mendapatkan jaminan sosial jika mengalami risiko kerja.

Untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang harus disiapkan oleh pemberi kerja:

  • Salinan dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta Akta Perdagangan 
  • Salinan dan dokumen asli NPWP perusahaan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing karyawan
  • Satu lembar pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3.

Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung mendaftarkan karyawan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, berikut caranya:

  1. Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Klik tam “Daftarkan saya” yang ada di pojok kanan atas layar.
  3. Saat muncul jendela yang menayangkan pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?, pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”.
  4. Tuliskan email perusahaan pada laman registrasi.
  5. Tunggu hingga muncul email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mendapatkan email pemberitahuan, bawa semua syarat yang sudah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Hitung Premi BPJS Kesehatan dan lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan Format SIPP BPJS secara Instan | Gadjian

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di Jamsostek Mobile

Aplikasi Jamsostek Mobile adalah aplikasi besutan BPJS Ketenagakerjaan yang berguna untuk melayani berbagai kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi tersebut, peserta bisa melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan informasi seputar BPJS, mendapatkan informasi saldo JHT hingga rincian saldo iuran JHT tahunan.

Untuk peserta penerima upah, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja. Peserta hanya perlu membuat akun di aplikasi Jamsostek Mobile. 

Sedangkan untuk peserta bukan penerima upah, Anda bisa melakukan pendaftaran peserta baru sekaligus membuat akun melalui aplikasi Jamsostek Mobile. Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile:

  1. Unduh aplikasi jamsostek mobile melalui AppStore dan PlayStore.
  2. Pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” dan pilih jenis kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah).
  3. Isi data diri Anda.
  4. Saat muncul halaman syarat dan persetujuan, centang kotak pernyataan yang terdapat di bagian paling bawah.
  5. Setelah itu, tunggu kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon yang Anda gunakan untuk mendaftar. Setelah mendapatkannya, tuliskan pada kolom yang tersedia.
  6. Masukan data mengenai pekerjaan Anda.
  7. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda ikuti.
  8. Pilih waktu pembayaran lalu tinjau data diri yang sudah Anda masukan.
  9. Setelah itu, lakukan pembayaran secara berkala melalui bank, Tokopedia, gerai Indomaret dan Alfamart terdekat.

Kalkulator Hitung BPJS Online Gadjian

Bagi perusahaan yang akan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya HR atau pemilik perusahaan membekali diri dengan HR Software untuk mengelola BPJS Karyawan yang mumpuni seperti Gadjian. 

Software tersebut akan membantu Anda dalam mengelola BPJS Karyawan, termasuk menghitung iuran BPJS Karyawan.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Melalui Sistem EPS

Dengan menggunakan kalkulator hitung BPJS online Gadjian, menghitung BPJS karyawan menjadi lebih mudah dan cepat. Anda juga bisa melunasi pembayaran iuran BPJS dengan tepat waktu. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan memang tidak sulit. 

Namun, banyak perusahaan menghabiskan terlalu banyak waktu dalam membuat laporan yang berkaitan dengan iuran pembayaran BPJS. Dengan HRIS Gadjian yang memiliki fitur lengkap, Anda bisa melakukan penghitungan premi BPJS sekaligus pajak penghasilan PPH 21 dengan mudah dan efisien.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya