Ringkasan Lengkap Keanggotaan Bukan Penerima Upah BPJS (BPJS BPU)

Image by pressfoto on Freepik - Bukan Penerima Upah BPJS

Sistem jaminan sosial Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan di perusahaan. Sebagai pengusaha, kamu juga wajib mendaftarkan diri sebagai peserta program Jamsostek yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini.

Kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi tiga, yaitu pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran. Jika karyawan perusahaan termasuk peserta BPJS Penerima Upah (BPJS PU), maka pengusaha adalah peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPJS BPU).

Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Apa dan siapa saja yang termasuk kategori BPU?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, yang dimaksud Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah orang-perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Kategori BPU meliputi mereka yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima imbalan upah, yaitu:

1. Pemberi kerja, contohnya pengusaha atau pemilik perusahaan.

2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, contohnya dokter, pengacara, arsitek, seniman, dan pekerja freelance.

3. Pekerja yang tidak menerima upah atau pekerja informal, contohnya petani, nelayan, pedagang, sopir angkot, dan tukang ojek.

Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk ke Pekerja Penerima Upah BPJS (BPJS PU)?

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Pasal 3 Permenaker menyebutkan bahwa peserta Bukan Penerima Upah wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Jaminan Kematian (JKM)

BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.

Berbeda dengan pekerja Penerima Upah BPJS yang didaftarkan oleh pemberi kerja, peserta BPU wajib mendaftarkan kepesertaan sendiri, atau secara kolektif melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. Wadah dapat berupa organisasi profesi atau semacamnya yang membuat perjanjian kerja sama dengan kantor cabang BPJS setempat.

Syarat pekerja Bukan Penerima Upah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS cukup mudah, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum mencapai usia 56 tahun. Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor BPJS maupun online.

Pelaporan kepesertaan BPU

Apabila terjadi perubahan data kepesertaan, maka pelaporan ke BPJS dilakukan sendiri oleh peserta BPU atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu, paling lambat 7 hari setelah terjadi perubahan. Cara ini juga berlaku apabila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta BPU, dengan batas waktu pelaporan 2 x 24 jam sejak kejadian.

Besarnya iuran yang harus dibayar peserta BPU

Iuran BPJS bagi peserta Bukan Penerima Upah tidak dihitung dari persentase upah karyawan, melainkan dari nominal tertentu yang ditetapkan berdasarkan besaran upah karyawan.

Besarnya iuran JKK Bukan Penerima Upah adalah 1% dari nominal tertentu yang didasarkan penghasilan, paling sedikit adalah Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000, menurut PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Premi JKM untuk peserta Bukan Penerima Upah adalah Rp 6.800 setiap bulan. Sedangkan,  iuran JHT adalah 2% dari nominal tertentu yang didasarkan penghasilan, berkisar dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000, menurut PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Program Iuran per bulan
JKK

1% dari nominal tertentu yang didasarkan penghasilan.*

Penghasilan ≤ Rp 1.099.000, iuran 1% x Rp 1.000.000 = Rp 10.000

Penghasilan ≥ Rp 20.200.000, iuran 1% x Rp 20.700.000 = Rp 207.000

JKM Rp 6.800
JHT

2% dari nominal tertentu yang didasarkan penghasilan.**

Penghasilan ≤ Rp 1.099.000, iuran 2% x Rp 1.000.000 = Rp 20.000

Penghasilan ≥ Rp 20.200.000, iuran 2% x Rp 20.700.000 = Rp 414.000

*Tabel lengkap iuran JKK BPU dapat dilihat di Lampiran PP No 44 Tahun 2015.
**Tabel lengkap iuran JHT BPU dapat dilihat di Lampiran PP No 46 Tahun 2015.

Pembayaran iuran dapat dilakukan sendiri-sendiri maupun melalui Wadah atau Kelompok Tertentu, paling lambat tanggal 15 pada bulan iuran bersangkutan. Pembayaran dapat dilakukan setiap bulan atau pembayaran dimuka untuk periode 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan, kamu tentu tidak kesulitan menghitung iuran BPJS BPU untuk seorang diri. Namun, menghitung iuran BPJS PU untuk ratusan karyawanmu jauh lebih rumit, karena upah mereka berbeda-beda.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK Karyawan?

Jika ingin cara praktis, cepat, dan akurat, Gadjian bisa membantumu menghitung iuran BPJS, baik Jamsostek maupun jaminan kesehatan. HR software pintar andalan para pengusaha di Indonesia ini dilengkapi dengan fitur hitung BPJS Online yang secara otomatis menghitung iuran BPJS karyawan, baik yang ditanggung perusahaan maupun yang dipotong dari upah karyawan, dan memasukkannya dalam perhitungan gaji karyawan.

Gadjian menghitung upah karyawan secara efisien, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, THR, bonus, lembur, BPJS, PPh 21 & PPh 26. Jadi, kamu tidak perlu repot menghitung komponen satu per satu dan mengakumulasikannya secara manual dengan Excel. Selain cepat dan minim kesalahan, aplikasi cloud ini juga membantu menekan biaya kelola administrasi personalia di perusahaanmu.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya