Siapa Saja Peserta Pekerja Migran Indonesia BPJS (BPJS PMI)?

Image by Freepik - Pekerja Migran Indonesia

Kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meliputi pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran. Dibanding peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, jumlah peserta Pekerja Migran Indonesia BPJS merupakan yang terkecil. Pada akhir tahun 2019, baru sekitar 500.000-an pekerja migran yang terdaftar sebagai peserta program Jamsostek dari sekitar 9 juta yang bekerja di luar negeri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja migran adalah:

1. Calon pekerja migran Indonesia (CPMI), yaitu setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

2. Pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

CPMI/PMI yang dimaksud adalah pekerja migran yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (BNP2TKI) maupun pekerja migran perseorangan.

Baca Juga: Nominal Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayar Perusahaan

Kepesertaan BPJS PMI diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, hanya dua yang wajib diikuti oleh CPMI/PMI, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga boleh diikuti oleh pekerja migran, namun sifatnya hanya opsional atau tidak wajib. Selain manfaat JKK secara umum seperti biaya pengobatan kecelakaan kerja dan santunan kecacatan, pekerja migran mendapat manfaat khusus, antara lain berupa:

1. Perawatan dan pengobatan PMI yang terbukti mengalami tindak kekerasan dan pemerkosaan hingga sembuh tanpa batasan biaya

2. Biaya penggantian bagi calon pekerja migran yang gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI sebesar Rp 7,5 juta

3. Penggantian kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp 10 juta

4. Perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS akibat kecelakaan kerja, di mana pekerja migran tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja

5. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal Rp 10 juta untuk pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak meninggal dunia

6. Santunan meninggal dunia Rp 85 juta, dan 1 orang anak ahli waris mendapat beasiswa hingga lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja

Apabila CPMI belum terdaftar program JKK dan JKM, maka Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran kedua program tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran juga dapat dilakukan PMI di negara tujuan penempatan melalui Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS. Pendaftaran di Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan pendaftaran di negara tujuan menggunakan paspor.

Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk ke Pekerja Penerima Upah BPJS (BPJS PU)?

Proses pendaftaran dan pembayaran iuran JKK dan JKM BPJS sebelum keberangkatan dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SiskoTKLN) BNP2TKI untuk mendapatkan kode bayar. Selanjutnya, CPMI membayar iuran melalui bank, ATM, atau internet banking, dan bukti pembayaran dibawa ke kantor BPJS setempat untuk pencetakan kartu peserta.

Seperti diatur dalam Pasal 12 Permenaker, CPMI membayar iuran JKK dan JKM sebesar Rp 370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan. Dengan iuran ini, CPMI mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, dengan perincian:

  • Iuran JKK dan JKM sebelum bekerja atau sebelum diberangkatkan Rp 37.500
  • Iuran JKK dan JKM selama dan sesudah bekerja di negara tujuan penempatan Rp 332.500

Untuk memperpanjang manfaat, PMI cukup membayar Rp 13.500 per bulan. Apabila pekerja migran juga ingin mengikuti program JHT, maka iurannya dari Rp 105.000 hingga Rp 600.000 per bulan.

Dengan demikian, pembayaran iuran BPJS PMI dilakukan sekaligus sebelum keberangkatan atau penempatan. Ini berbeda dengan peserta pekerja Penerima Upah (BPJS PU), seperti karyawan perusahaan, yang membayar iuran setiap bulan.

Itu sebabnya mengapa pemberi kerja atau pengusaha harus menghitung dan membayarkan iuran BPJS PU setiap bulan tepat waktu jika tidak ingin terkena sanksi denda. Cara menghitung iuran JKK, JKM, JHT, dan JP karyawan paling mudah dan cepat adalah menggunakan aplikasi payroll Gadjian, dibandingkan menghitung manual.

Gadjian adalah HR software cloud yang dapat melakukan hitung BPJS Online secara otomatis untuk tunjangan BPJS dari perusahaan maupun iuran yang dipotong dari upah karyawan. Premi Jamsostek dan BPJS Kesehatan terhitung otomatis ke dalam kalkulasi gaji karyawan bulanan.

Perhitungan gaji karyawan yang rumit dan menghabiskan waktu kini menjadi mudah dengan kalkulator hitung gaji online. Bahkan kamu dapat melakukannya dari mana saja dengan aplikasi ini.

Gadjian merupakan layanan software as a service yang praktis untuk mengelola administrasi karyawan secara efisien. Tak perlu dukungan IT dan proses yang rumit, kamu cukup berlangganan dengan biaya terjangkau dan langsung dapat menggunakan aplikasi online yang kaya fitur ini.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya