Menghitung Upah Lembur dengan Rumus Depnaker – Aturan ketenagakerjaan kita memperbolehkan perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari 8 jam sehari dengan persetujuan karyawan bersangkutan. Kemudian, kelebihan jam kerja tersebut wajib dihitung sebagai lembur (overtime).
Begitu juga karyawan yang diminta masuk tanggal merah atau hari libur, perusahaan wajib membayar mereka dengan upah lembur sebagai tambahan di luar gaji bulanan karyawan.
Upah kerja lembur dihitung berdasarkan rumus lembur Depnaker. Rumus ini telah diperbarui pemerintah sejak terbitnya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Jika sebelumnya kita menggunakan rumus lembur menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102 Tahun 2004, maka kini kita merujuk ke Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Ketentuan kerja lembur

Sebelum membahas rumus upah lembur terbaru Depnaker, perlu kita ketahui lebih dulu ketentuan lembur karyawan perusahaan swasta.
Lembur hanya dilakukan di luar waktu kerja yang ditetapkan UU, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja); atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja).
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Tetap dan Karyawan Harian
Sesuai UU Cipta Kerja, lembur wajib memenuhi dua syarat, yakni:
a. harus ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (tidak termasuk lembur pada hari libur)
Jika dibandingkan dengan aturan lembur di UU Ketenagakerjaan, maka ada penambahan jam lembur sebanyak 1 jam sehari dan 4 jam seminggu di aturan terbaru.
Sedangkan kerja lembur pada hari libur atau istirahat mingguan dapat dilakukan paling banyak 11 jam untuk perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu, atau maksimal 12 jam untuk perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu.
Ketentuan upah lembur
Menghitung upah lembur tidak seperti menetapkan upah/gaji karyawan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Upah lembur ditetapkan oleh pemerintah dan dihitung menggunakan upah sejam (1/173 gaji sebulan) sebagai pengali.
Cara menghitung lemburan per jam dijelaskan dalam Pasal 13 PP No 35/2021 berikut ini:
1. Upah lembur di hari kerja
Untuk 1 jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan tiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.
2. Upah lembur di hari libur/istirahat mingguan untuk 6 hari kerja
Untuk 7 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam; dan untuk jam ke-9, 10, 11, tiap jam dibayar 4 kali upah sejam.
Apabila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka untuk 5 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam; dan untuk jam ke-7, 8, 9, tiap jam dibayar 4 kali upah sejam.
3. Upah lembur di hari libur/istirahat mingguan untuk 5 hari kerja
Untuk 8 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam; dan untuk jam ke-10, 11, 12, tiap jam dibayar 4 kali upah sejam.
Dengan demikian, besaran upah lembur per jam tidaklah sama. Paling kecil adalah 1,5 kali upah sejam, dan terbesar adalah 4 kali upah sejam.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Per Jam Menurut UU Terbaru
Rumus upah lembur
Berdasarkan ketentuan upah lembur per jam di atas, dapat dibuat tabel rumus upah lembur seperti berikut:
1. Upah lembur hari kerja

2. Upah lembur hari libur/istirahat mingguan untuk 6 hari kerja

3. Upah lembur hari libur/istirahat mingguan untuk 5 hari kerja

Contoh perhitungan upah lembur
Berikut ini contoh menggunakan rumus manual di atas untuk perhitungan upah lembur karyawan yang memiliki catatan jam lembur seperti di bawah:

Jika gaji karyawan sebulan Rp5.000.000, maka upah lemburnya adalah:
60 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp1.734.104
Baca Juga: Bagaimana Aturan Jam Kerja Depnaker?
Cara menghitung upah lembur lebih mudah
Kamu bisa menerapkan rumus manual di atas dengan Excel. Tetapi, prosesnya akan cukup melelahkan dan menghabiskan waktu, terutama jika jumlah karyawan lembur cukup banyak.
Sebagai gantinya, kamu dapat menggunakan aplikasi lembur berbasis web untuk menyelesaikan perhitungan lebih cepat dan lebih akurat. Gadjian adalah payroll software yang memiliki fitur default hitung lembur karyawan.
Dengan memasukkan data jam lembur karyawan ke aplikasi Gadjian, jumlah upah lembur karyawan akan otomatis terhitung sesuai ketentuan lembur Depnaker. Kamu tidak perlu repot memasukkan rumus manual seperti tabel di atas.
Nah, persoalannya, mencatat dan menghitung jam lembur karyawan sendiri juga cukup merepotkan karena butuh ketelitian. Kesalahan menghitung atau merekap jam lembur akan menyebabkan kekeliruan perhitungan upahnya.
Cara paling praktis adalah mencatat jam lembur karyawan menggunakan aplikasi absensi online Hadiir. Selain mencatat kehadiran (presensi) harian, Hadirr juga dilengkapi fitur kelola lembur karyawan.
Baca Juga: Aturan Pemotongan Gaji Berdasarkan Absensi
Dengan Hadirr, karyawan bisa menyetujui perintah lembur melalui aplikasi, sehingga tidak perlu lagi form kertas. Jam kerja lembur akan tercatat di aplikasi secara akurat, dan kamu dapat mengunduh rekap lembur karyawan periode bulanan.
Data rekap jam lembur tersebut kemudian diimpor ke aplikasi Gadjian. Kalkulator lembur Gadjian akan menghitung otomatis upah lembur, dan hasilnya akan muncul di slip gaji online karyawan pada saat penggajian.
Tidak hanya jam lembur, data absen karyawan di Hadirr juga dapat diimpor ke Gadjian untuk perhitungan tunjangan kehadiran.
Dengan dua aplikasi dari Fast 8 yang terintegrasi ini, kamu bisa menyelesaikan penggajian karyawan lebih efisien dan minim error.