Syarat Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Image by rawpixel.com on Freepik - pendaftaran peserta bpjs ketenagakerjaan karyawan

Sepanjang tahun 2018, program sosialisasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan hasil memuaskan. Pada akhir Desember, BPJS membukukan 30,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dari target 29,6 juta pekerja aktif. Tahun ini, BPJS Tenaga Kerja bermaksud meningkatkan pelayanan untuk para peserta; sembari melanjutkan upaya dalam menambah jumlah peserta baru.

Mendaftarkan pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Hal ini tidak hanya untuk melindungi perusahaan dari sanksi administratif, tetapi yang lebih penting adalah agar para pekerja mendapatkan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi pada masa kerja.

Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 (empat) manfaat, yaitu: Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain manfaat langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak merchant yang memberikan promo diskon untuk para peserta, seperti tempat wisata, akomodasi, bahkan penerbangan. Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi pekerja/karyawan yang tergabung dalam BPJS TK.

Baca Juga: Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerkaan Karyawan?

Jika perusahaan Anda belum mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan:

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – fotokopi dan asli;
  2. NPWP Perusahaan – fotokopi dan asli;
  3. Akta Perdagangan Perusahaan – fotokopi dan asli;
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan;
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan yang akan didaftarkan;
  6. Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 1 Lembar.

Selanjutnya, tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui online adalah:

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Klik tombol “Daftarkan Saya” yang ada di bagian paling atas,
  3. Ketika ada pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?” keluar, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”,
  4. Masukkan email perusahaan yang valid pada laman Registrasi Perusahaan pada situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu,
  5. Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan,
  6. Lalu bawa syarat-syarat yang sudah disiapkan, ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Baca Juga: Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah dengan Sistem EPS

Setiap pekerja sektor formal non-mandiri harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja/instansi. Sebelum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda sebagai HR atau pemilik perusahaan membekali diri dengan aplikasi penggajian yang mumpuni, seperti Gadjian.

Payroll software ini akan sangat membantu Anda dalam mengelola BPJS karyawan, terutama menghitung iuran BPJS karyawan. Dengan menggunakan HR system, hitung BPJS online menjadi lebih mudah sehingga Anda dapat melunasi pembayaran iuran secara tepat waktu.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan memang tidaklah sulit. Akan tetapi, kebanyakan perusahaan mungkin khawatir menghabiskan terlalu banyak waktu dalam membuat laporan yang berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS.

Gadjian merupakan HR software dengan fitur lengkap, yang biayanya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan. Ekonomis dan efektif. Beralihlah segera ke Gadjian!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya