Potongan Slip Gaji Karyawan Bagian 2: Jaminan Pensiun (JP)

Image by pressfoto on Freepik - Potongan Slip Gaji Karyawan JP

Sesuai Peraturan Pemerintah No 84 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, setiap pengusaha yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah sedikitnya Rp 1.000.000 per bulan, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, pengusaha yang bersangkutan harus siap-siap kena sanksi teguran tertulis, denda, serta tidak mendapat pelayanan publik.

Tak hanya penting bagi karyawan, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menguntungkan perusahaan. Dalam hal terjadi risiko buruk yang menimpa pekerjanya, seperti kecelakaan kerja atau kematian, pemberi kerja tidak perlu menanggung seluruh biaya dan santunan. Sebab, karyawan bersangkutan memperoleh manfaat perlindungan sosial-ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program perlindungan tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Program ini memberi jaminan berupa uang tunai setiap bulan kepada peserta yang memasuki masa pensiun, peserta yang mengalami cacat total tetap, atau keluarga ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berikut manfaat program JP BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta dan ahli warisnya:

  1. Manfaat Pensiun Hari Tua, yaitu uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Syaratnya, peserta harus memenuhi masa iuran paling sedikit lima belas tahun atau seratus delapan puluh bulan.
  2. Manfaat Pensiun Cacat, yaitu uang tunai bulanan untuk peserta yang berhenti bekerja karena cacat total tetap, yang disebabkan kecelakaan atau penyakit akibat lingkungan kerja, dan diberikan sampai peserta meninggal dunia. Kecelakaan penyebab cacat terjadi minimal satu bulan masa kepesertaan dengan density rate minimal delapan puluh persen.
  3. Manfaat Pensiun Janda/Duda, yaitu uang tunai bulanan yang diberikan kepada ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
  4. Manfaat Pensiun Anak, yaitu uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta sampai usia anak mencapai dua puluh tiga tahun, bekerja, atau menikah. Maksimal hanya dua orang anak yang boleh didaftarkan pada program pensiun.
  5. Manfaat Pensiun Orangtua, yaitu manfaat yang diberikan kepada orangtua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran kurang dari lima belas tahun dan minimal kepesertaan satu tahun dan memenuhi density rate delapan puluh persen.
  6. Manfaat Lump-Sum, yaitu peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan tetapi mendapat manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, apabila peserta:
  • Memasuki masa pensiun dan belum mencapai masa iuran lima belas tahun,
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat minimal satu bulan masa kepesertaan dan minimal density rate delapan puluh persen,
  • Meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal satu tahun dan minimal density rate delapan puluh persen.

Sebagai syarat untuk memperoleh manfaat di atas, peserta (karyawan) wajib membayar iuran BPJS setiap bulan secara teratur yang dipotong dari penghasilan. Oleh sebab itu, iuran JP menjadi salah satu yang masuk dalam potongan slip gaji karyawan.

Perusahaan mengurangkan langsung dari gaji dan menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat setiap tanggal lima belas bulan berikutnya. Keterlambatan pembayaran akan berakibat denda sebesar dua persen dari nilai iuran.

Berapa potongan JP di slip gaji karyawan? Besarnya iuran adalah 3% dari upah (gaji pokok dan tunjangan), dengan ketentuan 2% ditanggung perusahaan (berupa tunjangan) dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji.

Batas upah maksimal sebagai dasar perhitungan JP adalah Rp 7.000.000. Artinya, jika gaji karyawan lebih dari itu, maka perhitungannya tetap (dianggap) 3% dari Rp 7.000.000. Contoh, gaji seorang karyawan Rp 10.000.000, maka potongan iuran JP-nya adalah Rp 210.000.

Baca Juga: Yuk, Pahami Apa Saja Komponen Gaji dan Cara Praktis Menghitungnya

Dengan menggunakan aplikasi payroll Gadjian, Anda tak perlu repot menghitung iuran JP. HR software ini dapat melakukan hitung gaji online, yang di dalamnya termasuk perhitungan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan.

Secara otomatis, kalkulator online Gadjian menghitung berapa tunjangan JP yang diberikan perusahaan serta berapa yang dipotong dari upah karyawan. Hasil perhitungannya akan muncul di slip gaji online yang bisa diakses oleh karyawan bersangkutan.

Gadjian merupakan salah satu aplikasi payroll terbaik di Indonesia. Selain secara teknis sistemnya berbasis komputasi awan yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam operasinya, aplikasi ini merupakan paket lengkap yang memadukan fungsi administrasi HR dan sistem payroll sehingga lebih kaya fitur dengan dukungan integrasi dengan aplikasi lain.

Anda tak hanya mudah menghitung gaji karyawan, PPh 21, BPJS, tunjangan, lembur, THR, cuti, izin, dan absensi karyawan, tetapi juga bisa membayarnya dengan aplikasi payroll Gadjian. Mandiri Cash Management-Gadjian memberikan kemudahan admin penggajian di perusahaan Anda membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik saja. Penasaran ingin coba aplikasi ini?

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya