Sebagai Divisi HR, Anda sangat memperhatikan kesejahteraan pekerja, termasuk mempersiapkan pensiun mereka. Anda pun ingin mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih bingung akan perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Yang mana yang lebih baik?
Pada dasarnya, setiap pekerja wajib didaftarkan ke kedua program tersebut, baik Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Pensiun. Manfaatnya sangat besar yaitu memastikan kemandirian ekonomi dan finansial pekerja/buruh saat nantinya mereka sudah tidak produktif lagi. Tak hanya pekerja/buruh, ahli waris pun dapat menjadi penerima manfaat selama memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Namun begitu, perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun perlu Anda pahami agar Anda dapat mensosialisasikannya kepada para pekerja. Berikut beberapa perbedaan mendasar yang harus Anda ketahui.
Jaminan Hari Tua | Jaminan Pensiun |
Dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. | Diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. |
Jaminan Hari Tua harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. | Tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya. |
Iurannya sebesar 5,7% dengan pembagian:
| Iurannya sebesar 3% dengan pembagian:
|
Secara garis besar, Jaminan Hari Tua dapat dianggap sebagai ‘tabungan’, sementara Jaminan Pensiun merupakan ‘penghasilan bulanan’, yang keduanya diterima sesudah pekerja masuk usia pensiun. Penerimaan manfaat pensiun yang diterima secara periodik dapat dilanjutkan oleh ahli waris, seperti janda/duda, anak, atau orangtua, sampai mereka melepaskan hak atas manfaat pensiun (misal: janda/duda menikah lagi, atau anak sudah berusia 23 tahun).
Baca Juga: Mendaftarkan Jaminan Hari Tua (JHT) Karyawan, Pentingkah?
Untuk pencairan dana pensiun ini, ada yang berbeda juga. Meskipun Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dapat diambil ketika memasuki usia pensiun sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun uang hasil tabungan peserta JHT boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10%), dan uang perumahan (maksimal 30%). Syaratnya, sudah mengikuti program JHT ini minimal 10 tahun. Dengan demikian, pekerja dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik.
Selain mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda mengikutsertakan pekerja pada BPJS Kesehatan untuk menjamin produktivitas mereka selama masih bekerja. Daripada perusahaan harus menyediakan fasilitas kesehatan –yang pastinya membutuhkan anggaran besar– lebih baik memberikan mereka pelayanan kesehatan premium melalui klinik atau rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 5 Hal tentang Jaminan Pensiun yang Perlu Diketahui HR
Sahabat Gadjian sudah melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Wow, luar biasa! Permudah melakukan laporan SIPP BPJS, dan gunakan payroll software Gadjian untuk hitung premi BPJS karyawan. Gadjian merupakan HRIS terbaik di Indonesia, yang selalu update dengan peraturan pemerintah sehingga bayar BPJS karyawan pun semakin lancar.