Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) Wajib bagi Perusahaan?   

Image by Drazen Zigic on Freepik - Wajib Lapor Tenaga Kerja

Selain mengurus segala perizinan, ada hal yang tak kalah penting untuk dipenuhi sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK).

Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,

“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Kemudahan Pelaporan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK)

Kabar baiknya, saat ini pelaporan bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, sebuah fasilitas daring yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri tahun lalu.

Anda cukup mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahunnya mengenai ketenagakerjaan di perusahaan Anda.

Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa keterangan, yaitu:

  1. Identitas Perusahaan
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan Tenaga Kerja
  4. Kesempatan Kerja

Pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) kepada Pemerintah

Faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLTK setiap tahunnya. Padahal, setidaknya ada tiga alasan mengapa perusahaan Anda setiap tahun wajib membuat laporan WLTK kepada pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan.

Menghindari Sanksi dari Pemerintah

Dengan melapor WLTK, berarti perusahaan Anda telah menghindari sanksi pidana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. UU tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor WLTK dengan ancaman pidana.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan

Sanksi itu diberikan kepada pengusaha yang tidak melapor baik saat mendirikan badan usaha, setelah berdiri, maupun perpanjangan setiap tahun. Sedangkan untuk pemindahan atau menghentikan perusahaan, pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya.

Persyaratan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Adakalanya sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian atau kecakapan tertentu. Namun, sebelum mengajukan permohonan izin mempekerjakan TKA, perusahaan yang bersangkutan harus lebih dulu memiliki dokumen WLTK sebagai salah satu syarat.

Tanpa itu, Anda dipastikan tidak akan mendapatkan izin untuk merekrut TKA secara legal. Jadi, jika perusahaan Anda suatu saat ingin mempekerjakan TKA, pastikan perusahaan Anda melapor WLTK, termasuk pelaporan berkala.

WLTK Merupakan Indikator Kepedulian Perusahaan terhadap Kesejahteraan Karyawan

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan dan pengobatan penyakit.

BPJS dan WLTK merupakan dua hal yang saling terkait. Kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan melapor WLTK, misalnya perusahaan harus melampirkan salinan kuitansi iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, WLTK juga menjadi persyaratan bagi perusahaan yang ingin mengajukan klaim BPJS.

Dengan demikian, pelaporan WLTK mengindikasikan perusahaan Anda telah memenuhi hak-hak tenaga kerjanya terkait kesejahteraan lewat program jaminan sosial dan kesehatan yang perusahaan Anda bayarkan setiap bulan.

Baca Juga: Ringkasan Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Undang-Undang

Terkait perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kini ada cara lebih mudah bagi Anda ketimbang menghitungnya secara manual. Dengan software HR, Gadjian, menghitung iuran BPJS seluruh karyawan bisa dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

Melalui aplikasi HR ini, potongan iuran per bulan akan terhitung secara otomatis dan tercetak dalam slip gaji online.  Tidak hanya itu, Gadjian merupakan sistem HRIS yang memberikan solusi lengkap bagi tugas-tugas personalia di perusahaan Anda, mulai dari absensi hingga pembayaran gaji.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya