Baru-baru ini, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan informasi bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126ribu orang; atau meningkat 69,85% dibandingkan akhir 2016. Hal ini bisa memberikan dampak positif maupun negatif, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Salah satu tujuan positif dari penerimaan tenaga kerja asing adalah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Akan tetapi, sebagian besar masyarakat merasa khawatir karena lapangan pekerjaan akan menjadi semakin sempit. Belum lagi jika TKA menempati posisi-posisi yang strategis sehingga mempengaruhi kebijakan perusahaan. Termasuk dalam hal sumber daya manusia, ketika TKA menjadi pimpinan, ia akan memprioritaskan sesama pekerja asing pada saat rekrutmen.
Pada tanggal 26 Maret 2018 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menyatakan, “Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan
Artinya, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib mengutamakan pekerja Indonesia pada semua jenis jabatan. Jika memang suatu pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, barulah perusahaan boleh mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selain itu, Pasal 5 Ayat 1 memaparkan bahwa, “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu.” Hal ini perlu disambut baik karena pemerintah memahami pentingnya posisi HRD pada perusahaan, terutama dalam hal pengelolaan karyawan.
Larangan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai HR/HRD merupakan keputusan tepat karena setiap perusahaan perlu mendalami Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak diperbolehkan menciptakan aturan sendiri demi kepentingannya, karena menaati UUK berarti melindungi hak pekerja.
Baca Juga: Ringkasan Lengkap UU Ketenagakerjaan di Indonesia
Personalia atau HR adalah salah satu jabatan strategis yang menentukan arah pergerakan perusahaan, apalagi HR memiliki kewenangan dalam menciptakan inovasi untuk peningkatan aset manusia. Pekerjaan HR ini akan berkontribusi pada pembangunan manusia Indonesia secara keseluruhan pula. Untuk itu, sebisa mungkin HR mempekerjakan tenaga kerja Indonesia demi mengembangkan kemampuan dan keahlian manusia Indonesia.
Anda berprofesi sebagai HR dan ingin lebih fokus pada perencanaan strategi sumber daya manusia di perusahaan? Percayakan urusan administrasi karyawan kepada payroll software yang telah teruji seperti Gadjian. Dengan fitur-fitur lengkap dari mulai kehadiran karyawan, pola kerja, hingga perhitungan gaji beserta segala tunjangan dan potongan; Gadjian adalah HR system yang akan menghemat waktu Anda dalam membuat laporan-laporan yang berhubungan dengan karyawan.