Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Image by wirestock on Freepik - Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh 21). Direktorat Jenderal Pajak mengasumsikan dalam menghitung PTKP sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.

PTKP merupakan faktor pengurang terbesar dalam menghitung penghasilan kena pajak. Potongan PPh 21 karyawan di perusahaan Anda dihitung dari pendapatan neto setahun dikurangi PTKP, sebelum dikali lima persen.

Baca Juga: Subjek dan Objek Pajak Penghasilan PPh 21

Ketentuan dan Kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP:

PTKP yang terakhir ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan adalah yang berlaku sebelum keluar peraturan baru. PTKP 2018 masih sama dengan PTKP 2016, yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016.

Baca Juga: Cara Pakai Kalkulator Pajak PPh 21 di Aplikasi Gadjian

PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kategorinya sebagai berikut:

Cara Menghitung PTKP

Dirjen Pajak menghitung satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan satu kepemilikan NPWP. Maksimal tanggungan yang dihitung dalam PTKP adalah 3 (tiga) anak, sekalipun jumlah anak lebih dari 3 (tiga) orang.

Dalam hal suami-istri bekerja dan keduanya memiliki NPWP karyawan, maka tanggungan dibebankan pada suami (dihitung K/0-K/3) sementara untuk istri berlaku TK/0 atau “dianggap” tidak kawin tanpa tanggungan. Misalnya, pasangan itu memiliki dua anak, berarti berlaku PTKP Digabung K/I/2 atau (K/2 +TK/0).

Baca Juga: Cara Hitung Tingkat Kehadiran Karyawan

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54.000.000. Jika kawin, ditambahkan Rp 4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambahkan lagi Rp 4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp 13.500.000).

Contoh:

  • Edo adalah karyawan tidak menikah, maka berlaku PTKP TK/0 = Rp 54.000.000.
  • Ia kemudian menikah, dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya berubah menjadi K/0 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000) = Rp 58.500.000.
  • Edo kemudian punya satu anak, maka PTKP yang berlaku K/1 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000) = Rp  63.000.000.
  • Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain untuk membantu Edo mencukupi kebutuhan rumah tangga, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000) = Rp 117.000.000.

Bagaimana Menghitung PPh 21 untuk Penghasilan di bawah PTKP?

Jika gaji karyawan setahun lebih kecil atau sama dengan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong PPh 21.

Dalam kasus di atas, gaji Edo per bulan Rp 4.500.000 saat istrinya belum bekerja dan belum punya anak, maka gaji setahun Rp 54.000.000 atau di bawah PTKP K/0 (Rp 58.500.000), sehingga gajinya tidak dipotong PPh 21.

Namun beda halnya jika penghasilan karyawan di atas PTKP, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.

Sebagai contoh, Edo pindah kerja ke perusahaan lain dengan gaji Rp 5.500.000 per bulan, sementara istrinya belum bekerja dan belum punya anak. Lalu, bagaimana menghitung PPh 21 untuk penghasilan di bawah PTKP?

Pengurang:
Biaya Jabatan (5%) = Rp 275.000
Iuran Pensiun = Rp 100.000
Total Pengurang = Rp 375.000

Penghasilan Neto Sebulan = Gaji – Total Pengurang
= Rp 5.500.000 – Rp 375.000
= Rp 5.125.000
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 5.125.000) = Rp 61.500.000

PTKP Setahun (K/0)

WP pribadi = Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
PTKP Setahun = Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
                                       
= Rp 61.500.000 – Rp 58.500.000
                                       
= Rp 3.000.000

PPh 21 Terutang
5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000
PPh 21 Setahun = Rp 150.000
PPh 21 Sebulan Rp 150.000 : 12 = Rp 12.500

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Gaji Harian

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Otomatis di Gadjian

Jika Anda tak ingin pusing menghitung, ada cara yang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi hitung PPh 21 Gadjian. Dengan memanfaatkan fitur PPh online, Gadjian menggunakan metode hitung Gross, Gross Up, dan Nett untuk membantu Anda menghitung PPh 21 online. Hasilnya secara otomatis akan muncul pada slip gaji karyawan. Anda tidak perlu lagi menyusun slip gaji karyawan dengan Excel yang cukup merepotkan.

Gadjian merupakan payroll software terlengkap, yang memiliki fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian yang memudahkan Anda membayar seluruh gaji karyawan dengan satu kali klik, lebih mudah dan cepat dibanding cara pembayaran manual.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya