Jika dahulu pemerintah melindungi hak-hak para pekerja dengan program JAMSOSTEK, beberapa tahun terakhir pemerintah mentransformasi program tersebut dengan nama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan jaminan sosial ekonomi untuk para pekerja, dengan iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan berdasarkan persentase gaji pokok dan tunjangan tetap. Pembayaran BPJS sebagian ditanggung oleh perusahaan, dan sebagian dipotong dari gaji peserta.
Secara garis besar, BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat program, yaitu: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Program JKK dan JM diatur oleh PP No. 44/2015. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja, dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali. JKK dikelompokkan menjadi:
Kelompok I
– Tingkat risiko sangat rendah
– 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II
– Tingkat risiko rendah
– 0,54% dari upah sebulan
Kelompok III
– Tingkat risiko sedang
– 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV
– Tingkat risiko tinggi
– 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V
– Tingkat risiko sangat tinggi
– 1,74% dari upah sebulan
Sementara itu, iuran JKM juga ditanggung penuh oleh perusahaan dan ditetapkan sebesar 0,30% dari upah sebulan.
Sebelum melakukan perhitungan BPJS yang lain, perusahaan harus mengumpulkan data berikut ini:
- Dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Mengetahui nilai UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku.
- Memastikan batas tertinggi upah sebulan untuk Jaminan Pensiun, karena berdasarkan PP No. 45/2015, hal ini sangat bergantung dengan tingkat inflasi.
Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, baru dihitung dengan persentase yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan: 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.
- Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan: 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Kesalahan dalam menghitung BPJS dapat mengakibatkan keterlambatan pembayaran, sehingga perusahaan harus menanggung denda. Selain itu, jika karyawan tidak mendapatkan haknya, maka kredibilitas perusahaan akan berkurang. Bahkan karyawan dapat melakukan protes dan mogok kerja karena merasa dirinya tidak terjamin.
Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan di Gadjian
Dikarenakan kerumitan dalam perhitungan BPJS, sangat wajar jika HR membutuhkan bantuan payroll software Indonesia. Gadjian membantu HR dalam menghitung dan melakukan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan, karena aplikasi HRIS Gadjian secara otomatis menghitung iuran BPJS yang harus dibayarkan perusahaan berikut pajak PPh 21-nya, sehingga amat menyingkat waktu yang dibutuhkan dalam melakukan aktivitas administrasi ini.