Depan »» Tips HRD »» Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

by
0 comment 3 minutes read
Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan | Gadjian

Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang BPJS Kesehatan untuk Karyawan, antara lain:

Pasal (Ayat)

Bunyi

6 (1)

Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.

6 (3)

Kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi:

  1. Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015;
  2. Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016; dan
  3. Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja paling lambat tanggal 1 Januari 2019.

11 (1)

Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Hitung Premi BPJS Kesehatan dan lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan Format SIPP BPJS secara Instan | Gadjian

Dengan demikian, telah jelas bahwa perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawan. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikarenakan BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah. Undang-undang ini pun mengatur tentang sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan. Pasal 17 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS kesehatan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda; dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sebagai contoh, perusahaan di Kota Semarang yang hendak mengajukan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka perusahaan tersebut akan dilaporkan ke BPJS Pusat dan menerima surat teguran.

Selain itu, Pasal 55 UU BPJS turut mengatur sanksi bagi Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kesehatan karyawan berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawan. Kesehatan merupakan hal yang krusial dan dapat berdampak terhadap kinerja karyawan, maka dari itu pemerintah turut memberikan aturan pendamping yang termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 11 ayat 2b:

“Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.”

Desember 2015, PT Champ Resto Indonesia (PT CRI) di Jakarta diadukan oleh para pekerjanya ke Kementerian Ketenagakerjaan. Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial – Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker saat itu, mendukung langkah pengaduan tersebut karena memang para pekerja memiliki hak atas jaminan sosial, salah satunya BPJS Kesehatan. Hal ini dipicu oleh kasus meninggalnya anak dari anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT CRI. Bayi itu sakit dan tidak tertolong karena orangtuanya tidak mampu membayar pengobatan. Padahal Kemal Ahmad, ayahnya, telah bekerja untuk PT CRI selama 14 tahun. Hal ini tentu menimbulkan preseden buruk tentang perusahaan di mata pekerja dan publik.

Baca Juga: 5 Hal Penting tentang Perhitungan BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Daripada harus menanggung risiko – baik sanksi-sanksi maupun mogok kerja oleh pekerja – ada baiknya perusahaan membantu membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 3% dari Gaji atau Upah per bulan (+2% dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan yaitu karyawan yang bersangkutan). Kewajiban perusahaan mengikuti BPJS atau Jamsostek bukan hanya berguna untuk pekerja/buruh, tetapi juga untuk perusahaan itu sendiri.

Jika perhitungan BPJS kesehatan dirasa akan memberatkan pekerjaan Divisi HR, sebaiknya gunakan aplikasi HRIS yang dapat mengelola pembayaran jaminan sosial karyawan. Dari mulai hitung premi BPJS hingga pelaporan melalui SIPP BPJS, Gadjian bisa melakukannya!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya

No Thoughts on Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Leave A Comment

Smitten Kitchen!

Sign up for delicious receips.
SIGN UP
Close
Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD?
Daftar Newsletter
GABUNG
close-link