Sistem gaji karyawan koperasi adalah pengaturan pengupahan yang mengikuti aturan ketenagakerjaan seperti UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, namun besarannya ditentukan oleh skala usaha koperasi, termasuk koperasi mikro/kecil bisa dikecualikan dari ketentuan upah minimum, sedangkan koperasi menengah ke atas wajib mengikuti UMK/UMP.
Penetapan gaji karyawan koperasi dilakukan melalui Rapat Anggota dan diatur ke dalam Anggaran Dasar koperasi.
Menurut UU Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berbeda dari organisasi perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham dan dikelola oleh direksi dan komisaris, koperasi adalah badan usaha milik semua anggota koperasi dan dijalankan oleh pengurus dan pengawas yang dipilih melalui Rapat Anggota.
Perusahaan berlandaskan prinsip ekonomi untuk memperoleh laba sebesar-besarnya dengan fokus pada pasar dan pelanggan. Sementara itu, koperasi berlandaskan prinsip koperasi dan kekeluargaan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Karena itu, prioritas utama koperasi adalah melayani kepentingan anggota.
Koperasi sudah ada di Tanah Air jauh sebelum Indonesia Merdeka. Perintis koperasi pertama adalah R Aria Wiriaatmadja di Purwokerto yang membentuk lembaga pinjaman pada tahun 1896 untuk mencegah rakyat dari jeratan utang lintah darat.
Pada era Kebangkitan Nasional, organisasi pergerakan seperti Budi Utomo dan Sarekat Dagang Islam mengubah koperasi menjadi gerakan ekonomi rakyat.
Setelah era Kemerdekaan RI, Wakil Presiden Mohammad Hatta yang mempelajari koperasi dari negara-negara Skandinavia kemudian merumuskan konsep koperasi modern sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Potongan Iuran Tapera dan Simulasi Gaji Karyawan Swasta
Apa Saja Jenis Koperasi di Indonesia?

Menurut keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi:
- Koperasi primer, yaitu koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-orang
- Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi
Sedangkan menurut kegiatan ekonomi yang dijalankan, jenis koperasi dapat dibagi menjadi:
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang menampung dan memasarkan hasil produksi anggota, contohnya koperasi petani, koperasi peternak, dan koperasi nelayan.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi untuk anggota, seperti koperasi mahasiswa dan koperasi karyawan.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang jasa, seperti koperasi angkutan kota.
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menghimpun dana dari anggota untuk dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan.
- Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha, seperti koperasi unit desa.
Bagaimana Hubungan Kerja di Koperasi?

Peraturan tentang koperasi yang berlaku di Indonesia adalah:
1. UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992, yang diberlakukan kembali setelah UU No 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi.
2. UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang merevisi beberapa pasal UU Perkoperasian, di antaranya tentang kemudahan syarat pendirian koperasi serta penambahan pasal mengenai koperasi berbasis syariah di Indonesia.
3. PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Mari kita lihat UU No 25 Tahun 1992. Di Pasal 32 disebutkan bahwa pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, dan pengelola usaha bertanggung jawab kepada pengurus.
Kemudian, Pasal 33 menyebutkan bahwa hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Untuk mengadakan hubungan kerja tersebut, hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur melalui perjanjian kerja. Pengelola usaha, dalam hal ini karyawan atau pegawai koperasi, menjalankan pekerjaan dan mendapat imbalan upah/gaji.
Baca Juga: Contoh Menghitung Gaji Prorata Secara Proporsional
Ketentuan sistem gaji karyawan koperasi

Karena hubungan karyawan dan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja, maka ketentuannya mengikuti aturan ketenagakerjaan, yaitu UU No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP Pengupahan No 36 Tahun 2021.
Besaran gaji karyawan koperasi ditentukan oleh skala usaha. Berikut ini penjelasannya:
1. Koperasi berskala mikro dan kecil
Apabila skala usaha koperasi termasuk kategori usaha mikro dan kecil, sesuai ketentuan PP Pengupahan, maka penetapan gaji karyawan koperasi dapat dikecualikan atau tidak mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku.
Berdasarkan PP No 7 Tahun 2021 Pasal 35, kriteria terbaru usaha mikro dan usaha kecil seperti berikut:
Kriteria usaha mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan (omzet) tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Kriteria usaha kecil: memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.
Sistem gaji karyawan koperasi skala mikro dan kecil ini mengikuti ketentuan Pasal 36 PP Pengupahan, yaitu gaji ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pengurus koperasi. Gaji yang disepakati paling sedikit:
- Sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan
- Sebesar 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan yang dijadikan patokan merupakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
2. Koperasi berskala menengah ke atas
Koperasi yang memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau omzet tahunan lebih dari Rp15 miliar, maka termasuk skala menengah ke atas. Sistem gaji karyawan koperasi ini wajib mengikuti ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) seperti perusahaan pada umumnya.
Contoh, “KSP Mulia” merupakan koperasi kredit dan simpan pinjam berbasis di Jakarta dan memiliki cabang dan keanggotaan di 15 kota. Koperasi ini tidak termasuk usaha mikro dan kecil, sehingga upah terendah karyawan mengikuti upah minimum UMP setempat.
Misalnya, kantor utama KSP di Jakarta mengikuti UMP DKI Rp4.901.798, sedangkan kantor cabang KSP di Surabaya mengikuti UMK Kota Surabaya Rp4.525.479, dan seterusnya.
Bagaimana Penetapan Gaji Karyawan Koperasi?

Mekanisme penetapan gaji karyawan koperasi dilakukan melalui Rapat Anggota koperasi. Pengurus menyusun daftar gaji karyawan dan disetujui oleh Rapat Anggota, yang kemudian diatur ke dalam Anggaran Dasar koperasi.
Jika perusahaan menggunakan struktur dan skala upah untuk menetapkan gaji pokok, maka koperasi menggunakan Anggaran Dasar sebagai pedoman penggajian. Seperti halnya struktur dan skala upah, Anggaran Dasar juga dapat ditinjau dan diubah melalui Rapat Anggota.
Pada umumnya, koperasi menerapkan sistem upah satuan waktu, yakni gaji bulanan. Komponen gaji dapat terdiri atas gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan dari pos pengeluaran rutin koperasi, sedangkan bonus dibayarkan dari sisa hasil usaha (SHU) tahunan.
Contoh slip gaji karyawan koperasi

Baca Juga: Template Kalkulator PPh 21 TER Bulanan Excel
Menghitung slip gaji dengan aplikasi payroll

Perhitungan gaji akan lebih efisien menggunakan Gadjian, aplikasi penggajian karyawan online. Gadjian dapat menyusun dan menghitung semua komponen slip gaji dengan akurat dan otomatis, tanpa perlu rumus spreadsheet. Dengan begitu, selain perhitungan gaji lebih cepat, tingkat human error juga sangat rendah.
Aplikasi Gadjian dapat menghitung gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, lembur, BPJS, bonus, dan PPh 21, serta menyusun slip gaji online karyawan. Selain lebih hemat tanpa kertas, slip gaji online juga lebih aman karena hanya dapat diakses dan diunduh oleh karyawan bersangkutan.
Aplikasi payroll berbasis web Gadjian dapat digunakan oleh semua skala usaha, dari UMKM hingga perusahaan besar. Sistem kalkulator gaji di aplikasi ini telah disesuaikan terhadap perubahan dan pembaruan peraturan ketenagakerjaan, pengupahan, jaminan sosial, dan perpajakan di Indonesia.
Gadjian membuat administrasi penggajian di perusahaan menjadi lebih rapi dan terdokumentasi secara digital. Dengan teknologi cloud, database gaji karyawan tersimpan aman di server online dan dapat diakses kapan saja. Ini memungkinkan kamu bekerja dari mana saja tanpa membutuhkan penyimpanan lokal yang merepotkan.
Selain fitur hitung gaji, Gadjian juga menyediakan fitur bayar gaji dari aplikasi dengan sekali ‘klik’. Kamu bisa memilih menggunakan payroll BCA dengan pengiriman ke semua bank, yang keduanya telah terintegrasi dengan Gadjian.
Sebagai tambahan, kamu juga bisa menggunakan aplikasi kehadiran online Hadirr untuk mencatat jumlah hari masuk kerja karyawan sebagai dasar perhitungan tunjangan kehadiran. Hadirr terintegrasi dengan Gadjian, sehingga data absensi karyawan langsung bisa diimpor ke Gadjian.
Selain mencatat clock-in dan clock-out karyawan di banyak titik dengan teknologi verifikasi berupa face recognition dan anti-fake GPS, Hadirr juga dapat mencatat jam lembur, mengatur shift kerja, dan memantau jadwal harian karyawan, termasuk karyawan lapangan seperti sales.
Sumber
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. JDIH Kemenkop UKM.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. JDIH Kemenkop UKM.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. JDIH Kemenkop UKM.
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki oleh anggotanya dan berfokus pada kesejahteraan anggota, sedangkan perusahaan dimiliki oleh pemegang saham dan bertujuan untuk memperoleh laba. Koperasi dijalankan oleh pengurus yang dipilih oleh anggota, sementara perusahaan dikelola oleh direksi dan komisaris.
Koperasi dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan keanggotaan: koperasi primer, yang terdiri dari individu, dan koperasi sekunder, yang terdiri dari badan hukum koperasi.
Sistem gaji karyawan koperasi ditentukan melalui kesepakatan antara karyawan dan pengurus koperasi. Untuk koperasi mikro dan kecil, gaji dapat dikecualikan dari ketentuan upah minimum, sedangkan koperasi menengah ke atas harus mengikuti upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.
Koperasi berskala mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Koperasi berskala kecil memiliki modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Perhitungan gaji karyawan koperasi mengacu pada data statistik dari lembaga berwenang, dengan ketentuan gaji minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat dan 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Mekanisme penetapan gaji dilakukan melalui Rapat Anggota koperasi, di mana pengurus menyusun daftar gaji yang kemudian disetujui dan diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
Komponen gaji karyawan koperasi dapat terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan, sedangkan bonus dibayarkan dari sisa hasil usaha tahunan.
Peraturan yang mengatur koperasi di Indonesia termasuk UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, dan PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Konsep koperasi modern di Indonesia dirumuskan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta setelah mempelajari koperasi dari negara-negara Skandinavia.
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang menghimpun dana dari anggota untuk dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan.
Sistem gaji karyawan koperasi adalah pengaturan pengupahan yang mengikuti aturan ketenagakerjaan, seperti UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, tetapi besaran gaji ditentukan oleh skala usaha koperasi. Koperasi mikro/kecil bisa dikecualikan dari ketentuan upah minimum, sedangkan koperasi menengah ke atas wajib mengikuti UMK/UMP.
Penetapan gaji karyawan koperasi dilakukan melalui Rapat Anggota yang menyusun daftar gaji karyawan. Daftar ini kemudian disetujui oleh Rapat Anggota dan diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
Koperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan keanggotaan menjadi koperasi primer dan sekunder. Berdasarkan kegiatan ekonomi, jenis koperasi meliputi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha.
Hubungan kerja di koperasi diatur oleh UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 dan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, serta PP No 7 Tahun 2021. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.
Gaji karyawan koperasi skala mikro dan kecil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pengurus koperasi, dengan ketentuan bahwa gaji minimal adalah 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat dan 25% di atas garis kemiskinan.
Koperasi berskala menengah ke atas, dengan modal di atas Rp5 miliar atau omzet di atas Rp15 miliar, wajib mengikuti ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) seperti perusahaan pada umumnya.
Slip gaji karyawan koperasi biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan, sedangkan bonus dibayarkan dari sisa hasil usaha tahunan.
Anggaran Dasar koperasi adalah dokumen yang mengatur berbagai hal terkait pengelolaan koperasi, termasuk sistem penggajian. Struktur dan skala upah dalam koperasi dapat ditinjau dan diubah melalui Rapat Anggota.
Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang menghimpun dana dari anggota untuk dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan. Ini merupakan salah satu jenis koperasi berdasarkan kegiatan ekonomi.

