Syarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari/ke Perusahaan

Pindah BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari/ke Perusahaan– Saat seorang karyawan baru memasuki perusahaan kamu, kepesertaan BPJS-nya berubah dari BPJS Kesehatan Mandiri menjadi BPJS Kesehatan Perusahaan. Sebagai HR atau pemilik usaha, perubahan ini wajib dilakukan karena seseorang tidak bisa memiliki BPJS ganda.

Selain itu, mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS juga menjadi kewajiban perusahaan. Bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan dari mandiri ke perusahaan? Berikut ini pembahasannya.

Baca Juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2023 Terbaru

Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Cara Buat BPJS Kesehatan

Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. Termasuk juga warga negara asing yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan telah bayar iuran. Ketentuan ini juga tertulis dalam Pasal 14 UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.”

Lebih jelas lagi, ada 4 jenis golongan yang harus menjadi peserta BPJS, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pemerintah Daerah (PD Pemda), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Adapun yang termasuk dalam PPU ialah sebagai berikut: 

  1. PPU Penyelenggara Negara (PN/Pegawai Negeri Sipil), 
  2. Prajurit, 
  3. Polri, 
  4. Kepala desa dan perangkat desa, 
  5. Pejabat negara, 
  6. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan 
  7. Badan usaha selain penyelenggara negara, yakni pegawai BUMN, BUMD, dan swasta

Berdasarkan penjabaran tersebut jika perusahaanmu termasuk badan usaha swasta, kamu wajib mendaftarkan semua karyawan ke BPJS Perusahaan.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan berbeda dengan iuran yang dibayar mandiri. Besaran iuran yang dibebankan adalah 5% bagi badan usaha swasta, dengan porsi 4% dibayar perusahaan; 1% dibayar karyawan dari upahnya sebulan. Sedangkan, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sesuai kelas yang dipilih.

Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan

Saat ada karyawan baru, staf HRD akan minta kartu BPJS Kesehatan yang ia miliki sebelumnya untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan perusahaan.

Tugas ini merupakan salah satu kewajiban pemberi kerja yang juga diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tepatnya pasal 15 ayat 1.

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Oleh sebab itu, karyawan yang memiliki BPJS Mandiri, baik sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI yang bayar sendiri iurannya, harus mengubah kepesertaan menjadi BPJS Perusahaan.

Ada beberapa syarat dokumen yang wajib kamu minta dari karyawan jika ingin pindah status kepesertaan dari mandiri ke perusahaan, yaitu: 

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS mandiri asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran iuran 3 bulan terakhir yang menyatakan tidak ada tunggakan sama sekali termasuk di bulan berjalan

Jika semua syarat sudah siap, staf HRD atau divisi di perusahaan yang bertugas mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan akan mengurus pendaftarannya. Karyawan akan menerima kartu cetak BPJS dari perusahaan setelah proses pendaftaran dan validasi selesai.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Karyawan: 5 Hal yang Wajib Diketahui HR

Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Bagi Karyawan yang Resign atau Di-PHK

Bagi kamu yang berhenti kerja karena di-PHK, resign dan belum bekerja lagi, atau memilih untuk jadi pengusaha, sangat dianjurkan untuk segera urus perubahan status kepesertaan. Sebab, memiliki perlindungan BPJS Kesehatan sangat penting agar terhindar dari kerugian finansial akibat biaya pengobatan. 

Cara pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri mudah. Ada 3 cara yang bisa kamu lakukan. 

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan setempat

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen berikut ini: 

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat resign
  • Formulir pindah kepesertaan yang sudah kamu isi
  • Formulir pengisian autodebit sesuai kesepakatan
  • Meterai untuk tanda tangan di formulir

Saat di kantor BPJS Kesehatan, jelaskan tujuanmu ingin pindah status kepesertaan. Petugas akan memverifikasi data, memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran di status baru, hingga status kamu sudah berubah jadi Peserta Mandiri.

2. Download aplikasi Mobile JKN 

Kehadiran aplikasi Mobile JKN di era digital memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan berbagai keperluan terkait. Mulai dari pendaftaran pelayanan (antrean) hingga mengubah data kepesertaan. Berikut caranya: 

  • Pilih menu Perubahan Data Peserta
  • Pada bagian Segmen Peserta, klik tanda panah >
  • Ubah opsi Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) jadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan)
  • Pilih kelas BPJS
  • Klik Selanjutnya
  • Ikuti alur pengubahan data sampai selesai 
  • Lakukan pembayaran iuran sebagai peserta mandiri
  • Status kepesertaan kamu akan berubah dan aktif 
cta Cara Pindah BPJS Kesehatan

3. Hubungi Pandawa BPJS

Cara pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri juga bisa melalui layanan WhatsApp 0811-8-165-165 yang terintegrasi untuk semua wilayah di Indonesia. Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) dapat dihubungi pada jam operasional Senin–Jumat pukul 08:00 sampai 15:00 waktu setempat.

Pelayanan yang bisa kamu dapatkan melalui Pandawa pun beragam, yaitu:

  • Pendaftaran peserta baru
  • Penambahan anggota keluarga
  • Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP)
  • Perubahan/perbaikan data kepesertaan
  • Pindah jenis kepesertaan PPU Nonaktif menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri
  • Pengaktifan kembali kartu
  • Perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama
  • Pengurangan anggota keluarga 

Untuk mengubah status kepesertaan, kirim pesan ke nomor WA tersebut dengan cara: 

  • Ketik Halo/Selamat Pagi/Siang
  • Tunggu admin membalas pesan dan memberikan pilihan layanan
  • Pilih Ubah Segmen Peserta
  • Isi formulir dan kirim kembali ke WhatsApp
  • Ikuti petunjuk langkah-langkah selanjutnya hingga selesai

Setelah proses perubahan peserta berhasil, kini status kamu menjadi PBPU atau BP—tergantung jenis pekerjaan yang didefinisikan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kamu wajib membayar iuran sendiri setiap bulannya.

Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan Lebih Praktis dengan Aplikasi Payroll Gadjian

Aplikasi Kelola BPJS Kesehatan

Sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan, tim HRD akan disibukkan dengan mengurus data serta menghitung premi BPJS Kesehatan karyawan, baik karyawan baru maupun lama. 

Pekerjaan tersebut tentu menyita waktu dan butuh ketelitian input data agar tidak terjadi kesalahan hitung. Untuk meminimalisir human error, perusahaan perlu menggunakan alat bantu otomatis yang lebih praktis, seperti fitur hitung premi BPJS online di Gadjian.

Baca Juga: Wajibkah Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Karyawan Kontrak?

Aplikasi payroll Gadjian membantu kamu menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setiap karyawan, termasuk PPh 21-nya. Hasil perhitungan akan masuk ke slip gaji karyawan sesuai kolomnya (income/deduction). 
Tunggu apa lagi? Daftar demo Gadjian gratis dan buat proses hitung BPJS Kesehatan perusahaan kamu lebih efisien.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya