BPJS Kesehatan Karyawan: 5 Hal yang Wajib Diketahui HR

BPJS Kesehatan Karyawan

BPJS Kesehatan karyawan merupakan jaminan kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang memberikan manfaat berupa pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi pekerja penerima upah dan keluarganya.

Jaminan kesehatan untuk karyawan ini bersifat wajib. Sekalipun telah memiliki skema healthcare semisal asuransi kesehatan swasta atau medical reimbursement di perusahaan, karyawan tetap diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila karyawan tidak terdaftar BPJS Kesehatan, maka perusahaan bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan pada saat karyawan sakit atau membutuhkan perawatan/pemeliharaan kesehatan.

Karena itu, BPJS Kesehatan perusahaan pada dasarnya bukan hanya merupakan benefit karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga cara menghemat biaya perusahaan. Sebab, sebagian besar biaya pelayanan kesehatan karyawan akan ditanggung BPJS.

Baca Juga: Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 2022 Karyawan dan Bukan Karyawan

5 hal yang wajib HR ketahui seputar BPJS Kesehatan

Berikut ini 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang BPJS Kesehatan karyawan.

1. Peraturan hukum BPJS Kesehatan

Sejarah panjang peraturan hukum tentang sistem jaminan kesehatan BPJS dimulai sejak tahun 2004, dari UU diturunkan ke Peraturan Presiden (Perpres). Jika dibuat dalam daftar lini masa, urutannya seperti berikut:

hukum bpjs kesehatan
Peraturan hukum BPJS kesehatan | Gadjian

Dalam waktu dekat, kemungkinan akan ada perubahan ketiga atas Perpres No 82 Tahun 2018. Pasalnya, pemerintah akan mulai menerapkan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS), yang menghapus kelas I, II, dan III.

Meski peraturan terus direvisi, kewajiban perusahaan tidak pernah diubah, yaitu tetap mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Kesehatan dan membayarkan iuran/premi setiap bulan. 

Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018)

Apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka pengusaha dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

2. Cara mendaftarkan BPJS karyawan 

Karyawan perusahaan merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan, yang mana pendaftaran kepesertaan dilakukan oleh pemberi kerja, pengusaha, atau HRD perusahaan.

Pendaftaran karyawan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi New e-Dabu, tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan. Jika badan usaha Anda belum terdaftar, maka silakan registrasi lebih dulu di sini dan lakukan aktivasi akun melalui email.

Setelah itu, login ke aplikasi New e-Dabu, dan daftarkan karyawan Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.

a. Klik Data Peserta, lalu pilih Tambah Peserta. Isi semua data dan identitas karyawan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan, gaji karyawan, dan seterusnya.

b. Pilih Fasilitas Kesehatan, pilih klinik sesuai domisili karyawan, yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) layanan kesehatan peserta.

c. Tambahkan juga keluarga karyawan yang ingin dimasukkan dalam program jaminan kesehatan ini, maksimal 5 orang termasuk karyawan. Caranya klik Tambah Keluarga.

d. Klik Simpan, lalu pilih Approval Peserta Baru.

Karyawan yang terdaftar akan mendapatkan nomor BPJS yang bisa dicetak dalam bentuk kartu BPJS Kesehatan.

3. Manfaat BPJS Kesehatan

Peserta aktif yang membayar iuran/premi setiap bulan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik layanan medis maupun non-medis, yaitu:

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mencakup administrasi, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi, tindakan medis non-spesialistik (operatif/non-operatif), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium, dan rawat inap.

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang mencakup administrasi, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik (bedah/non-bedah), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, pelayanan darah, layanan KB, rawat inap non-intensif dan intensif.

c. Pelayanan ambulans darat dan air

Sedangkan untuk pelayanan rawat inap, peserta PPU dibedakan berdasarkan besaran gaji yang menjadi dasar perhitungan iuran. Ruang rawat inap kelas II diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000, sedangkan ruang rawat inap kelas I untuk karyawan dengan gaji lebih dari Rp4.000.000.

Ketentuan kelas ini masih berlaku selama belum ditetapkan aturan baru kelas tunggal atau KRIS.

Baca Juga: Tutorial Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Menggunakannya

4. Ketentuan dan cara hitung iuran BPJS Kesehatan

Hitung Premi BPJS Kesehatan dan lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan Format SIPP BPJS secara Instan | Gadjian

Iuran BPJS Kesehatan karyawan setiap bulan ditetapkan sebesar 5% dari gaji/upah, dengan ketentuan:

a. 4% dibayar oleh pemberi kerja

b. 1% dibayar oleh pekerja

Gaji/upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah upah pokok dan tunjangan tetap, dengan batas tertinggi Rp12.000.000 dan batas terendah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Perusahaan membayarkan iuran 4% dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan, sedangkan karyawan membayar iuran 1% dengan potong gaji. 

Premi BPJS sebesar 5% upah mencakup perlindungan kesehatan untuk 5 orang, sehingga pekerja dapat mendaftarkan 4 anggota keluarga sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Pekerja dapat menambahkan suami/istri, anak, dan orang tua/mertua. Namun, apabila jumlahnya melebihi  5 orang, maka untuk penerima manfaat ke-6 dan seterusnya dikenakan tarif  tambahan 1% upah per orang yang dipotong dari gaji pekerja.

Contoh perhitungan BPJS Kesehatan karyawan:

Karyawan dengan gaji Rp10.000.000, menikah dan memiliki 4 orang anak, maka premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan untuk 6 orang adalah:

Dibayar perusahaan

Dibayar karyawan

Total iuran

4% x 10.000.000 =  400.000

1% x 10.000.000 = 100.000

Tambahan premi 1 anak:

1% x 10.000.000 = 100.000

600.000

5. Pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan

Iuran BPJS Kesehatan karyawan dipungut oleh perusahaan dan dibayarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan. Iuran boleh dibayarkan untuk tagihan lebih dari 1 bulan, misalnya untuk 2 atau 3 bulan sekaligus, dengan pembayaran di depan dalam jumlah kelipatan.

Premi dapat dibayarkan di kanal mitra pembayaran BPJS Kesehatan atau bank yang bekerja sama, baik melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Pembayaran premi menggunakan virtual account (VA) perusahaan yang diperoleh  pada saat pendaftaran badan usaha di BPJS Kesehatan. 

Apabila perusahaan tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Artinya, karyawan tidak mendapat perlindungan selama tunggakan iuran belum dilunasi oleh perusahaan.

Aplikasi hitung premi BPJS

Untuk perusahaan dengan jumlah karyawan sedikit, menghitung premi BPJS secara manual mungkin tidak menjadi masalah bagi HR. Namun, jika karyawan Anda banyak, perhitungan iuran BPJS manual bisa menghabiskan waktu, dengan tingkat risiko kesalahan lebih tinggi.

Sebagai gantinya, Anda dapat menggunakan aplikasi hitung BPJS online Gadjian. Sistem payroll cloud ini memiliki kalkulator BPJS online untuk menghitung premi BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulan.

Bersamaan perhitungan gaji setiap bulan, besaran tunjangan BPJS perusahaan dan potongan iuran karyawan akan terhitung dengan sendirinya di slip gaji online. Anda hanya perlu mengatur setting awal agar kalkulator BPJS menghitung dengan tepat.

Caranya sangat mudah. Login ke Gadjian, dan masuk ke menu Pengaturan, kemudian pilih BPJS. Masukkan informasi terkait BPJS Kesehatan, seperti persentase tanggungan perusahaan, persentase tanggungan personalia, dan basis pengali, seperti gambar di bawah.

kalkulator bpjs online
Kalkulator BPJS online Gadjian | Gadjian

Selain BPJS Kesehatan, Gadjian juga dapat menghitung tunjangan dan potongan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jenis jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti karyawan.

Gadjian mengakomodasi perusahaan yang ingin menanggung semua iuran BPJS dan tidak membebankan pada karyawan. Pada pengaturan awal, masukkan nilai maksimal pada kolom tanggungan perusahaan dan nilai nol pada tanggungan personalia.

Baca Juga: Pahami Kepesertaan BPJS PBI dan Non PBI

Berikut ini contoh slip gaji dengan tunjangan dan potongan BPJS yang dibuat di aplikasi payroll Gadjian.

slip gaji bpjs
Contoh slip gaji dengan potongan BPJS Kesehatan | Gadjian

Ingin mencoba perhitungan gaji dan BPJS beserta pajaknya  secara otomatis? Klik tombol di bawah ini.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya