Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2023 Terbaru

Image by pressfoto on Freepik - Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2023

Tarif iuran BPJS Kesehatan 2023 masih sama dengan tarif sebelumnya. Bahkan Presiden Joko Widodo pun memberikan instruksi bahwa tarif ini tidak akan naik hingga tahun 2024. Seperti diketahui, jenis tunjangan BPJS sendiri terbagi menjadi dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, saat ini ada beberapa jenis kepesertaan dengan ketentuan iuran yang berbeda-beda. Lalu sebetulnya, bagaimana ketentuan serta berapa rincian iuran BPJS tahun 2023? Cek iuran BPJS Kesehatan dan ketahui pembagiannya disini!

Pembagian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2023

Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, iuran atau tagihan BPJS Kesehatan masih sama dengan tahun sebelumnya. Ini mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mana iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Sejak adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada Juli 2022, berdampak pada perubahan iuran. Mengingat premi yang dibayarkan selama ini berdasarkan kelas BPJS oleh para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja menjadi lebih relevan lagi.

Berikut beberapa jenis kepesertaan dengan ketentuan iurannya yang berbeda-beda:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang satu ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai anggota PBI. Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan ini sebesar Rp42.000,00 per orang untuk setiap bulan. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan kekuatan fiskal tiap daerah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai tagihan BPJS sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Baca Juga: Cara Terbaru Cek Kepesertaan BPJS Aktif atau Tidak

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bagi kelompok peserta dari sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta PBPU dan bukan pekerja. Untuk jenis kepesertaan ini, peserta bisa memilih besaran iurannya berdasarkan kesanggupan, yakni:

  • Kelas I Rp150.000/ orang setiap bulannya.
  • Kelas II Rp100.000/ orang setiap bulannya
  • dan Kelas III Rp42.000/ orang setiap bulannya (mulai tahun 2021 peserta membayar Rp35.000 serta subsidi pemerintah Rp7.000).

Intinya belum ada aturan tarif iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru sejauh ini, sebab untuk tahun 2023 tarifnya masih sama dengan tahun sebelumnya.

Cara Menghitung BPJS Kesehatan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2023

Dalam rencana penerapan iuran BPJS sesuai gaji bukan lagi menjadi hal yang baru. Iuran berdasarkan persentase atas penghasilan memang sudah diterapkan sejak lama untuk para peserta PPU.

Adapun model untuk iuran gotong royong ini menggunakan tarif (ukuran persen), yang dengan begitu besar gaji pekerja akan semakin besar juga premi BPJS yang perlu dibayarkan. 

Meskipun begitu, ada ketentuan batas maksimal gaji BPJS Kesehatan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, batas maksimal gaji BPJS Kesehatan sebagai dasar perhitungan iuran JKN yakni Rp12 juta. Sementara, upah terendah adalah upah minimum atau UMP/ UMK.

Dengan demikian, walaupun nantinya iuran BPJS ditetapkan sesuai gaji, cara cek tagihan BPJS Kesehatan dan penghitungannya untuk karyawan tetaplah sama. Hal yang mungkin saja berubah yakni tarif atau proporsi iuran.

Akan tetapi, sebelum ada ketentuan terbaru, kita masih tetap menggunakan tarif 5% dengan proporsi 4% pemberi kerja dan 1% dari karyawan. 

Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan dan Bukan Karyawan

Untuk cara perhitungan iuran BPJS dari peserta PPU, seperti karyawan atau pegawai ini berbeda dengan peserta PBPU serta BP yang menggunakan nominal berdasarkan kelas. Disamping itu, iuran PBPU serta BP juga berlaku per orang.

Sementara, iuran PPU 5% dari upah berlaku untuk 5 orang yaitu peserta, suami dan istri, serta 3 orang anak. Adapun untuk anggota keluarga ke enam dan seterusnya, akan dikenai tambahan 1% upah per orang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk kriterianya, anak belum menikah, belum berpenghasilan, serta belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan formal. Untuk contoh perhitungan iuran atau biaya tagihan BPJS ini yakni:

X adalah seorang karyawan yang berpenghasilan tetap Rp10.000.000,00 memiliki istri dan 3 orang anak. Kemudian didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sementara Y adalah seorang fotografer freelance dengan penghasilan bersih yang rata-ratanya dalam sebulan Rp10.000.000,00. Y memiliki istri dan 3 orang anak. Namun mereka mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelas I.

Hal yang menjadi pertanyaannya, berapa iuran JKN yang harus dibayar oleh X dan Y setiap bulannya?

Ini cara menghitung BPJS X, dengan layanan rawat inap kelas I:

5% x Rp10.000.000,00 = Rp500.000,00

Dengan rincian:

-Dibayar oleh perusahaan

4% x Rp10.000.000,00 = Rp400.000,00

– Potong gaji karyawan:

1% x Rp10.000.000,00 = Rp100.000,00

Cara menghitung BPJS Y , dengan layanan rawat inap kelas I:

5 orang x Rp150.000,00 = Rp750.000,00

(seluruhnya ditanggung oleh peserta)

A adalah karyawan perusahaan dengan gaji Rp5.000.000,00 dalam satu bulan dan ia adalah peserta JKN. Sementara B adalah pedagang makanan dengan penghasilan bersihnya Rp5.000.000,00 sebulan dan merupakan peserta JKN kelas II. Apabila masing-masing sudah menikah dan memiliki 1 anak, bayar tagihan BPJS yang harus dikeluarkan berapa?

Perhitungan iuran BPJS karyawan A untuk layanan rawat inap kelas I

5% x Rp5.000.000,00 = Rp250.000,00

– Dibayar oleh perusahaan:

4% x Rp5.000.000,00 = Rp200.000,00

– Potong dari gaji karyawan:

1% x Rp5.000.000,00 = Rp50.000

Perhitungan iuran BPJS pedagang B (kelas II) untuk layanan rawat inap kelas II

3 orang x Rp100.000,00 = Rp300.000,00

(Seluruhnya ditanggung oleh peserta)

Baca Juga: Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 2023 Karyawan dan Bukan Karyawan

Ketentuan Tunjangan BPJS Menurut Undang-undang

Sebelumnya, sudah kami jelaskan seputar rincian biaya BPJS dan peraturan BPJS kesehatan terbaru. Sementara itu, untuk pemberian tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah diatur dalam beberapa undang-undang serta turunannya. 

Peraturan umum seputar BPJS sendiri sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja serta dirinya sendiri sebagai peserta BPJS sesuai dengan program yang diikuti.

Untuk itu jika saat ini Anda belum mendaftarkan diri dan karyawan, alangkah baiknya segera lakukan hal tersebut. Sebab, akan ada sanksi administratif untuk perusahaan Anda nantinya.

Manfaatkan Teknologi Aplikasi untuk Perhitungan Premi BPJS

Jika Anda sudah mengurus tunjangan kesehatan ini di perusahaan, mungkin akan cukup bingung untuk mengurus serta melakukan penghitungannya untuk jangka panjang apalagi dengan jumlah karyawan yang tidak sedikit.

Dalam hal ini, cara melihat tagihan BPJS Kesehatan hingga perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji akan lebih praktis jika menggunakan aplikasi HRIS terbaik, Gadjian.

Payroll cloud ini memiliki berbagai fitur terbaik seperti halnya fitur hitung premi BPJS online, kalkulator hitung gaji hingga PPh 21, yang bisa cek pembayaran BPJS dan menghitung preminya secara cepat dan akurat. Seperti halnya jaminan kesehatan hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Nantinya kalkulator BPJS akan menghitung otomatis tarif premi BPJS terbaru dengan proporsi tunjangan perusahaan serta iuran karyawan, yang tentu berdasarkan data gaji karyawan.

contoh slip gaji dengan bpjs
Contoh slip gaji karyawan dengan potongan BPJS di aplikasi Gadjian

Dalam hal penyusunan slip gaji online karyawan di Gadjian, tunjangan BPJS akan masuk ke kolom income sebagai komponen penambah penghasilan. Sementara, iuran yang dibebankan kepada karyawan akan masuk ke kolom deduction sebagai komponen pemotong penghasilan.

Software penggajian serta HRIS berbasis web ini juga memiliki keunggulan terkait update sistem. Jadi, jika terjadi perubahan peraturan, sistem perhitungan akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Intinya, keberadaan aplikasi Gadjian ini bukan sekedar untuk mengurus pembayaran BPJS namun untuk memudahkan HR/ Finance dalam pengaturan dan pengelolaan keuangan perusahaan, salah satunya untuk menangani slip gaji yang kompleks.

Itulah informasi penting seputar rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui, dan gunakan Gadjian sekarang juga untuk memudahkan urusan keuangan perusahaan Anda!

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya