Sistem kerja shift adalah pola kerja bergilir yang diterapkan pada jenis pekerjaan terus-menerus, pekerjaan yang harus berjalan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, sebagaimana ditetapkan Kepmenakertrans N[...]
Barangkali perusahaan tempat Anda bekerja juga memberlakukan pembagian kerja shift untuk mengejar produktivitas tertentu. Hal ini tentu diperbolehkan selama pekerja/buruh mendapatkan haknya, baik gaji ya[...]