Bayar pesangon memang bukan rutinitas bulanan semacam payroll—dan hanya dilakukan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tetap oleh pemberi kerja. Meski begitu, kita sebaiknya punya tabel pesangon UU Cipta Kerja jika sewaktu-waktu perusahaan ingin memutus kontrak PKWTT.
Tabel pesangon berguna sebagai panduan HR untuk menghitung hak karyawan PHK sesuai hukum ketenagakerjaan: UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan PP No 35/2021. Jika perlu, tabel tersebut bisa dicantumkan di Peraturan Perusahaan dan ditinjau jika ada perubahaan regulasi pemerintah.
Hak Karyawan PHK dalam Tabel Pesangon UU Cipta Kerja

Secara sederhana, tabel pesangon UU Cipta Kerja adalah ringkasan ketentuan pemerintah tentang berapa bulan upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan PHK. Nilainya dihitung dari:
- upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap);
- masa kerja karyawan;
- alasan PHK (mempengaruhi faktor pengali).
Hak karyawan PHK terdiri atas tiga komponen: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Sumber aturannya adalah UU Cipta Kerja, Pasal 81 Angka 47 tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003:
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Aturan Uang Pesangon (UP)
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Definisi Uang Penggantian Hak (UPH)
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Baca juga: Poin Penting Perpu Cipta Kerja tentang Pesangon Terbaru
Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 1: UP & UPMK
Aturan UP dan UPMK di Pasal 156 di atas bisa dibuat dalam bentuk tabel agar mudah dibaca. Sedangkan uang penggantian hak tidak membutuhkan tabel, karena perhitungan uang cuti menggunakan rumus prorata.
| Masa Kerja | Uang Pesangon | UPMK |
| < 1 tahun | 1 bulan upah | 0 |
| 1 – < 2 tahun | 2 bulan upah | |
| 2 – < 3 tahun | 3 bulan upah | |
| 3 – < 4 tahun | 4 bulan upah | 2 bulan upah |
| 4 – < 5 tahun | 5 bulan upah | |
| 5 – < 6 tahun | 6 bulan upah | |
| 6 – < 7 tahun | 7 bulan upah | 3 bulan upah |
| 7 – < 8 tahun | 8 bulan upah | |
| 8 – < 9 tahun | 9 bulan upah | |
| 9 – < 12 tahun | 4 bulan upah | |
| 12 – < 15 tahun | 5 bulan upah | |
| 15 – < 18 tahun | 6 bulan upah | |
| 18 – < 21 tahun | 7 bulan upah | |
| 21 – < 24 tahun | 8 bulan upah | |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Maksimal uang pesangon adalah 9 bulan upah, sedangkan maksimal UPMK adalah 10 bulan upah. Syarat karyawan PHK yang berhak atas UPMK adalah masa kerja minimal 3 tahun—jika kurang, maka tidak berhak.
Baca juga: Pesangon Dicicil: Bolehkah Menurut Aturan Ketenagakerjaan?
Tabel Pesangon UU Cipta Kerja 2: Alasan PHK
Perhituang pesangon tidak hanya berdasarkan Tabel 1, karena ada faktor pengali pesangon yang diatur rinci di PP 35/2021. Artinya, dua karyawan yang di-PHK dengan alasan berbeda, nilai pesangon total bisa berbeda, meskipun gaji dan masa kerja mereka sama.
| Alasan PHK | Perhitungan Pesangon |
| Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian; Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun; Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian; Perusahaan pailit; Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. | Pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan |
| Force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. | Pesangon 0,75 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan |
| Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; Pengambilalihan perusahaan; Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian; Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian; Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian; Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya). | Pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan |
| Pekerja/buruh memasuki usia pensiun | Pesangon 1,75 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan |
| Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja melebihi 12 bulan; Pekerja/buruh meninggal dunia. | Pesangon 2 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan |
Baca juga: Perhitungan Pesangon dan UPMK Karyawan sesuai PMTK Terbaru
Contoh Penggunaan Tabel Pesangon UU Cipta Kerja

Biar lebih jelas, mari pakai satu contoh sederhana. Misalnya, seorang karyawan di-PHK karena perusahaan pailit.
Profil karyawan:
- Masa kerja: 6 tahun 7 bulan
- Gaji pokok: Rp8.500.000
- Tunjangan tetap: Rp1.500.000
- Upah bulanan: Rp10.000.000
- Sisa cuti tahunan belum gugur: 10 hari
Berikut ini perhitungan kompensasi PHK karyawan bersangkutan:
| Kompensasi PHK | Hak di UU Cipta Kerja | Perhitungan |
| Uang Pesangon | Masa kerja ≥ 6 – < 7 tahun → 7 bulan upah (Tabel 1) PHK karena pailit → 0,5 kali ketentuan (Tabel 2) | 0,5 x 7 x Rp10.000.000 = Rp35.000.000 |
| UPMK | Masa kerja ≥ 6 – < 9 tahun → 3 bulan upah (Tabel 1) PHK karena pailit → 1 kali ketentuan (Tabel 2) | 1 x 3 x Rp10.000.000 = Rp30.000.000 |
| Uang Penggantian Hak | 10 hari cuti tahunan belum gugur (1 bulan = 25 hari) | (10/25) x Rp10.000.000 = Rp4.000.000 |
| Jumlah | Rp69.000.000 |
Baca juga: Perhitungan Pajak Pesangon Karyawan
Mengapa HR Perlu Punya Tabel Pesangon UU Cipta Kerja?
Dari sisi HR dan manajemen, tabel ini membantu perhitungan pesangon PHK manual. Manfaatnya antara lain:
- Menghindari underpayment: kalau perusahaan bayar kurang dari ketentuan, karyawan bisa melapor ke Disnaker setempat atau menggugat ke pengadilan hubungan industrial.
- Menghindari overpayment yang tidak perlu: kelebihan bayar dalam skala besar—misalnya pengurangan karyawan massal untuk efisiensi—akan menyebabkan pemborosan dan memberatkan keuangan perusahaan.
- Menjaga hubungan industrial: perhitungan pesangon yang transparan dan sesuai UU membuat proses PHK lebih lancar, minim konflik, dan rendah biaya.
- Memastikan kepatuhan hukum: PHK yang sesuai prosedur dan pembayaran pesangon yang adil akan menjaga kredibilitas perusahaan dalam hal kepatuhan (compliance).
Bagaimana jika perusahaan punya tabel pesangon sendiri yang nilainya lebih baik atau lebih besar dari ketentuan UU dan PP?
Ketentuan hukum ketenagakerjaan kita mengatur batas minimum. Jadi, kita diperbolehkan memiliki peraturan pesangon perusahaan yang nilainya di atas ketentuan pemerintah. Misalnya, ada perusahaan yang punya aturan 2 kali ketentuan uang pesangon untuk semua jenis alasan PHK—lebih baik dari ketentuan PP (0,5 sampai 2 kali ketentuan).
Baca juga: PP 35 Tahun 2021: Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon
Kelola Perhitungan Pesangon Lebih Efisien dengan Gadjian

Tabel pesangon UU Cipta Kerja bisa membantu pekerjaan di spreadsheet. Tapi jika diterapkan untuk perhitungan kasus pesangon PHK massal—misalnya karena alasan efisiensi atau perampingan organisasi—penuh risiko salah hitung.
Di atas kertas kelihatan sederhana. Tapi di lapangan, satu angka yang meleset bisa berubah jadi komplain, sengketa hak, gugatan pengadilan hubungan industrial, atau audit yang melelahkan.
Di titik inilah kamu butuh transisi, dari hitung-hitung manual ke sistem yang rapi dan otomatis. Kamu bisa menggunakan aplikasi payroll online Gadjian yang punya fitur automasi dan data real time gaji (upah) terakhir, masa kerja, dan saldo cuti.
Akurasi Tinggi, Minim Kesalahan
Gadjian dirancang untuk menghapus risiko human error yang sering muncul saat pesangon dikelola lewat spreadsheet atau proses manual. Semua variabel—masa kerja, upah, tunjangan tetap, hingga hak-hak lain—ditarik langsung dari data karyawan, lalu dihitung dengan rumus yang sudah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Hasilnya, perhitungan pesangon jadi konsisten, presisi hingga rupiah terakhir, dan bisa dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu dipertanyakan karyawan ataupun pihak regulator.
Data Real Time Tanpa Rekap

Dengan Dasbor HR Analytics berbasis AI, kamu bisa melihat data lengkap real time kompensasi karyawan, demografi, dan produktivitas sebagai dasar pengambilan keputusan—misalnya jika perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan untuk efisiensi.
Gajian juga menyimpan rapi data remunerasi karyawan, saldo cuti, status karyawan, masa kerja. Semuanya data terkini yang siap pakai. Mau hitung uang cuti prorata untuk karyawan PHK? Bisa.
Hitung pajak PPh 21 Pesangon

Kalkulator pajak Gadjian bisa menghitung semua jenis penghasilan karyawan, termasuk PPh 21 Final atas pesangon karyawan dengan tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan. Jadi, pembayaran kompensasi PHK langsung dipotong pajaknya sekaligus.
Selalu Sinkron dengan Regulasi Indonesia
Aturan soal pesangon dan PHK di Indonesia telah diperbarui dari UU No. 13/2003 ke UU Cipta Kerja, lalu diturunkan lagi lewat PP No. 35 Tahun 2021 dan regulasi turunan lainnya. Sebagai aplikasi lokal, Gadjian terus menyesuaikan perhitungannya dengan regulasi terbaru. Artinya, kamu tak perlu repot cek pasal demi pasal setiap kali menghitung pesangon—logika hukumnya sudah dibawa ke dalam sistem.
Dengan Gadjian, perhitungan pesangon dan penggajian setiap bulan berjalan otomatis dengan data yang terintegrasi.
- Perhitungan yang akurat
- Proses yang jauh lebih cepat dibanding hitung manual
- Dokumentasi yang rapi untuk kebutuhan audit atau klarifikasi
Kelola semua administrasi karyawan kamu lebih efisien dan tetap sesuai hukum terbaru dengan SaaS Gadjian. Coba gratis dulu, yuk!
