Ketentuan Menghitung Besaran Kompensasi Karyawan Kontrak

Uang kompensasi PKWT

Uang kompensasi PKWT adalah penggantian hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan kontrak saat masa kontraknya berakhir, dan berbeda dari uang pesangon baik dari sisi besaran maupun waktu pemberiannya.

Dalam menghitung besaran kompensasi karyawan kontrak, gunakan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan, sehingga karyawan PKWT dengan masa kerja 12 bulan penuh menerima kompensasi sebesar satu kali gaji.

Kompensasi wajib diberikan kepada setiap karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus, dan dibayarkan saat kontrak berakhir maupun sebelum perpanjangan kontrak.

Bagaimana aturan dan cara hitung besaran kompensasi karyawan kontrak secara rinci? Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu Anda tahu.

Berapa Lama Maksimal Masa Kontrak PKWT?

Besaran Kompensasi Karyawan Kontrak

Seorang karyawan kontrak tidak bisa dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus. Ia terbatas untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, yaitu: 

  1. Pekerjaan yang diperkirakan bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  2. Proyek musiman.
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan baru, produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
  4. Proyek yang sekali selesai.
  5. Pekerjaan yang bersifat sementara.
  6. Pekerjaan yang sifat dan jenis atau kegiatannya tidak tetap.

Sebagai syarat kerja, jangka waktu berlakunya PKWT (tanggal mulai hingga selesai) wajib disebutkan dan disepakati secara tertulis dalam perjanjian kerja. Jika tidak, perjanjian tersebut jadi PKWTT). Adapun jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun.

Jika durasi PKWT berakhir dan pekerjaan belum selesai, dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara perusahaan/pengusaha dan pekerja. Namun, durasi kontrak totalnya tidak boleh lebih dari 5 tahun. Semisal kontrak 2 tahun maka perpanjangannya maksimal 3 tahun.

Lebih lanjut, hubungan kerja PKWT bisa berakhir dengan sendirinya atau demi hukum jika terpenuhi kondisi berikut: 

  1. Jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian telah selesai, atau
  2. Pekerjaan yang diperjanjikan selesai lebih cepat dari perjanjian PKWT.

Situasi lain juga dapat menghentikan hubungan kerja kontrak, yakni apabila pengusaha memutus kontrak atau karyawan mengundurkan diri (resign). Pada saat kontrak berakhir, karyawan tidak mendapatkan pesangon, tapi uang kompensasi sesuai ketentuan peraturan pemerintah. 

Apa Aturan Uang Kompensasi Karyawan Kontrak?

Training HRD 2024 Program Certified Human Capital Professional dari Gadjian Academy
Naik level karir HR di 2024! Info lengkap: CHCP by Gadjian Academy

Uang kompensasi merupakan bentuk penggantian hak yang diterima karyawan PKWT saat kontrak kerjanya selesai atau berakhir. Adapun peraturan karyawan PKWT yang menjelaskan tentang pemberian uang kompensasi adalah Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35/20211 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja2. 

Tabel: Uang Kompensasi PKWT vs Uang Pesangon PKWTT

AspekUang Kompensasi (Karyawan Kontrak/PKWT)Uang Pesangon (Karyawan Tetap/PKWTT)
PenerimaKaryawan PKWTKaryawan PKWTT yang mengalami PHK
Pemicu pembayaranKontrak berakhir atau sebelum perpanjanganPemutusan hubungan kerja
Dasar hukumPP 35/2021 Pasal 15–16PP 35/2021 (ketentuan pesangon)
Rumus(masa kerja ÷ 12) × upah sebulanBerdasarkan tabel masa kerja & alasan PHK
Masa kerja minimum1 bulan terus-menerusSesuai ketentuan PHK
Komponen tambahanTidak adaDapat disertai uang penghargaan masa kerja & penggantian hak
Berlaku untuk TKATidakSesuai ketentuan yang berlaku

Beberapa peraturan yang tercantum, antara lain sebagai berikut: 

  1. Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan PKWT.
  2. Uang kompensasi diberikan ketika kontrak PKWT berakhir.
  3. Uang kompensasi diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.
  4. Jika kontrak PKWT diperpanjang, uang akan diberikan sebelum perpanjangan. Lalu, kompensasi berikutnya diberikan setelah kontrak PKWT yang diperpanjang selesai.
  5. Pemberian kompensasi PKWT tidak berlaku bagi karyawan Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan secara PKWT.

Selanjutnya, Pasal 16 PP Nomor 35/2021 mengatur, dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan berakhir lebih cepat dari waktu yang dijanjikan maka besaran kompensasinya dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Gaji atau upah bulanan yang dijadikan dasar perhitungan berdasarkan Pasal 16 Ayat 2, 3, dan 4 ialah:

  • Jika gaji sebulan terdiri dari upah pokok + tunjangan tetap, dasar perhitungannya adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Jika gaji sebulan terdiri dari upah pokok saja tanpa tunjangan, dasar perhitungannya adalah upah pokok. 
  • Jika gaji sebulan adalah upah pokok + tunjangan tidak tetap, dasar perhitungannya adalah upah pokok.

Rumus penghitungan besaran uang kompensasi karyawan PKWT atau kontrak

Cara menghitung uang kompensasi yang biasa diterapkan di perusahaan cukup sederhana. Rumusnya adalah membagi masa kerja dengan 1 tahun lalu dikali upah sebulan.

Rumus kompensasi PKWT = (masa kerja / 12) x 1 bulan gaji

Menggunakan rumus tersebut, karyawan PKWT yang bekerja selama 12 bulan terus-menerus akan menerima kompensasi sebesar 1 kali gaji. 

Sedangkan, besaran kompensasi karyawan kontrak yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan akan dihitung proporsional/prorata yang besarannya kurang dari gaji 1 bulan. 

  • Contoh: Agus adalah karyawan PKWT di perusahaan swasta di Jakarta dengan gaji Rp8 juta per bulan. Ia dikontrak untuk jangka waktu 6 bulan. Berapakah upah yang Agus terima setelah masa kontraknya berakhir? 

Berdasarkan rumus tersebut, besaran uang kompensasi yang diterima Agus adalah (6/12 x 8.000.000) Rp4 juta.

Bagi karyawan kontrak yang bekerja lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional menggunakan rumus yang sama.

Bagaimana dengan karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan dan dapat perpanjangan kontrak? Untuk menghitung kompensasinya, Anda dapat merujuk kembali pada peraturan di Pasal 15 bahwa uang akan diberikan sebelum dan sesudah perpanjangan. 

  • Contoh: Seorang karyawan PKWT telah bekerja selama 20 bulan dengan gaji Rp5.700.000 sebulan. Ia mendapat perpanjangan kontrak 6 bulan lagi. 

Besaran kompensasi untuk PKWT yang pertama: 20/12 x 5.700.000 = Rp9.500.000

Uang kompensasi perpanjangan: 6/12 x 5.700.000 = Rp2.850.000.

Aplikasi Apa yang Bisa Hitung Kompensasi PKWT Otomatis?

cta besaran kompensasi karyawan kontrak

Menghitung nilai kompensasi karyawan kontrak bisa dilakukan dengan rumus yang sederhana dan terbilang mudah. Namun, jika perusahaan merekrut banyak karyawan PKWT, menghitung besaran yang berbeda untuk tiap karyawan tentu menyita waktu dan dapat berpotensi human error. 

Oleh sebab itu, HR dan pemilik bisnis sudah waktunya beralih ke software hitung gaji karyawan seperti Gadjian untuk menghitung gaji dan uang kompensasi lebih praktis. Anda cukup menginput data besaran komponen gaji dan aplikasi mengkalkulasinya secara otomatis. 

Aplikasi juga dilengkapi dengan fitur kelola PPh 21 yang membantu Anda menghitung pajak penghasilan semua karyawan menggunakan metode yang berlaku di perusahaan. Tentunya, penghitungan tersebut ter-update menyesuaikan peraturan pemerintah terbaru. 

Selain itu, HR dapat menyimpan dan memperbarui data semua karyawan untuk akses lebih mudah, mulai dari karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga tenaga ahli. Software Gadjian juga menyediakan fitur reminder sebagai pengingat otomatis masa kerja karyawan PKWT. Dengan demikian, Anda tidak akan melewati batas akhir kontrak setiap karyawan. 

Anda bisa mengatur reminder seminggu atau sebulan sebelumnya di aplikasi agar punya waktu untuk mempersiapkan dokumen perpanjangan kontrak atau menghitung kompensasi PKWT karyawan yang akan berakhir.

Coba Gadjian sekarang untuk mendapatkan demo gratis dan mencoba fitur-fitur unggulannya.

Sumber

  1. PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker. ↩︎
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker. ↩︎

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Uang kompensasi PKWT adalah penggantian hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan kontrak saat masa kontraknya berakhir. Besarannya berbeda dari uang pesangon baik dari sisi jumlah maupun waktu pemberiannya.

Besaran kompensasi karyawan kontrak dihitung dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan. Karyawan yang bekerja 12 bulan penuh akan menerima kompensasi sebesar satu kali gaji.

Setiap karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak mendapatkan uang kompensasi, yang dibayarkan saat kontrak berakhir atau sebelum perpanjangan.

Jika masa kontrak PKWT berakhir dan pekerjaan belum selesai, kontrak dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, tetapi total durasi kontrak tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Peraturan mengenai uang kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pemberian kompensasi PKWT tidak berlaku bagi karyawan Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan secara PKWT.

Karyawan PKWT yang bekerja lebih dari 12 bulan akan dihitung kompensasinya secara proporsional menggunakan rumus yang sama, dan akan menerima kompensasi sebelum dan setelah perpanjangan kontrak.

Aplikasi seperti Gadjian dapat digunakan untuk menghitung gaji dan uang kompensasi PKWT secara otomatis, serta mengelola data karyawan dan pajak penghasilan.

Jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, mereka tidak akan mendapatkan pesangon, tetapi akan menerima uang kompensasi sesuai ketentuan.

Maksimal masa kontrak PKWT adalah 5 tahun, dan harus disebutkan secara tertulis dalam perjanjian kerja.

Uang kompensasi PKWT adalah penggantian hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan kontrak ketika masa kontraknya berakhir. Ini berbeda dari uang pesangon dalam hal besaran dan waktu pemberiannya.

Besaran kompensasi karyawan kontrak dihitung dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan penuh akan menerima kompensasi sebesar satu kali gaji.

Uang kompensasi PKWT wajib diberikan kepada setiap karyawan kontrak yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus, baik saat kontrak berakhir maupun sebelum perpanjangan.

Maksimal masa kontrak PKWT adalah 5 tahun. Jika durasi kontrak berakhir dan pekerjaan belum selesai, perpanjangan dapat dilakukan, tetapi total durasi tidak boleh melebihi 5 tahun.

Jika kontrak PKWT berakhir lebih cepat dari yang dijanjikan, kompensasi dihitung sampai dengan saat pekerjaan selesai.

Pemberian kompensasi PKWT tidak berlaku bagi karyawan Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan secara PKWT.

Jika kontrak PKWT diperpanjang, uang kompensasi akan diberikan sebelum perpanjangan, dan kompensasi berikutnya akan dibayarkan setelah kontrak yang diperpanjang selesai.

Jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, mereka tidak akan mendapatkan pesangon, tetapi akan menerima uang kompensasi sesuai ketentuan.

Kompensasi untuk karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan dihitung dengan rumus yang sama, yaitu (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan.

Ya, ada aplikasi seperti Gadjian yang dapat menghitung gaji dan uang kompensasi secara otomatis, memudahkan HR dalam pengelolaan data karyawan.

Baca Juga Artikel Lainnya