Hak Karyawan Mengundurkan Diri Menurut UU Ketenagakerjaan

Hak Karyawan Mengundurkan Diri

Hak Karyawan Mengundurkan Diri Menurut UU Ketenagakerjaan – Benarkah, karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tidak seperti halnya karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan? 

Jika mengacu ke UU Ketenagakerjaan maupun perubahan pasal-pasalnya melalui UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya di Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Pertama, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memang tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang pisah. Kedua, karyawan kontrak (PKWT) resign mendapat “pesangon” berupa uang kompensasi. 

Mari kita bahas perbedaannya menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan terbaru di UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021.

Hak Karyawan Tetap untuk Mengundurkan Diri

Image by DCStudio on Freepik - Hak Karyawan Mengundurkan Diri

Pengunduran diri maupun pemberhentian karyawan oleh perusahaan sama-sama merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam PKWTT. Namun, hak karyawan yang timbul atas berakhirnya hubungan kerja tersebut tidak sama.

Karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, karyawan yang berhenti karena resign tidak berhak atas kedua jenis kompensasi tersebut.

Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Karyawan yang mengundurkan diri wajib memenuhi tiga syarat yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 tentang sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yakni:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

2. tidak terikat dalam ikatan dinas

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Apabila pengunduran diri memenuhi ketiga syarat tersebut, sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti:

a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan

c) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan besaran uang pisah merupakan bagian dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Persoalannya, banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan tentang uang pisah dan cenderung mengabaikan hak karyawan resign tersebut. Bagaimana jika seperti ini?

Berdasarkan sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus gugatan karyawan atas uang pisah, ketiadaan aturan perusahaan tentang uang pisah tidak berarti menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak karyawan tersebut.

Singkatnya, baik diatur atau tidak diatur oleh perusahaan, uang pisah tetap merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan apabila mengundurkan diri.

Bagi perusahaan yang tidak mengatur uang pisah resign di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, besaran uang pisah sama dihitung sama dengan besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) di Pasal 40 PP No 35 Tahun 2021.

hak karyawan mengundurkan diri
Uang pisah resign sebagai hak karyawan mengundurkan diri | Gadjian

Contohnya, apabila karyawan yang mengundurkan diri telah bekerja di perusahaan bersangkutan selama 15 tahun, maka ia berhak atas uang pisah sebesar 6 bulan upah.

Baca Juga: 3 Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja

Hak Karyawan Kontrak Mengundurkan Diri

Image by Freepik - Karyawan Kontrak Mengundurkan Diri

Ketentuan baru yang dibawa UU Cipta Kerja ke dalam UU Ketenagakerjaan adalah uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Ketentuan ini disisipkan menjadi Pasal 61A, dan kemudian diturunkan lagi ke PP No 35 Tahun 2021.

Uang kompensasi wajib diberikan kepada karyawan pada saat selesai masa kontrak PKWT dan juga pada saat selesai perpanjangan PKWT. Besarannya dihitung sesuai dengan masa kerja mereka di perusahaan bersangkutan. 

Nah, yang perlu dicatat, Pasal 17 menyebutkan bahwa uang kompensasi juga wajib diberikan kepada karyawan apabila terjadi pengakhiran hubungan kerja sebelum kontrak selesai. Jadi, karyawan PKWT yang mengundurkan diri juga berhak atas uang kompensasi resign.

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Perhitungan uang kompensasi PKWT menggunakan rumus proporsional sebagai berikut adalah:

Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah.

Misalnya, karyawan kontrak PKWT 1 tahun mengundurkan diri pada bulan ke-7, berarti masa kerjanya adalah 6 bulan. Ia berhak atas uang kompensasi sebesar 1/2 kali gaji sebulan.

Ketentuan baru ini menghapus aturan lama PKWT yang mewajibkan pembayaran ganti rugi oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja kepada pihak lainnya.

Kelola Data Karyawan dengan Gadjian

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah, uang penggantian hak cuti, dan lain-lain, membutuhkan data gaji, data masa kerja, dan data cuti karyawan terbaru.

Untuk itu kamu perlu memiliki data karyawan terpusat di satu tempat dan dapat diakses setiap saat secara online. Aplikasi HRIS Gadjian dapat membantu kamu mengelola data karyawan dengan efisien dan aman.

Fitur Data Personalia di Gadjian memudahkan kamu mengelola data karir, remunerasi, slip gaji, cuti tahunan, cuti tak berbayar, sakit, izin, kasbon, pinjaman karyawan, status karyawan, hingga masa kerja di perusahaan.

Baca Juga: GadjianKu, Aplikasi Personalia Terbaik di Indonesia

Fitur ini juga dilengkapi reminder atau pengingat masa akhir kerja karyawan PKWT dan karyawan tetap percobaan (probation). Kamu dapat mengatur waktu pengingat, misalnya dengan memilih 1 minggu atau 1 bulan sebelum tanggal akhir kontrak.

Proses penonaktifan data karyawan yang berhenti atau mengundurkan diri juga sangat mudah. Kamu bisa masuk ke menu Personalia, lalu pilih Karir & Remunerasi, kemudian klik tombol “Berhentikan”, dan secara otomatis sistem payroll tidak akan menghitung lagi gaji karyawan bersangkutan.

data karyawan resign
Penonaktifan data karyawan resign di aplikasi Gadjian | Gadjian

Kemudian, masukkan alasan pemberhentian dan tanggal karyawan mulai berhenti, yaitu H+1 hari terakhir karyawan bekerja, lalu klik “Simpan”.

mengelola data karyawan resign
Mengelola data karyawan resign di aplikasi Gadjian | Gadjian

Gadjian adalah software payroll berbasis web terbaik di Indonesia yang membantu pekerjaan HR dalam penggajian karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pekerja lepas. Aplikasi payroll online ini terbukti meningkatkan efisiensi perusahaan dengan menyingkat waktu kerja, menghemat biaya, dan mengurangi risiko kesalahan.

Selain itu, Gadjian juga memiliki fitur applicant tracking system Indonesia. Dengan satu platform cloud, kamu dapat melakukan banyak hal seperti mengelola data kandidat, memonitor proses rekrutmen, melacak kandidat, hingga berkolaborasi dengan tim perekrut.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya