Karyawan tetap yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan di tengah tahun berdampak pada administrasi pajak penghasilan karyawan. Perusahaan harus membuat pembetulan karena terjadi kelebihan potong PPh 21 karyawan bersangkutan.
Penyebabnya adalah PPh 21 yang dipotong setiap bulan didasarkan pada perhitungan pajak penghasilan setahun, sedangkan karyawan bersangkutan tidak menerima penghasilan setahun penuh dari perusahaan.
Baca Juga: 5 Jenis Pajak PPh yang Wajib Diketahui HR dan Pengusaha
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, perhitungan PPh 21 karyawan tetap yang berhenti sebelum Desember mengikuti ketentuan berikut:
- PPh 21 karyawan pada bulan terakhir bekerja adalah selisih antara PPh 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam tahun kalender bersangkutan dengan PPh 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.
- Dalam hal PPh 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya lebih besar daripada PPh 21 terutang, misalnya pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, kelebihan pemotongan PPh 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh 21.
- Pemotong pajak, dalam hal ini pengusaha, dapat memperhitungkan kelebihan pemotongan tersebut dengan PPh 21 terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21.
Berikut ini contoh cara hitung PPh 21 karyawan yang berhenti di tengah tahun:
Seorang karyawan lajang tanpa tanggungan, bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp 6.500.000, membayar Jaminan Pensiun (JP) per bulan, serta menerima tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia berhenti bekerja per 1 Oktober 2020.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak di atas, tunjangan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) dan tunjangan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan termasuk penghasilan teratur karyawan, sehingga menambah penghasilan bruto. Sedangkan iuran JHT dan JP yang dibayar peserta bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Perhitungan PPh 21 yang dipotong setiap bulan:
Gaji Tunjangan JKK 0,24% x Rp 6.500.000 Tunjangan JKM 0,3% x Rp 6.500.000 Tunjangan BPJS Kesehatan 4% x Rp 6.500.000 Penghasilan bruto |
Rp 6.500.000
Rp 15.600
Rp 19.500
Rp 260.000
|
Rp 6.795.100 |
Dikurangi Biaya jabatan 5% x Rp 6.500.000 Iuran JHT 2% x Rp 6.500.000 Jaminan Pensiun 1% x Rp 6.500.000 Penghasilan neto |
Rp 325.000
Rp 130.000
Rp 65.000
|
(Rp 520.000) Rp 6.275.100 |
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 6.275.100 Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0 |
Rp 75.301.200
(Rp 54.000.000) |
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pembulatan PKP |
Rp 21.301.200 Rp 21.301.000 |
|
PPh 21 terutang setahun 5% x Rp 21.301.000 PPh 21 dipotong setiap bulan Rp 1.065.050 : 12 |
Rp 1.065.050
Rp 88.754 |
Perhitungan PPh 21 terutang tahun kalender 2020, dari bulan Januari sampai dengan September:
Gaji (Januari s.d. September 2020) 9 x Rp 6.500.000 Tunjangan JKK 9 x 0,24% x Rp 6.500.000 Tunjangan JKM 9 x 0,3% x Rp 6.500.000 Tunjangan BPJS Kesehatan 9 x 4% x Rp 6.500.000 Penghasilan bruto 9 bulan |
Rp 58.500.000
Rp 140.400
Rp 175.500
Rp 2.340.000 |
Rp 61.155.900 |
Dikurangi Biaya jabatan 5% x Rp 61.155.900 Iuran JHT 9 x 2% x Rp 6.500.000 Jaminan Pensiun 9 x 1% x Rp 6.500.000 |
Rp 3.057.795
Rp 1.170.000
Rp 585.000 |
(Rp 4.812.795) |
Penghasilan neto 9 bulan Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0 |
Rp 56.343.105
(Rp 54.000.000) |
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pembulatan PKP |
Rp 2.343.105 Rp 2.343.000 |
|
PPh 21 terutang Januari s.d. September 5% x Rp 2.343.000 PPh 21 sudah dipotong s.d. Agustus 8 x Rp 88.754 |
Rp 117.150
Rp 710.032 |
|
Kelebihan potong PPh 21 |
Rp 592.882 |
Kelebihan pemotongan PPh 21 sebesar Rp 592.882 dikembalikan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak kepada karyawan bersangkutan saat pemberian bukti potong PPh 21. Kemudian, perusahaan membuat pembetulan SPT Masa.
Baca Juga: Absensi Online Minimalisir Salah Hitung Tunjangan Makan Karyawan
Menghitung pajak penghasilan karyawan kini lebih mudah dengan aplikasi hitung PPh 21. Gadjian punya fitur PPh Online yang memudahkan menghitung PPh 21 dan PPh 26 karyawan secara otomatis dan akurat, sehingga Anda tak perlu menghabiskan waktu untuk perhitungan yang rumit dengan risiko salah hitung yang tinggi. Hasil hitung PPh 21 dengan aplikasi HRIS terbaik di Indonesia ini akan muncul di slip gaji online karyawan sebagai pemotong gaji.
Aplikasi payroll Gadjian membantu menghitung pajak penghasilan karyawan tetap maupun tidak tetap, baik bulanan maupun tahunan, dengan metode perhitungan Gross, Gross Up, dan Nett. Punya kasus kelebihan potong pajak karena karyawan berhenti bekerja di tengah tahun? Tenang, aplikasi HR Gadjian dapat membantu Anda membuat pembetulan PPh 21.