Apakah Karyawan Tetap Mendapatkan Upah Saat Cuti Haji?

Image by Freepik - Upah Cuti Haji

Haji merupakan rukun Islam dan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Kota Mekkah. Penyelenggaraan ibadah haji di bawah Kementerian Agama RI memakan waktu sekitar 40 hari, dari mulai proses pemberangkatan jamaah, kegiatan ibadah di Tanah Suci, hingga pemulangan ke Tanah Air.

Karyawan tetap perusahaan yang ingin menunaikan ibadah haji tentu saja harus cuti meninggalkan pekerjaan selama itu. Lalu, apakah karyawan bersangkutan tetap mendapatkan upah saat cuti haji?

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengakomodasi cuti haji bagi karyawan Muslim sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agama. Selama masa cuti itu, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan upah karyawan.

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (1) menjelaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Ayat (2) menyebutkan ketentuan ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya, salah satunya, karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015. Di Pasal 24, menjalankan ibadah termasuk dalam katagori kegiatan lain di luar pekerjaan yang tetap dibayar upahnya. Berikut kutipannya:

Ayat 1: Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. 

Ayat 2: Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan :

  1. Berhalangan;
  2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau
  3. Menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar upahnya

Baca Juga: Apakah Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Dapat Mengajukan Cuti Haji?

Ayat 4: Alasan pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

  1. Menjalankan kewajiban terhadap negara;
  2. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
  3. Melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitaan tertulis; atau
  4. Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Berapa besarnya upah bagi karyawan tetap yang cuti karena menunaikan ibadah haji? Perusahaan wajib membayar upah penuh, yakni sebesar upah yang biasa mereka terima. Pasal 28 mengaturnya demikian:

Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, cuti haji dengan tanggungan hanya diberikan sekali. Praktiknya secara umum, perusahaan memberikan cuti haji bagi karyawan tetap hanya untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama.

Bagaimana jika perusahaan tidak mau membayar upah karyawan tetap cuti haji? Berarti perusahaan melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) yang diancam dengan sanksi pidana kurungan dan denda. Pasal 186 menyebutkan:

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Karena itu, sebaiknya penuhi hak cuti karyawan di perusahaanmu sesuai dengan ketentuan UU, termasuk cuti haji. Nah, untuk mengelola administrasi cuti yang efisien, kamu dapat menggunakan HR software Gadjian

Baca Juga: Aturan Lengkap Cuti Haji Karyawan Sesuai Depnaker

Aplikasi ini memiliki fitur cuti online yang memungkinkan proses pengajuan cuti oleh karyawan dan persetujuan oleh atasan dilakukan melalui aplikasi tanpa menggunakan form kertas, sehingga lebih cepat, lebih ringkas, serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Aplikasi menampilkan data cuti karyawan secara real time, sehingga kamu tidak perlu repot melakukan pencatatan dan perhitungan manual.

Menghitung upah karyawan yang cuti haji? Pakai Gadjian tentu lebih mudah dan cepat. Payroll software ini menghitung otomatis gaji karyawan lengkap dengan tunjangan dan potongan pajaknya setiap bulan secara online. Kamu tak perlu lagi menghabiskan waktu menghitung gaji karyawan dengan Excel.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya