Bagaimana Aturan THR Bagi Karyawan yang Cuti Melahirkan?

Image by Freepik - THR Cuti Melahirkan

Saat memasuki bulan Ramadan, banyak perusahaan yang mulai sibuk menyiapkan dan menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mengingat Lebaran sudah dekat, atau kurang dari sebulan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR, perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 dari Hari Raya. Namun, pemerintah mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal atau setidaknya dua minggu sebelum lebaran.

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Karenanya, THR merupakan hak karyawan yang tidak terkait dengan kehadiran, prestasi, maupun kinerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri di atas, aturan THR bagi karyawan diatur sebagai berikut:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih;
  2. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Ketentuan THR Terkini Sesuai Peraturan Depnaker

Karena itu, aturan THR ini berlaku untuk semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap maupun kontrak yang memenuhi masa kerja minimal satu bulan. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, sehingga setiap karyawan bisa mendapatkan jumlah yang berbeda. Perhitungannya sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang  dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah.

Bagaimana dengan karyawati yang mengambil cuti hamil dan melahirkan menjelang atau bertepatan dengan hari raya? Apakah perusahaan juga wajib membayar THR untuknya?

Pada prinsipnya cuti hamil dan melahirkan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil dan melahirkan diberikan selama 3 bulan, yakni sebelum dan sesudah melahirkan.

Ketidakhadiran akibat cuti ini tidak meniadakan hubungan kerja, mengubah status karyawati, maupun mengurangi masa kerja. Sehingga selama masa tiga bulan itu, karyawati yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan upah penuh dari perusahaan. Perbedaannya, mereka tidak mendapat komponen tunjangan tidak tetap yang dibayarkan berdasarkan kehadiran, seperti tunjangan makan, transportasi, dan komunikasi.

Karyawati yang menjalani cuti hamil dan melahirkan juga tetap berhak mendapatkan THR asalkan sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari satu bulan. Selain itu, masa cuti tiga bulan juga dihitung sebagai masa kerja, meskipun karyawati yang bersangkutan tidak hadir/bekerja.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan THR Karyawan Resign 30 Hari Sebelum Hari Raya

Jika perusahaan Anda memiliki banyak karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, maka Anda perlu meluangkan waktu menghitung satu per satu THR yang akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. Jika Anda tidak ingin pusing dengan perhitungan THR karyawan, ada cara yang efisien, yakni dengan menggunakan aplikasi HRIS online Gadjian.

Gadjian merupakan HR software yang lengkap dan memudahkan tugas-tugas personalia, mulai dari hitung gaji dan THR karyawan, PPh 21, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan lainnya. Bahkan, HRIS berbasis cloud ini juga sudah terintegrasi dengan Mandiri Cash Management (MCM) yang memudahkan Anda membayar gaji karyawan hanya dengan satu klik.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya