Bayar BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Sistem EPS

Image by Freepik - Sisem EPS BPJS

Sudahkah Anda atau perusahaan Anda tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan? Kalau belum, ini saat yang tepat untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Bayar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah sehingga praktis dan tak banyak menyita waktu Anda.

Sejak 1 Juli 2015, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mengikuti program BPJS. Ada empat manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun.

Peraturan akan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Presiden No 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, UU No 40 tahun 204 tentang Sistem Jaminan Sosial, dan UU No 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

Baca Juga: Masalah yang Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK

Perubahan Sistem Pembayaran BPJS Menjadi Electronic Payment System (EPS)

Seiring berjalannya waktu, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dan mengembangkan berbagai layanan. Salah satunya, perubahan sistem pembayaran iuran, dari Virtual Account (VA) menjadi Electronic Payment System (EPS).

Saat masih menggunakan VA, sistem pembayaran dirasa kurang praktis. Dengan sistem VA, perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan setiap jenis iuran, seperti JKK, JKM, dan JHT.

Melalui EPS, iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan programnya dan perusahaan melakukan self assessment sendiri. Dengan demikian, kecil sekali kemungkinan terjadi resiko kesalahan penghitungan dan transaksi. Peserta juga bisa menerima pembayaran iuran dari perusahaan melalui counter bank atau ATM yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sistem EPS adalah salah satu cara BPJS mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum menggunakan EPS, Anda perlu mendaftar lewat tautan ini

bpjs ketenagakerjaan
Tampilan Halaman Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan | Gadjian

Baca Juga: 6 Cara Daftar BPJS Kesehatan Karyawan Online

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui EPS

Berikut langkah-langkah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui EPS:

Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)

  1. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Anda.
  2. Masukkan email (Email ini akan menjadi Email Login Akun EPS Anda sehingga sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email khusus EPS BPJS Ketenagakerjaan).
  3. Masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai gambar yang ada di sebelah kiri Kode Keamanan, lalu klik Register.
  4. Kemudian akan terbuka Pilih Perusahaan Anda apabila NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan.
  5. Masukkan Nama Kontak Perusahaan Anda, lalu klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  6. Klik Register lagi dan lakukan Konfirmasi.
  7. Klik OK, kemudian akan muncul pemberitahuan pengiriman email
  8. Buka email Anda yang digunakan untuk register, bukalah email aktivasi e-PaymentSystem dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Subjek: Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
  9. Klik atau copy link aktivasi tersebut ke browser
  10. Kemudian Anda akan masuk ke halaman login Aktivasi EPS, lalu masukkan emaildan PIN Anda.
  11. Klik Start Login dan Anda akan masuk ke halaman Ganti PIN.
  12. Masukkan PIN Lama Anda.
  13. Masukkan PIN Baru Anda sebanyak 2x untuk verifikasi.
  14. Setelah semua kolom yang kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.
  15. SELAMAT! Proses Pendaftaran EPS selesai dilakukan. Akan ada pemberitahuan End of Procedure.

Setelah selesai melakukan registrasi/pendaftaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem EPS, untuk dapat melakukan pembayaran, Anda harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mempermudah Anda, penghitungan premi BPJS karyawan Anda bisa dilakukan dengan aplikasi penggajian Gadjian. Selain menghitung premi BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, Gadjian sekaligus menghitung PPh 21.

Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, Gadjian membantu pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan format SIPP dan mengisi file SIPP secara otomatis sehingga siap diunggah ke SIPP BPJS.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya