Para pekerja/buruh memiliki hak atas hari tua yang terjamin kenyamanannya setelah melakukan kewajiban kerjanya bertahun-tahun. Untuk itu, pemerintah mengatur hak tersebut dalam Peraturan Pemerintah Repub[...]
Salah satu hak dasar karyawan tetap di perusahaan tempatnya bekerja adalah cuti kerja. Hal ini diatur dalam Undang–Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat (2), yang menyebutkan b[...]