Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status karyawan perusahaan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Karyawan kontrak terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sedangkan kar[...]
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak atau PKWT sekarang harus menyiapkan biaya lebih untuk membayar “pesangon”. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya, di mana saat masa kontrak berakhir, [...]