Aturan Pemotongan Upah Karyawan 25 Persen di Perusahaan Industri Padat Karya 

Aturan Pemotongan Upah Karyawan 25 Persen di Perusahaan Industri Padat Karya  | Gadjian.

Pada awal Maret 2023, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru yang mengizinkan pemotongan upah karyawan di perusahaan industri padat karya tertentu. Hal tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023.

Peraturan tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya ini sempat menuai kontroversi di kalangan serikat pekerja. Pasalnya, pemerintah memperbolehkan pengusaha memotong gaji karyawan hingga 25%. Hal tersebut dituju perusahaan yang usahanya terdampak resesi global-alasan yang memberatkan bagi karyawan.

Kriteria Perusahaan yang Boleh Memotong Gaji karyawan

Peraturan Terkait Pemotongan Upah Karyawan di Industri Padat Karya | Gadjian.

Pemerintah juga mengatakan, aturan pemotongan gaji karyawan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan dampak perubahan ekonomi global terkini. Hal tersebut berdampak dan mengakibatkan penurunan permintaan pasar. Sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha, maka perusahaan diizinkan melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

Kebijakan pengurangan upah ini merupakan respons atas fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak pandemi. Hal tersebut juga melanda sebagian besar industri padat karya. Penyebab utamanya adalah merosotnya permintaan dari negara tujuan ekspor, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 10 ribu pekerja Indonesia terkena PHK massal dalam kurun Januari sampai September 2022. PHK terbanyak terjadi di Banten (3,7 ribu orang), DKI Jakarta (1,6 ribu orang), dan Jawa Timur (1,2 ribu orang).

Dalam kebijakan penyesuaian upah tersebut, perusahaan yang terdampak anjloknya permintaan pasar luar negeri diharapkan dapat bertahan tanpa harus mengurangi jumlah karyawan mereka.

Sesuai ketentuan, pemotongan gaji karyawan hanya diperuntukkan bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki karyawan/pekerja paling sedikit 200 orang;
  2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%; dan
  3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa, yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Adapun jenis industri padat karya berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan gaji karyawan meliputi:

  1. Tekstil dan pakaian jadi;
  2. Alas kaki;
  3. Kulit dan barang kulit;
  4. Furniture;
  5. dan mainan anak.

Baca Juga: Aturan Pemotongan Gaji Karyawan yang Terima Subsidi Upah

Penyesuaian Upah

Perusahaan yang termasuk kategori di atas diizinkan melakukan pembatasan kegiatan usaha, serta penyesuaian waktu kerja. Pengusaha boleh mengurangi waktu kerja karyawan di perusahaan menjadi kurang dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Untuk 6 hari kerja atau kurang dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Meski demikian, pengurangan waktu kerja ini harus didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan buruh, dan hanya berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Dengan pengurangan waktu kerja, maka perusahaan juga dapat melakukan pemotongan upah karyawan. Tujuannya adalah mengurangi beban perusahaan sehingga tidak terjadi PHK massal. 

Batas paling tinggi pemotongan gaji karyawan adalah 25%, sehingga upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari jumlah upah yang diterima setiap bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri seperti berikut:

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

Pemotongan gaji harus dilakukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Artinya, pengusaha tidak dapat secara sepihak mengurangi upah tanpa mendapat persetujuan serikat pekerja di perusahaan. 

Penting untuk dicatat bahwa pemotongan gaji ini hanya berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri, jadi tidak boleh berlaku permanen. Setelah jangka waktu tersebut, besaran gaji karyawan harus kembali seperti upah awal sebelum dilakukan pemotongan.

Baca juga : Cara Menghitung Gaji Pokok dan Tunjangan yang Tepat

Kesepakatan Pemotongan Upah

Terkait kesepakatan pemotongan gaji harus dilakukan antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan melalui musyawarah yang mengedepankan kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Hasil kesepakatan wajib dibuat secara tertulis, dan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Penyesuaian waktu kerja 
  2. Besaran upah, paling sedikit 75%
  3. Jangka waktu berlakunya kesepakatan, maksimal 6 bulan

Selain harus disampaikan ke semua karyawan perusahaan, hasil kesepakatan penyesuaian waktu kerja dan pemotongan upah juga harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dari tingkatan kabupaten/kota hingga provinisi, dan tidak lupa disamapikan juga ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pelaporan tersebut, pengusaha wajib mencantumkan bukti-bukti pemenuhan kriteria sebagai perusahaan industri padat karya yang diperbolehkan melakukan penyesuaian upah.

Upah untuk Perhitungan Hak-Hak Karyawan

Besaran gaji yang disepakati sebagai hasil penyesuaian upah tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak karyawan, seperti pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK, dan hak lain.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap menggunakan upah yang biasa diterima karyawan sebelum penyesuaian. Demikian juga apabila terjadi PHK dalam jangka waktu 6 bulan, pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetap dihitung berdasarkan upah terakhir sebelum penyesuaian.

Contoh Perhitungan Pemotongan Upah

Misalnya, pimpinan perusahaan tekstil ekspor dan serikat pekerja menyepakati pengurangan jam kerja harian dan pemotongan gaji 25%, untuk jangka waktu 6 bulan akibat mengalami penurunan pesanan secara drastis dalam setahun terakhir. Pihak perusahaan menjanjikan tidak akan ada PHK di tahun bersangkutan.

Jika seorang staf perusahaan tersebut memiliki gaji Rp5.000.000 dan menjadi peserta BPJS, bagaimana perhitungan gajinya setelah penyesuaian?

Gaji setelah penyesuaian = Rp5.000.000 – (Rp5.000.000 x  25%) = Rp3.750.000

Namun, perhitungan iuran BPJS tetap menggunakan dasar upah Rp5.000.000.

Berikut ini contoh slip gaji penyesuaian:

PENDAPATANJUMLAH (Rp)POTONGANJUMLAH (Rp)
Gaji penyesuaian3.750.000Iuran Jamkes 5% x 5.000.000250.000
Tunjangan Jamkes 4% x 5.000.000200.000Iuran JKK 0,24% x 5.000.00012.000
Tunjangan JKK 0,24% x 5.000.00012.000Iuran JKM 0,30% x 5.000.00015.000
Tunjangan JKM 0,30%  x 5.000.00015.000Iuran JHT 5,7% x 5.000.000285.000
Tunjangan JHT 3,7% x 5.000.000185.000Iuran JP 3% x 5.000.000150.000
Tunjangan JP 2% x 5.000.000100.000PPh 210
Jumlah pendapatan4.262.000Jumlah potongan712.000
Gaji diterima3.550.000

Baca juga : Ketentuan Potongan Gaji untuk BPJS Karyawan

Menghitung Gaji dengan Aplikasi Payroll

contoh slip gaji dengan bpjs

Perhitungan gaji karyawan dapat dikerjakan lebih mudah dan cepat menggunakan aplikasi hitung gaji Gadjian. Software payroll berbasis web ini memiliki kalkulator gaji online yang menghitung gaji dan seluruh komponennya secara otomatis.

Terlepas dari apakah perusahaan kamu termasuk dalam kategori di atas atau tidak, Gadjian dapat menghitung slip gaji karyawan kamu lebih akurat. Komponen slip gaji seperti gaji pokok, lembur, tunjangan, BPJS, dan PPh 21 akan terhitung dengan sendirinya, sehingga kamu tidak lagi membutuhkan perhitungan manual dengan rumus Excel.

Gadjian juga punya fitur bayar gaji karyawan hanya dengan satu kali ‘klik’. Ini sangat memudahkan bagian Finance dalam memproses pembayaran gaji setiap bulan karena tidak perlu repot menggunakan metode transfer manual ke rekening karyawan satu per satu yang menghabiskan waktu.

Gadjian adalah software HRIS yang sangat efisien untuk perusahaan kamu karena dapat menyingkat waktu kerja, meminimalkan kesalahan, dan mengurangi biaya perusahaan. Pengguna aplikasi ini dapat menghemat biaya kelola administrasi karyawan hingga Rp20 juta setahun, dibandingkan menggunakan cara kelola manual.

Karena itu, Gadjian cocok digunakan oleh perusahaan yang sedang melakukan efisiensi atau penghematan biaya. Tidak hanya praktis dan kaya fitur, aplikasi cloud ini juga tidak membutuhkan biaya tambahan. Tidak ada biaya install, update, serta pemeliharaan software dan database.

Cukup daftar berlangganan Gadjian dan kamu langsung bisa menggunakan aplikasi penggajian online ini.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya