Ketentuan Potongan Gaji untuk BPJS Karyawan

Potongan Gaji untuk BPJS

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres No. 84 Tahun 2013, yang mengatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayar total upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan setiap tenaga kerja.

Bagaimana perhitungan potongan gaji untuk BPJS karyawan? Berikut pembahasannya. 

Daftar Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Dalam slip gaji karyawan, potongan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komponen yang cukup besar. Sebab, ada beberapa iuran program yang harus dibayar dari gaji dan sebagian dibayar oleh perusahaan.

1. BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 iuran untuk setiap program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Besaran potongan gaji untuk BPJS dalam tiap-tiap program berbeda seperti yang dijelaskan berikut ini. 

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Potongan Gaji untuk BPJS

Program JKK memberikan manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun menuju tempat kerja. Namun, nilai potongan atas kecelakaan kerja dikategorikan berdasarkan tingkat risiko di tempat kerja. Rinciannya sebagai berikut: 

1) Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan

2) Tingkat risiko rendah: 0,54%

3) Tingkat risiko sedang: 0,89%

4) Tingkat risiko tinggi: 1,27%

Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja. 

b. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKM bernilai 0,3% dari gaji sebulan. Pembayaran juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. JKM sendiri merupakan program perlindungan yang memberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan kecelakaan kerja. Manfaat yang diperoleh, yaitu: 

  • santunan kematian: Rp20 juta
  • santunan berkala yang dibayarkan sekaligus: Rp12 juta
  • biaya pemakaman: Rp10 juta
  • beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak, yang diberikan jika peserta memiliki masa iuran minimal 3 tahun: Rp174 juta

Baca Juga: Lengkap! Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

c. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT memberikan perlindungan kepada karyawan yang sudah tidak aktif bekerja. Bentuknya berupa uang tunai sejumlah akumulasi iuran peserta ditambah bunga. Agar bisa klaim JHT, kamu bisa merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai berikut:

  • peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
  • peserta meninggal dunia (JHT diberikan ke ahli waris)
  • dan peserta mengalami cacat total tetap

Terkait syarat pertama, menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa klaim sebagian JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah (kredit/cash) atau 10% untuk keperluan lainnya jika belum mencapai 56 tahun. Namun, sisa JHT-nya akan diberikan sesuai peraturan tersebut (sudah mencapai 56 tahun, cacat total, atau meninggal).

Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja (dipotong dari gaji). Total nilai iuran yang dibayarkan adalah 5,7% sebulan dengan porsi 3,7% perusahaan dan 2% karyawan.

d. Jaminan Pensiun (JP)

potongan bpjs ketenagakerjaan

JP adalah program perlindungan bagi para peserta atau ahli warisnya setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Adapun tujuan dari jaminan ini adalah agar peserta tetap dapat hidup layak meskipun sudah tidak bekerja.

Manfaat JP berupa uang tunai dan akan dibayarkan ke peserta/ahli waris setiap bulan. Untuk menerima manfaat JP, karyawan harus memenuhi masa iuran minimal, yaitu 180 bulan (15 tahun). Jika peserta meninggal di tengah masa iuran, manfaat akan dijatuhkan kepada ahli waris. 

Seperti JHT, iuran JP juga dibayarkan perusahaan dan karyawan dengan porsi yang berbeda. 

  • Perusahaan/pemberi kerja: 2% dari gaji karyawan sebulan
  • Karyawan: 1% dari gajinya sebulan

2. BPJS Kesehatan

Selain premi BPJS Ketenagakerjaan dan PPh 21, gaji karyawan juga dipotong untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada 2 kelompok yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah dan peserta Non PBI yang menanggung iuran sendiri.

a. Iuran peserta Non PBI

Untuk peserta Non PBI dibagi lagi menjadi 3 kategori, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). 

Peserta PBPU dan BP membayar sendiri iuran mereka dengan ketentuan: 

  • Kelas I: Rp150 ribu
  • Kelas II: Rp100 ribu
  • dan Kelas III: 42 ribu (dapat subsidi pemerintah Rp7 ribu. Jadi, peserta hanya bayar Rp35 ribu)

Ketentuan di atas masih mungkin berubah mengingat pemerintah berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan dan hanya ada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit bagi peserta. 

b. Iuran dari potong gaji 

potongan bpjs kesehatan

Berbeda dengan peserta mandiri, karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan membayar iurannya dengan potong gaji bulanan. Iuran ini disetorkan oleh perusahaan/pemberi kerja ke BPJS Kesehatan. Selain itu, besaran iuran yang ditetapkan juga bukan nominal tetap, melainkan dipengaruhi gaji karyawan. Semakin tinggi gajinya, semakin besar iuran JKN yang dibayarkan. 

Adapun ketentuan tentang perhitungan potongan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  • Tarif BPJS Kesehatan karyawan adalah 5% dari gaji sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan. 
  • Tunjangan JKN termasuk dalam komponen penambah penghasilan bruto sehingga ikut dipotong pajak PPh.
  • Gaji yang digunakan sebagai dasar hitung potongan BPJS Kesehatan adalah gaji tanpa tunjangan atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap. Batasan gaji minimal UMP/UMK atau maksimal Rp12 juta. 
  • Tarif 5% tersebut mencakup perlindungan kesehatan untuk 5 orang anggota keluarga. Jika lebih, akan dikenai tarif 1% dari gaji per orang.
  • Karyawan dengan gaji >Rp4 juta berhak mendapatkan rawat inap kelas I, sedangkan gaji hingga Rp4juta berhak atas kelas II. 

Baca Juga: Cara Terbaru Cek Kepesertaan BPJS Aktif atau Tidak

Contoh Perhitungan Potongan BPJS 

Sebagai ilustrasi potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, simak contoh berikut.

Wahyu adalah seorang graphic designer di perusahaan swasta di Jakarta dengan gaji Rp7 juta per bulan. Berapa potongan gaji BPJS Wahyu?

Potongan iuran JHT

  • Dibayar perusahaan: 3,7% x 7 juta = Rp259 ribu
  • Dibayar pekerja: 2% x 7 juta = Rp140 ribu

Potongan iuran JKK

  • Dibayar sepenuhnya oleh perusahaan: 0,54% (kategori rendah0 x 7 juta = Rp37.800

Potongan iuran JKM

  • Dibayar sepenuhnya oleh perusahaan: 0,3% x 7 juta = Rp 21 ribu

Potongan iuran JP

  • Dibayar perusahaan: 2% x 7 juta = Rp140 ribu
  • Dibayar pekerja: 1%x 7 juta = Rp70 ribu

Dengan asumsi perhitungan di atas, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan Wahyu sebulan adalah Rp210 ribu, sedangkan perusahaan Rp457.800. 

Untuk iuran BPJS Kesehatan, perhitungannya adalah sebagai berikut: 

  • Iuran BPJS Kesehatan dibayar perusahaan: 4% x Rp7 juta = Rp280 ribu
  • Iuran BPJS dibayar karyawan: 1% x Rp7 juta = Rp70 ribu

Baca Juga: Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan dan Bukan Karyawan

Permudah Perhitungan BPJS Karyawan dengan Aplikasi Gadjian

Menghitung banyaknya komponen dalam iuran BPJS karyawan membutuhkan ketelitian yang tinggi agar perhitungannya akurat serta menyita waktu. Oleh sebab itu, mulailah beralih ke aplikasi payroll Gadjian berbasis web yang menghitung potongan BPJS secara otomatis. 

contoh slip gaji karyawan
Contoh slip gaji karyawan di aplikasi Gadjian

Gadjian memiliki fitur hitung resmi dan laporkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Melalui kalkulator BPJS, kamu dapat menghitung potongan gaji untuk BPJS yang dibayarkan karyawan dan perusahaan tanpa khawatir salah hitung. 

Sistem potong gaji untuk BPJS karyawan di Gadjian menggunakan data gaji dan sistem kalkulasi yang menyesuaikan tarif BPJS saat ini. Jadi, jika terjadi perubahan tarif BPJS, sistem akan otomatis mengikuti tarif terbaru. 

Permudah pekerjaan administratif di perusahaanmu dengan mencoba Gadjian sekarang.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya