Bonus menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990 adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan
Perusahaan swasta tidak wajib memberi bonus karena bonus tidak diatur UU Ketenagakerjaan dan baru mengikat jika tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Besarnya bonus dapat dihitung dengan sistem persentase (gaji × bobot masa kerja × bobot jabatan × bobot departemen × bobot sanksi) atau sistem bagi hasil (laba × persentase ÷ jumlah karyawan.
Ada beberapa jenis bonus tahunan yang berlaku bagi karyawan swasta dan cara hitungnya. Berikut ini ulasannya.
Ada beberapa jenis bonus tahunan yang berlaku bagi karyawan swasta dan cara hitungnya. Berikut ini ulasannya.
Apa Saja Jenis-Jenis Bonus Karyawan Swasta?
Terdapat 6 jenis bonus yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawannya, perhatikan tabel berikut!
Tabel: Perbandingan 6 Jenis Bonus
| Jenis Bonus | Penerima | Dasar Pemberian | Waktu | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| Bonus tahunan | Karyawan perusahaan yang membukukan laba | Laba dan kebijakan perusahaan | Akhir tahun | Juga ada di beberapa BUMN |
| Gaji ke-13 | Aparatur negara dan PNS | Ketentuan pemerintah | Tahunan | Bukan bonus karyawan swasta |
| Bonus pencapaian | Karyawan berprestasi | Penghargaan, mis. karyawan terbaik | Periode tertentu | Individual |
| Profit sharing | Karyawan (kadang bersama program kepemilikan saham) | Keuntungan perusahaan | Umumnya tahunan | Beda dengan ESOP |
| Bonus retensi | Talent baru atau karyawan kunci | Perjanjian bekerja sampai jangka waktu tertentu | Saat merekrut, merger, restrukturisasi | Ada ikatan masa kerja |
| Bonus penjualan atau komisi | Tim sales dan marketing | Pencapaian target | Bulanan atau triwulan | Persentase, mis. 15% dari gaji pokok (contoh artikel) |
1. Bonus tahunan
Bonus tahunan merupakan bentuk reward karyawan atas kontribusi mereka dari perusahaannya. Sesuai nama jenisnya, bonus ini biasanya diberikan pada akhir tahun, tepatnya saat perusahaan berhasil membukukan laba. Bonus jenis ini tak hanya berlaku di perusahaan swasta, tapi juga di beberapa Badan Usaha Milik Negara.
2. Gaji ke-13
Istilah ‘gaji ke-13’ sebenarnya sama dengan bonus tahunan yang diberikan pada karyawan swasta. Bedanya, gaji ke-13 merupakan bonus yang diterima para aparatur negara dan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung PPh 21 THR dan Bonus
3. Bonus pencapaian
Perusahaan biasanya mengeluarkan bonus ini untuk mengapresiasi pencapaian karyawannya. Misalnya, bonus untuk employee of the year atau karyawan terbaik pada kurun waktu tertentu.
4. Profit sharing
Beberapa perusahaan memiliki program kepemilikan saham di tempat kerja bagi karyawan (employee stock option program). Bonus jenis ini diberikan ke mereka sesuai keuntungan yang didapat perusahaan dan jumlah saham milik.
Kepemilikan saham diharapkan memotivasi karyawan untuk bekerja lebih giat lagi bagi kemajuan perusahaan. Jika keuntungan yang didapat besar, bonus dan benefit karyawan dapat juga besar.
5. Bonus retensi
Bonus karyawan ini merupakan insentif yang ditujukan agar mereka tidak langsung meninggalkan perusahaan. Biasanya, bonus retensi karyawan berlaku saat perusahaan merekrut talent, merger, atau sedang restrukturisasi. Umumnya karyawan diminta menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka akan bekerja sampai jangka waktu tertentu.
6. Bonus penjualan atau komisi
Bonus jenis ini diberikan pada bagian sales dan marketing ketika mencapai target penjualan. Pemberiannya berdasarkan pada performa individual sehingga besarannya akan berbeda antara kamu dan rekan kerjamu. Perhitungan untuk bonus penjualan biasanya dihitung dengan persen. Misalnya, besaran bonus ditetapkan sekitar 15% dari gaji pokok atau ada formula yang bertujuan agar bonus dibagikan secara rata.
Apakah Perusahaan Wajib Memberi Bonus dan Apa yang Menentukan Besarannya?
Pemberian bonus kepada karyawan tak pernah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan1. Karena itu, bonus karyawan juga tidak bersifat wajib. Begitu pun ketentuan atau jumlah yang patut diberikan, semuanya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.
Meski demikian, bonus tahunan bisa dihitung berdasarkan 3 pertimbangan, yaitu:
1. Masa kerja

2. Tingkat jabatan
Level jabatan juga bisa digunakan sebagai penentu besaran bonus tahunan karyawan.

3. Kategori departemen
Pertimbangan departemen ini terbagi menjadi 3, yaitu:
- produksi: bagian yang bertugas untuk mengatur semua kegiatan yang diperlukan proses produksi.
- nonproduksi: bagian di luar produksi. Contohnya bagian pemasaran, keuangan, personalia, dan sebagainya.
- supporting: bagian yang bertugas mendukung kegiatan operasional perusahaan melalui pengadaan barang/jasa yang diperlukan. Misalnya, general affair.
Bagi perusahaan yang memiliki beberapa departemen dengan beban kerja yang berbeda, bisa hitung bonus tahunan karyawan berdasarkan kategori berikut:

4. Sanksi karyawan
Pernah/tidaknya karyawan menerima surat peringatan (SP) juga bisa menentukan nilai bonus tahunan yang ia terima. Jika pertimbangan-pertimbangan di atas dianggap sebagai apresiasi, pertimbangan satu ini dianggap sebagai sanksi.
Bonus karyawan yang sedang atau pernah menerima peringatan/skorsing adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Konsultasi HR: Apakah Tunjangan Jabatan Karyawan Mengurangi Bonus Tahunan?
Bagaimana Contoh Menghitung Bonus Tahunan Karyawan?
1. Menggunakan sistem persentase
Perhitungan dengan sistem persentase mengacu pada 4 pertimbangan tersebut.
Rumus untuk menghitung bonus tahunan :
(gaji x p. masa kerja x p. tingkat jabatan x p. departemen) x p. sanksi
Keterangan: p = persentase atau bobot
Agar tidak bingung, mari terapkan rumus tersebut ke dalam contoh bonus karyawan berikut.
Aldy adalah seorang manajer yang telah bekerja di departemen nonproduksi selama 4 tahun dengan gaji Rp9 juta per bulan. Ia pernah mendapatkan sanksi SP I. Berapa bonus tahunan yang Aldy terima?
Bonus Aldy: (9.000.000 x 110% x 120% x 110%) x 90% = Rp11.761.200
2. Menggunakan sistem bagi hasil
Selain menggunakan rumus di atas, ada pula perusahaan yang membagikan profit kepada karyawannya. Sistem seperti ini disebut juga dengan sistem bagi hasil.
Persen bonus yang diberikan tentu tergantung pada jumlah keuntungan yang diperoleh perusahaanmu selama periode tertentu. Biasanya, bonus dari sistem bagi hasil sebesar 10%, tapi ada juga yang memberikan 2,5%, 5%, atau 7,5% dari jumlah profit.
Baca Juga: Aturan Sistem Upah Menurut Depnaker
Kapan perusahaan memberikan bonus bagi hasil? Itu juga tergantung kebijakan. Umumnya, bonus 10% diberikan setiap 1 tahun sekali.
Rumus bonus bagi hasil ialah sebagai berikut:
(total laba x persentase) / jumlah karyawan
Contoh bonus karyawan menggunakan rumus tersebut:
Refi bekerja di perusahaan yang membagikan keuntungan 10%. Tahun ini, perusahaannya membukukan laba Rp20 miliar. Selain Refi, ada 50 karyawan lain yang bekerja di perusahaan ini. Berapakah bonus yang diterima masing-masing?
Berdasarkan rumus bagi hasil maka bonus yang Refi dan rekan lainnya terima adalah:
(20 miliar x 10%)/50 = Rp40 juta
Harap ingat bahwa perhitungan di atas hanyalah contoh. Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri soal cara hitung bonus karyawan. Yang penting, pastikan perhitungan bonus tertulis pada perjanjian kerja dan bisa dikenai potongan pajak PPh 21.
Aplikasi Apa yang Bisa Menghitung Bonus dan PPh 21 Otomatis?
Meski terlihat mudah, menghitung bonus tahunan karyawan secara manual bisa memakan waktu. Namun, jangan khawatir, aplikasi hitung gaji dan bonus Gadjian dapat membantumu menghitung otomatis dan mencetaknya di slip gaji online. Aplikasi payroll Gadjian juga memudahkanmu membayar gaji karyawan dalam sekali klik.
Sumber
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bonus menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990 adalah pembayaran yang diterima pekerja dari keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi. Bonus bukan merupakan bagian dari upah dan besarnya diatur berdasarkan kesepakatan.
Perusahaan swasta tidak wajib memberikan bonus karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Bonus hanya bersifat mengikat jika tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Terdapat 6 jenis bonus yang dapat diberikan kepada karyawan swasta, yaitu: bonus tahunan, gaji ke-13, bonus pencapaian, profit sharing, bonus retensi, dan bonus penjualan atau komisi.
Bonus tahunan dapat dihitung menggunakan sistem persentase atau sistem bagi hasil. Sistem persentase melibatkan rumus yang mempertimbangkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen, dan sanksi. Sistem bagi hasil membagikan persentase dari total laba perusahaan.
Besaran bonus tahunan dapat dipertimbangkan berdasarkan masa kerja, tingkat jabatan, kategori departemen, dan sanksi yang diterima karyawan.
Bonus retensi adalah insentif untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya diberikan saat merekrut talent baru, merger, atau restrukturisasi, dengan syarat karyawan menandatangani perjanjian untuk bekerja sampai jangka waktu tertentu.
Contoh perhitungan bonus tahunan menggunakan sistem persentase melibatkan rumus: (gaji x p. masa kerja x p. jabatan x p. departemen) x p. sanksi. Misalnya, seorang manajer dengan gaji Rp9 juta dan sanksi SP I dapat menerima bonus Rp11.761.200.
Sistem bagi hasil adalah metode di mana perusahaan membagikan keuntungan kepada karyawan berdasarkan persentase dari total laba. Misalnya, jika laba perusahaan Rp20 miliar dan persentase bagi hasil 10%, maka setiap karyawan akan menerima bonus sesuai jumlah karyawan.
Aplikasi seperti Gadjian dapat membantu menghitung bonus tahunan dan PPh 21 secara otomatis, serta mencetak slip gaji online.

