Pajak Penghasilan Pasal 26 : Perhitungan dan Simulasinya

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 : Perhitungan dan Simulasinya – Tenaga ahli ekspatriat, konsultan asing, atau siapa pun wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26. Apa itu PPh Pasal 26 dan bagaimana cara menghitungnya?

PPh 26 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari Indonesia dan diterima oleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Pajak ini dikenakan atas penghasilan bruto atau perkiraan penghasilan neto.

Wajib pajak luar negeri

Wajib pajak luar negeri yang dikenai PPh 26 yaitu orang pribadi yang termasuk ke dalam kategori berikut ini:

a. Warga negara asing (WNA) yang berdomisili di luar Indonesia

b. Bekerja dan/atau menerima penghasilan dari Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 183 hari dalam kurun 12 bulan

c. Tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak berniat untuk tinggal di Indonesia

Baca Juga: Bagaimana Aturan Tenaga Kerja Asing Menurut UU Cipta Kerja?

Namun, apabila WNA tinggal dan menerima penghasilan dalam waktu lebih dari 183 hari di Indonesia, atau berniat bekerja di Indonesia dan telah memiliki KITAS/NPWP maka ia menjadi wajib pajak dalam negeri dan dikenai PPh 21.

Objek pajak dan tarif PPh 26

Jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh Pasal 26, disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, yaitu:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; 

g. Premium swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang.

Atas penghasilan tersebut, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dikenakan tarif pajak sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Jenis penghasilan lain yang diterima wajib pajak luar negeri yang juga dikenai PPh 26 adalah:

a. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia

b. Penghasilan dari penjualan saham

c. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri

Atas penghasilan tersebut, dikenakan tarif pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Metode Gross up dan Nett yang Benar

Tarif khusus

Dalam penerapan PPh 26 untuk ekspatriat, berlaku tarif khusus yang disebut tarif tax treaty antara Indonesia dengan negara mitra. Tax treaty adalah perjanjian bilateral yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda antara kedua negara.

Berdasarkan situs resmi DJP, hingga saat ini, Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 71 negara. Daftar negara dan detail perjanjian dapat dilihat di sini.

Berikut ini kutipan Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016 Pasal 19:

1. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri dengan memperhatikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili subjek pajak luar negeri tersebut.

2. PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai wajib pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.

Dengan demikian, ada dua cara menghitung PPh 26, yaitu:

a. Untuk wajib pajak luar negeri yang berasal dari negara non-P3B, berlaku tarif 20%

PPh 26 = 20% x penghasilan bruto

b. Untuk wajib pajak luar negeri yang berasal dari negara P3B, berlaku tarif khusus, lebih rendah dari 20% (dan bisa sampai 0%)

PPh 26 = tarif P3B x penghasilan bruto

Namun, untuk mendapatkan tarif P3B, seorang ekspatriat harus memenuhi syarat administratif sesuai Peraturan Dirjen Pajak No 10 Tahun 2017 tentang tata cara penerapan P3B, yakni memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa Form DGT-01 dan DGT-02 yang disahkan oleh pejabat berwenang di negara asal wajib pajak luar negeri.

Contoh perhitungan PPh 26

Berdasarkan ketentuan di atas, kita dapat menghitung PPh 26 untuk WNA yang berstatus wajib pajak luar negeri.

Contoh soal 1

Pada ajang lomba lari maraton paling bergengsi di Indonesia “Bali Marathon 2019” yang diikuti lebih dari 11.600 pelari dari 50 negara, pelari asal Afrika mendominasi kemenangan di kategori Open Marathon.

Di kategori Open Man, pelari asal Kenya Kirui Simon Kiprugut finish di urutan 1 dan mencatatkan waktu 2 jam 18 menit 34 detik. Ia memperoleh hadiah uang tunai Rp200 juta.

Sedangkan di kategori Open Woman, pelari asal Uganda Chemutai Immaculate keluar sebagai juara 1 dengan waktu 2 jam 42 menit 08 detik dan memperoleh hadiah uang tunai Rp200 juta.

Berapa potongan pajak hadiah mereka?

Hadiah dan penghargaan termasuk penghasilan yang dikenai PPh 26 (lihat objek PPh 26 huruf e). Dengan demikian, hadiah yang diterima pelari asal Afrika tersebut dipotong pajak.

Baik Kenya maupun Uganda tidak memiliki tax treaty P3B dengan Indonesia, sehingga berlaku tarif PPh 26 sebesar 20%.

PPh 26 atas hadiah yang diterima pelari Kenya dan Uganda masing-masing adalah:

20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000

Sehingga masing-masing menerima hadiah uang tunai setelah dipotong PPh 26:

Rp200.000.000 – Rp40.000.000 = Rp160.000.000

Bersamaan penyerahan hadiah, pihak penyelenggara sebagai pemotong pajak memberikan bukti potong PPh 26.

Contoh soal 2

Sebuah perusahaan kontraktor di Jakarta menyewa jasa konsultan sipil dari Belanda Eric van de Beek dalam sebuah proyek pembangunan dam. Insinyur dari Negeri Kincir Angin itu dipekerjakan selama 90 hari di Indonesia dan menerima total penghasilan bruto Rp600 juta.

Berapa potongan pajak PPh 26 atas penghasilan tersebut?

Penghasilan yang diterima Eric van de Beek merupakan bentuk imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, dan termasuk objek PPh 26 (lihat objek pajak PPh 26 huruf d). 

Pekerjaan van de Beek sebagai konsultan sipil di Indonesia merupakan pekerjaan bebas. Sementara itu, Belanda memiliki tax treaty dengan Indonesia, sehingga untuk menentukan tarif pajaknya, kita perlu merujuk pada perjanjian P3B kedua negara. 

Ketentuan mengenai pekerjaan bebas ada di Pasal 15 P3B Republik Indonesia – Kerajaan Belanda yang berlaku sejak 1 Januari 2004.

Baca Juga: Panduan Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Perusahaan

Berdasarkan kesepakatan bilateral itu, penghasilan atas pekerjaan bebas yang dilakukan di negara lain dalam waktu tidak lebih dari 91 hari, dipotong pajaknya di negara asal. Ini berlaku secara mutual.

Dengan demikian, penghasilan van de Beek dari Indonesia akan dikenai pajak oleh pemerintah Belanda. Jadi PPh 26 yang dikenakan atas penghasilan van de Beek adalah 0% alias tidak dipotong pajak oleh pemerintah Indonesia.

Penghasilan van de Beek = Rp600.000.000

Meski potongan pajak penghasilannya nol, perusahaan kontraktor sebagai pemotong pajak tetap membuat bukti potong PPh 26.

Hitung PPh 26 online

Hitung PPh 26 bisa dilakukan secara otomatis dan online menggunakan HRIS software Gadjian. Fitur kelola PPh 21/26 di payroll system cloud ini telah diperbarui dengan memasukkan daftar negara-negara P3B beserta tarif PPh 26-nya.

Perhitungan PPh 26 atas penghasilan ekspatriat otomatis akan menggunakan data tarif tax treaty sesuai kewarganegaraan mereka, serta berdasarkan jenis penghasilan yang dikenai pajak. Anda tidak perlu repot mencarinya secara manual di perjanjian bilateral negara bersangkutan.

Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Jadi, seandainya Anda menyewa tenaga ahli dari Jepang, maka pajaknya dihitung oleh Gadjian berdasarkan berdasarkan tarif P3B Indonesia-Jepang. Sementara, jika wajib pajak tersebut dari negara non-P3B, maka Gadjian akan mengenakan tarif 20% atas penghasilan bruto.

Selain hitung PPh 26, kalkulator pajak Gadjian juga tepercaya dalam menghitung PPh 21, baik untuk karyawan lokal maupun karyawan WNA yang berstatus subjek pajak dalam negeri, dengan metode gross, gross up, atau nett. 

Contohnya, apabila tenaga ahli ekspatriat yang bekerja di perusahaan Anda memiliki NPWP serta menerima penghasilan dalam waktu lebih dari 183 hari, maka otomatis akan dikenai tarif PPh 21.

Perhitungan pajak dengan kalkulator PPh 21/26 Gadjian lebih efisien, cepat, dan hasilnya akurat. Payroll ini menghitung setiap komponen pendapatan di slip penghasilan, sekaligus potongan pajaknya.

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh 21 WNA atau Pekerja Asing

Jadi, Anda tak perlu lagi membuat kolom perhitungan gaji dan menghitung pajak karyawan dengan rumus manual di Microsoft Excel.

Anda juga tidak membutuhkan aplikasi pajak terpisah. Cukup berlangganan software Gadjian, Anda bisa mengelola semua administrasi karyawan di perusahaan Anda, dari penggajian, THR, PPh 21/26, BPJS, lembur, cuti/izin/sakit, sampai kelola jadwal kerja karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya