Upah DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMP 2021 Setiap Provinsi

Upah DKI Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat menetapkan bahwa tidak ada kenaikan UMP 2021. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020. Pengambilan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian Indonesia yang sedang berada dalam masa pemulihan akibat pandemi COVID-19. Berbagai sektor industri terkena dampak akibat pandemi yang menyebabkan banyak perusahaan kesulitan memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah. 

Meskipun surat edaran terkait UMP Indonesia 2021 telah diumumkan oleh Kemnaker, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap berada ditangan kepala daerah masing-masing. Surat edaran ini tidak menutup kemungkinan bagi kepala daerah untuk menaikkan UMP daerah mereka. 

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi

Sebagian besar provinsi di Indonesia telah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2021. Namun, saat ini terhitung ada 6 provinsi yang tidak mengikuti arahan Kemnaker. Keenam provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah DKI Jakarta sebesar 3.27% menjadi Rp 4.416.186,548 bagi sektor yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X juga memutuskan untuk menaikkan UMP DIY sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan UMP Jateng naik 3,27% menjadi Rp 1.798.979. Pemerintah provinsi Jawa Timur juga telah menaikan UMP Jatim sebesar 5,65% menjadi Rp 1.868.777. 

Kemudian Gubernur Sulawesi Selatan menaikkan UMP Sulsel sebesar 2% menjadi Rp 3.165.876. Disusul juga oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru akhirnya menetapkan kenaikan UMP Sumsel sebesar 3,33% menjadi Rp3.144.446. Sedangkan 28 provinsi lainnya memutuskan untuk mengikuti surat edaran Kemnaker dan sepakat untuk tidak menaikkan UMP 2021. Daftar UMP 2021 seluruh provinsi di Indonesia dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

NoProvinsiUMPKeterangan
1DKI JakartaRp 4.416.186Naik
2BantenRp 2.460.968 Tetap
3Jawa BaratRp 1.810.351Tetap
4Jawa Tengah Rp 1.798.979Naik
5YogyakartaRp 1.765.608 Naik
6Jawa TimurRp 1.868.777Naik
7Kalimantan UtaraRp 3.000.803Tetap
8Kalimantan TimurRp 2.981.378Tetap
9Kalimantan TengahRp 2.903.144Tetap
10Kalimantan SelatanRp 2.877.447Tetap
11Kalimantan BaratRp 2.399.698Tetap
12PapuaRp 3.516.700Tetap
13Papua BaratRp 3.134.600Tetap
14Sulawesi UtaraRp 3.310.723Tetap
15Sulawesi BaratRp 2.571.328Tetap
16Sulawesi TenggaraRp 2.552.014Tetap
17Sulawesi TengahRp 2.303.711Tetap
18Sulawesi SelatanRp 3.165.876Naik
19GorontaloRp 2.586.900Tetap
20Bangka BelitungRp 3.230.022Tetap
21Kepulauan RiauRp 3.005.383Tetap
22RiauRp 2.888.563Tetap
23AcehRp 3.165.030 Tetap
24Sumatera SelatanRp 3.144.446Naik
25Sumatera UtaraRp 2.499.422Tetap
26Sumatera BaratRp 2.484.041Tetap
27Jambi Rp 2.630.162 Tetap
28LampungRp 2.400.000Tetap
29BengkuluRp 2.215.000Tetap
30MalukuRp 2.604.961Tetap
31Maluku UtaraRp 2.721.530Tetap
32BaliRp 2.494.000Tetap
33NTBRp 2.183.883 Tetap 
34NTTRp 1.950.000Tetap 

Berdasarkan daftar UMP di atas, UMP tertinggi 2021 yaitu di DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186. Upah DKI Jakarta ini hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19. Sedangkan untuk perusahaan yang terkena dampak pandemi, upah DKI Jakarta 2021 akan disamakan dengan UMP 2020.

UMP terendah 2021 berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1.765.608. Meskipun UMP DIY telah naik sebesar 3.54%, angka ini masih menjadi UMP terendah secara nasional.

Aturan untuk mengikuti keputusan UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur tertuang dengan jelas pada UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1. Sebagai perusahaan yang baik dan taat aturan, kamu wajib mengikuti aturan UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur setempat agar terhindar dari sanksi pidana sebagaimana yang telah ditetapkan pada pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah Besaran UMP Tahun 2020 Masing-Masing Provinsi di Indonesia

Menghitung gaji karyawan secara manual tentu akan sangat merepotkanmu. Selain menghabiskan banyak waktu, penghitungan secara manual akan menimbulkan risiko salah hitung akibat human error. Pekerjaan yang memakan banyak waktu dan tenaga ini dapat kamu atasi dengan menggunakan software HRIS Gadjian.

Aplikasi Gadjian dapat memudahkan pekerjaanmu karena perhitungan gaji pokok, uang lembur, tunjangan, THR, BPJS, PPh 21, bonus, dan pinjaman karyawan dihitung secara otomatis. Dengan menggunakan fitur hitung gaji online sebagai fitur utama yang tersedia pada aplikasi Gadjian, kamu dapat menghitung gaji karyawan secara cepat, akurat, serta terhindar dari human error.

Coba Gadjian Sekarang

Dalam melakukan penggajian, komponen absensi karyawan merupakan hal yang sangat penting. Hadirr merupakan aplikasi absensi online yang terintegrasi dengan Gadjian dan telah menggunakan teknologi absensi online GPS dan face recognition.

Fitur absensi online digital dari Hadirr akan memudahkanmu dalam menghitung uang lembur dan gaji karyawan. Rekap kehadiran karyawan seperti jumlah jam kerja, hari kerja dan jam lembur karyawan akan terhitung secara otomatis. Rekap data karyawan ini dapat kamu transfer dari Hadirr ke Gadjian untuk melakukan perhitungan gaji karyawan secara otomatis.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Writer: Chindy Merysa

Baca Juga Artikel Lainnya