5 Cara Menghitung Uang Pesangon PHK, UPMK, UPH & Pajaknya

Cara Menghitung Uang Pesangon PHK, UPMK, UPH & Pajaknya

PHK adalah keputusan yang jarang diambil tapi ketika itu harus dilakukan, HR tidak boleh salah menghitung kompensasinya. Cara menghitung uang pesangon PHK yang keliru bukan hanya merugikan karyawan, tapi bisa berujung gugatan perselisihan hak ke PHI dan mencoreng reputasi perusahaan.

Secara konsep, cara menghitung uang pesangon PHK terlihat sederhana—cukup melihat ketentuan UU Ketenagakerjaan. Tapi dalam praktiknya, ada banyak variabel yang sering jadi sumber kesalahan—mulai dari menentukan komponen upah dasar yang tepat hingga menerapkan faktor pengali yang berbeda-beda tergantung alasan PHK.

Satu hal lagi yang penting: pesangon hanya berlaku untuk karyawan PKWTT alias karyawan tetap. Karyawan PKWT yang kontraknya habis tidak berhak atas pesangon dalam pengertian Pasal 156—mereka berhak atas uang kompensasi PKWT yang ketentuannya diatur terpisah di PP 35/2021.

Jadi, jika membahas uang pesangon, maka sesuai hukum ketenagakerjaan merujuk pada pesangon karyawan PKWTT. Mari kita bahas cara menghitung uang pesangon PHK, lengkap dengan tabel rumus, faktor pengali, dan contohnya—dan juga potongan pajaknya.

Dasar Hukum Pesangon dan Komponen yang Harus Dihitung

cara menghitung uang pesangon PHK

Acuan utama perhitungan pesangon:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 156 yang mengatur kewajiban pesangon saat PHK
  • UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)—mengubah beberapa ketentuan di UU 13/2003, termasuk Pasal 156 melalui Pasal 81 Angka 47
  • PP No. 35 Tahun 2021—mengatur faktor pengali pesangon berdasarkan alasan PHK secara rinci dan teknis
  • PP No. 68 Tahun 2009—mengatur tarif PPh 21 final atas pesangon yang dibayar sekaligus.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat terjadi PHK, pengusaha wajib membayar tiga komponen: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Ketiganya dihitung dari basis yang sama, yaitu upah dasar karyawan—namun dengan tabel dan ketentuan yang berbeda.

Baca juga: Tabel Pesangon UU Cipta Kerja: Hitung UP dan UPMK dengan Benar

Langkah 1: Tentukan Komponen Upah Dasar Pesangon

Dasar perhitungan pesangon adalah upah bulanan, yang terdiri dari:

  • Upah pokok—imbalan dasar yang jumlahnya tetap dan disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
  • Tunjangan tetap—tunjangan yang dibayar secara rutin tanpa mengacu pada kehadiran atau performa, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang bersifat tetap.
Upah Dasar Pesangon = Upah Pokok + Tunjangan Tetap 
⚠️  Tidak termasuk upah dasar pesangon: Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan atau transport yang dibayar berdasarkan kehadiran). Pastikan definisi komponen upah mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan PP 35/2021 agar tidak ada dispute di kemudian hari.

Baca juga: Pesangon Dicicil: Bolehkah Menurut Aturan Ketenagakerjaan?

Langkah 2: Hitung UP dan UPMK dari Tabel Masa Kerja

Cara menghitung uang pesangon PHK

Berikut tabel pesangon UU Cipta Kerja (Pasal 156 jo. PP 35/2021).

Masa KerjaUP (maks. 9 bln)UPMKTotal UP+UPMK*
< 1 tahun1 bulan1 bulan
1 – < 2 tahun2 bulan2 bulan
2 – < 3 tahun3 bulan3 bulan
3 – < 4 tahun4 bulan2 bulan6 bulan
4 – < 5 tahun5 bulan2 bulan7 bulan
5 – < 6 tahun6 bulan2 bulan8 bulan
6 – < 7 tahun7 bulan3 bulan10 bulan
7 – < 8 tahun8 bulan3 bulan11 bulan
8 – < 9 tahun9 bulan3 bulan12 bulan
9 – < 12 tahun9 bulan4 bulan13 bulan
12 – < 15 tahun9 bulan5 bulan14 bulan
15 – < 18 tahun9 bulan6 bulan15 bulan
18 – < 21 tahun9 bulan7 bulan16 bulan
21 – < 24 tahun9 bulan8 bulan17 bulan
≥ 24 tahun9 bulan10 bulan19 bulan
Catatan penting:
• Maksimal UP adalah 9 bulan upah, berlaku untuk masa kerja ≥ 8 tahun.
• Maksimal UPMK adalah 10 bulan upah, berlaku untuk masa kerja ≥ 24 tahun.
• Karyawan dengan masa kerja < 3 tahun tidak berhak atas UPMK.
*Kolom total di atas menggunakan asumsi faktor pengali 1—nilai aktual bisa berbeda tergantung alasan PHK (lihat Langkah 3).

Baca juga: Perhitungan Pesangon dan UPMK Karyawan sesuai PMTK Terbaru

Langkah 3: Terapkan Faktor Pengali Sesuai Alasan PHK

Ini adalah variabel yang paling sering diabaikan. Dua karyawan dengan masa kerja dan gaji yang sama bisa mendapatkan nilai pesangon total yang sangat berbeda, tergantung alasan PHK-nya. Ketentuan pesangon PHK PP 35/2021 mengatur faktor pengali ini secara eksplisit:

Alasan PHKFaktor Pengali
• Karyawan melakukan pelanggaran setelah SP1, SP2, SP3;
• Efisiensi akibat kerugian;
• Perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus atau ≥2 tahun;
Force majeure yang mengakibatkan perusahaan tutup;
• PKPU/pailit akibat kerugian.
UP: 0,5×
UPMK: 1×
UPH: 1×
Force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.UP: 0,75×
UPMK: 1×
UPH: 1×
• Merger, akuisisi, atau pemisahan perusahaan dan salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
• Efisiensi untuk mencegah kerugian;
• Perusahaan tutup bukan karena kerugian;
• PHK atas permohonan karyawan karena pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan kasar, ancaman, atau perbuatan lain (Pasal 36 huruf g).
UP: 1×
UPMK: 1×
UPH: 1×
• Karyawan memasuki usia pensiun.UP: 1,75×
UPMK: 1×
UPH: 1×
• Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan.UP: 2×
UPMK: 1×
UPH: 1×
Implikasi praktis: Dokumentasi alasan PHK secara tertulis bukan hanya kewajiban prosedural—ia menentukan besaran pesangon yang harus dibayar. Pastikan alasan PHK tercatat jelas di surat PHK dan berita acara sebelum proses perhitungan dimulai.

Baca juga: Hitungan Pesangon Cipta Kerja Berdasarkan Alasan PHK Karyawan

Langkah 4: Hitung Uang Penggantian Hak Cuti

Cara menghitung uang pesangon PHK

Komponen ketiga yang wajib dihitung adalah uang penggantian hak (UPH) atas cuti yang belum hangus/gugur. Berdasarkan Pasal 156 ayat (4) UU Cipta Kerja, UPH mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur—dikonversi ke nilai rupiah. Formula umum: (sisa hari cuti ÷ 25) × upah sebulan
  • Biaya atau ongkos pulang—untuk karyawan dan keluarganya ke tempat asal penerimaan kerja, jika relevan
  • Hak lain—yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB

UPH sering dilewati atau dihitung keliru. Pastikan saldo cuti karyawan sudah terverifikasi dari sistem absensi sebelum menghitung komponen ini—bukan dari ingatan atau catatan manual.

Baca juga: Poin Penting Perpu Cipta Kerja tentang Pesangon Terbaru

Contoh Cara Menghitung Uang Pesangon PHK Lengkap

Berikut dua skenario yang sering ditemui HR, untuk membantu mempraktikkan seluruh langkah di atas.

Skenario A — PHK karena Efisiensi (Perusahaan Tidak Merugi)

Data karyawan:
Masa kerja: 5 tahun 4 bulan
Upah pokok: Rp6.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Alasan PHK: efisiensi untuk mencegah kerugian → faktor pengali 1× 

Perhitungan:
Upah dasar: Rp7.000.000
UP (masa kerja 5–<6 tahun = 6 bulan upah) → 1 x 6 × Rp7.000.000 = Rp42.000.000
UPMK (masa kerja 3–<6 tahun = 2 bulan upah) → 1 x 2 × Rp7.000.000 = Rp14.000.000
UPH sisa cuti 5 hari = 5 ÷ 25 × Rp7.000.000 = Rp1.400.000 
Total kompensasi PHK: Rp42.000.000 + Rp14.000.000 + Rp1.400.000 = Rp57.400.000

Skenario B — PHK karena Pelanggaran Setelah SP3

Data karyawan:
Masa kerja: 8 tahun
Upah pokok: Rp8.000.000
Tunjangan tetap: Rp2.000.000
Alasan PHK: pelanggaran setelah SP3 → faktor pengali UP 0,5× 

Perhitungan:
Upah dasar: Rp10.000.000
UP (masa kerja ≥8 tahun = 9 bulan upah) → 0,5 x 9 × Rp10.000.000 = Rp45.000.000
UPMK (masa kerja 6–<9 tahun = 3 bulan upah) → 1 x 3 × Rp10.000.000 = Rp30.000.000
UPH sisa cuti 7 hari = 7 ÷ 25 × Rp10.000.000 = Rp2.800.000 
Total kompensasi PHK: Rp45.000.000 + Rp30.000.000 + Rp2.800.000 = Rp77.800.000

Baca juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Langkah 5: Hitung Pajak PPh 21 Pesangon

Kompensasi PHK yang dibayar sekaligus dikenai pajak PPh 21 pesangon yang bersifat final—artinya tidak dapat dikreditkan dan tidak dilaporkan ulang di SPT Tahunan karyawan.

Untuk nilai pesangon bruto, berlaku tarif progresif:

Lapisan PesangonTarif PPh 21 Final
s.d. Rp50.000.0000% (tidak dipotong)
Rp50.000.001 – Rp100.000.0005% (final)
Rp100.000.001 – Rp500.000.00015% (final)
Di atas Rp500.000.00025% (final)

Pajak dihitung dari total UP + UPMK + UPH secara kumulatif. UPH atas sisa cuti umumnya ikut diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon bruto untuk keperluan penghitungan pajak ini. 

Contoh PPh 21 dari Skenario A—total pesangon Rp57.400.000:
s.d. Rp50.000.000 → tarif 0% = Rp0
Rp50.000.001–Rp57.400.000 → tarif 5% = Rp7.400.000 × 5% = Rp370.000
Total PPh 21 terutang: Rp370.000

Baca juga: Perhitungan Pajak Pesangon Karyawan

Kesalahan Umum dalam Menghitung Pesangon PHK

Cara menghitung uang pesangon PHK

Lima kesalahan cara menghitung uang pesangon PHK ini bisa dicegah jika prosesnya dijalankan secara sistematis:

  • Memasukkan tunjangan tidak tetap ke upah dasar—uang makan dan transport yang basisnya kehadiran bukan komponen upah dasar pesangon
  • Salah membaca tabel masa kerja—perhatikan batas bawah dan atas tiap bracket; contohnya masa kerja 5 tahun masuk ke bracket 5–<6 tahun, bukan 4–<5 tahun
  • Tidak menerapkan faktor pengali yang tepat—ini sumber selisih terbesar; faktor pengali bervariasi dari 0,5× hingga 2× tergantung alasan PHK PP 35/2021
  • UPH diabaikan—sisa cuti yang belum diambil adalah hak karyawan yang wajib dibayar perusahaan
  • PPh 21 dihitung dengan tarif non-final—pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh 21 final berdasarkan PP 68/2009, bukan tarif TER

Baca juga: PP 35 Tahun 2021: Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon

Gadjian: Cara Praktis Kelola Payroll hingga Pesangon

Blog Banner Hitung Gaji Pesangon PPh 21

Cara menghitung uang pesangon PHK melibatkan lima langkah yang saling berkaitan seperti di atas. Kesalahan satu langkah bisa mengubah hasil hitung—dan risikonya beragam, mulai dari protes karyawan hingga sengketa di PHI.

Kunci utamanya adalah proses yang sistematis, data yang konsisten, dan dokumentasi yang jelas—terutama soal alasan PHK yang menentukan faktor pengali pesangon. Jika semua itu dikelola dalam satu sistem terintegrasi, risiko salah hitung bisa diminimalkan secara signifikan.

Gadjian adalah aplikasi HRIS dan payroll online yang memastikan seluruh proses administrasi karyawan—dari penggajian bulanan hingga perhitungan kompensasi PHK—berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi dan selalu mengikuti regulasi terbaru:

  • Data upah dasar selalu akurat — komponen gaji pokok dan tunjangan tetap tersimpan terpusat, tidak ada risiko versi data yang berbeda antara HR dan payroll
  • Saldo cuti real-time — data cuti yang belum diambil langsung tersedia saat dibutuhkan untuk menghitung UPH, tanpa perlu rekap manual
  • Hitung lembur, THR, dan gaji final — semua komponen payroll final (hak karyawan di-PHK) bisa diproses dalam satu alur tanpa berpindah sistem
  • PPh 21 pesangon dan PPh 21 reguler — Gadjian mendukung perhitungan pajak yang sesuai ketentuan DJP, termasuk perlakuan pajak atas kompensasi PHK
  • BPJS Ketenagakerjaan — administrasi kepesertaan dan pelaporan sinkron dengan data karyawan, termasuk saat terjadi perubahan status akibat PHK
  • Slip gaji dan dokumentasi final — karyawan menerima rincian kompensasi secara transparan, meminimalkan potensi dispute
  • Selalu sinkron dengan regulasi yang berlaku — sistem diperbarui mengikuti perubahan aturan ketenagakerjaan, pajak, dan BPJS tanpa HR perlu mengecek ulang format perhitungan 
aplikasi kalkulator gaji karyawan Gadjian

Dengan fondasi data yang konsisten dan terintegrasi, rumus hitung pesangon karyawan tidak lagi dikerjakan di spreadsheet yang rawan error—melainkan berjalan dari data payroll yang sudah ada, akurat, dan siap diaudit.

Coba Gadjian gratis selama 14 hari. Dari perhitungan gaji bulanan, lembur, THR, hingga kompensasi PHK dan pajak PPh 21 semua beres tanpa pusing. Prosesnya otomatis dan hasilnya akurat!

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya