Kalender Kerja HR 2026: Harpitnas, Cuti, dan Libur Nasional

Download Kalender Kerja HR 2026 Harpitnas, Cuti, dan Libur Nasional

Sebagai seorang profesional HR, perencanaan yang matang adalah pondasi utama dalam mengelola SDM. Salah satu alat yang bisa menunjang proses ini adalah kalender kerja 2026.

Dengan kalender yang terstruktur dan terorganisir, Anda dapat mengelola jadwal kerja, cuti, hari libur, dan berbagai aktivitas penting lainnya secara sistematis. Hal ini tidak hanya membantu dalam pengelolaan tugas harian, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mengapa Pengelolaan Kalender Kerja 2026 Penting untuk HR?

Kalender Kerja 2026

Dalam dunia HR, memiliki kalender kerja bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan penting. Berikut beberapa alasan mengapa kalender ini sangat krusial:

  1. Kepatuhan Hukum: Kalender HR dapat memastikan perusahaan mengikuti aturan hari libur nasional dan cuti bersama sesuai undang-undang, sehingga terhindar dari masalah hukum.
  2. Perencanaan yang Efektif: Andanya kalender kerja membantu HR mengatur jadwal rekrutmen, pelatihan, dan evaluasi kinerja dengan memperhitungkan hari libur dan cuti.
  3. Pengelolaan Cuti: Dengan kalender kerja, Anda dapat lebih mudah melakukan pengaturan cuti karyawan agar operasional tetap berjalan lancar tanpa kekurangan staf.
  4. Penggajian yang Akurat: Kalender yang disusun dengan baik dapat menjamin pengelolaan payroll dan pembayaran gaji tepat berdasarkan hari kerja efektif, termasuk tunjangan dan lembur.
  5. Komunikasi Internal: Adanya kalender kerja dapat memberikan informasi jelas tentang jadwal kerja dan libur sehingga karyawan lebih mudah merencanakan aktivitas.

Tanggal-tanggal Penting dalam Kalender Kerja 2026

Kalender Kerja 2026

Bagi sebuah bisnis, kalender kerja bukan sekadar alat untuk memastikan ketepatan waktu pembayaran, tetapi juga menjadi panduan strategis dalam menjalankan kegiatan operasional dan perencanaan bisnis sepanjang tahun.

Berikut ini rangkuman berbagai kegiatan penting yang perlu diperhatikan dalam kalender kerja 2026.

Siklus Pembayaran Gaji dan Bonus Tahunan

Kedisiplinan dalam pembayaran gaji merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan dan semangat kerja karyawan. Umumnya, perusahaan menjadwalkan penggajian setiap tanggal 25 hingga akhir bulan.

Namun, jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, HR perlu menyesuaikan jadwal pembayaran, apakah dilakukan sebelum atau sesudah hari libur.

Selain gaji bulanan, bonus tahunan juga menjadi bagian penting dalam kalender HR 2026. Biasanya diberikan di akhir tahun atau pada periode tertentu sesuai kebijakan perusahaan. Menentukan jadwal bonus sejak awal tahun membantu perencanaan keuangan perusahaan menjadi lebih matang.

Perlu diingat, keterlambatan pembayaran gaji bisa dikenai denda 5% per hari keterlambatan. Untuk menghindarinya, perusahaan dapat menggunakan fitur hitung gaji otomatis Gadjian yang menyajikan perhitungan akurat sekaligus menerbitkan slip gaji online yang langsung bisa diakses karyawan.

Pengelolaan Pajak Penghasilan

Pelaporan pajak penghasilan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, batas pelaporannya jatuh pada 31 Maret, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Oleh karena itu, tim HR sebaiknya memberikan bukti potong di awal tahun agar karyawan bisa melaporkan pajaknya tepat waktu.

Sementara itu, SPT Masa PPh tetap mengikuti jadwal yang sama, yakni pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Untuk mempermudah proses ini, Gadjian menyediakan kalkulator PPh 21/26 yang secara otomatis menghitung pajak penghasilan karyawan dan menghasilkan bukti potong sesuai peraturan terkini. Fitur ini membantu tim HR menghitung pajak lebih cepat dan akurat tanpa repot penghitungan manual.

Selain itu, Gadjian memiliki fitur Employee Self-Service (ESS) yang memungkinkan karyawan mengunduh sendiri bukti potong pajaknya kapan pun dibutuhkan.

Penyetoran Iuran Jaminan Sosial Karyawan

Jaminan sosial adalah bagian penting dari kesejahteraan karyawan yang wajib dikelola dengan baik oleh perusahaan. Pembayaran iuran yang terlambat dapat menimbulkan denda, sehingga penting bagi HR untuk mematuhi tenggat waktu.

Berikut adalah jadwal penyetoran yang harus Anda catat:

  • BPJS Kesehatan: Batas setor setiap tanggal 10 setiap bulan
  • BPJS Ketenagakerjaan: Batas setor maksimal tanggal 15 bulan berikutnya

Untuk memudahkan, Gadjian menyediakan fitur kalkulator BPJS otomatis yang menghitung premi jaminan sosial seperti JKK, JKM, JHT, JP, dan Kesehatan secara akurat. Dengan begitu, HR tak perlu menghitung manual dan risiko kesalahan pun berkurang.

Baca Juga: 5 Aplikasi HRIS Hitung BPJS Otomatis

Tunjangan Hari Raya (THR)

THR merupakan hak wajib bagi karyawan menjelang hari raya keagamaan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan yang bekerja antara 1–12 bulan mendapat THR secara prorata sesuai masa kerja.

Perusahaan perlu menandai tanggal hari raya dalam kalender kerja agar pembayaran THR bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat, perusahaan bisa dikenai denda 5% dari total THR.

Dengan fitur payroll Gadjian, perhitungan THR dilakukan otomatis berdasarkan regulasi yang berlaku. Hal ini memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan tanpa kesalahan perhitungan.

Berikut estimasi batas akhir pembayaran THR tahun 2026:

  • 10 Februari: Batas akhir pembayaran THR Imlek untuk karyawan beragama Konghucu
  • 12 Maret: Batas akhir pembayaran THR Nyepi untuk karyawan beragama Hindu
  • 13 Maret: Batas akhir pembayaran THR Idul Fitri untuk karyawan beragama Islam
  • 25 Mei: Batas akhir pembayaran THR Waisak untuk karyawan beragama Buddha
  • 18 Desember: Batas akhir pembayaran THR Natal untuk karyawan beragama Kristen & Katolik

Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Karyawan

Evaluasi kinerja membantu perusahaan memastikan kontribusi karyawan berjalan optimal. Di tahun 2026, HR dapat menjadwalkan evaluasi pada akhir kuartal, semester, atau akhir tahun, tergantung kebutuhan.

Bagi perusahaan yang menginginkan evaluasi yang lebih rutin, evaluasi kuartalan (Maret, Juni, September, Desember) bisa menjadi pilihan yang tepat.

Namun, jika perusahaan memilih evaluasi lebih formal, maka bisa memilih evaluasi semesteran (Juni dan Desember) atau tahunan (Desember) guna memberikan waktu yang lebih panjang untuk pencapaian target.

Untuk memudahkan evaluasi kinerja, HR dapat menggunakan fitur monitoring KPI dari Gadjian yang mempermudah pemantauan kinerja karyawan secara berkala. Dengan data yang lebih akurat, perusahaan dapat melakukan penilaian yang lebih objektif serta memberi karyawan umpan balik yang konstruktif.

Musim Rekrutmen

Perencanaan rekrutmen yang baik membantu perusahaan mendapatkan kandidat terbaik. Untuk kalender HR 2026, waktu ideal rekrutmen umumnya terjadi di awal tahun (Januari–Februari) dan pertengahan tahun (Mei–Agustus) ketika banyak fresh graduate mulai mencari pekerjaan.

Perusahaan yang berencana menambah tenaga kerja perlu mencantumkan jadwal rekrutmen, termasuk agenda job fair atau kegiatan perekrutan lainnya agar proses berjalan efektif.

Baca Juga: Hemat Biaya Hiring dengan Budget Rekrutmen yang Tepat

Hari Libur Nasional 2026

Berdasarkan SKB Libur & Cuti Bersama 2026,  berikut adalah beberapa hari libur yang perlu diperhatikan:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 M
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Feb: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 
  • 19 Mar: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Mar: Idulfitri 1447 H
  • 3 Apr: Wafat Yesus Kristus
  • 5 Apr: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Iduladha 1447 H
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Jun: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Jun: Tahun Baru Islam 1448 H 
  • 17 Agu: Hari Kemerdekaan RI
  • 25 Agu : Maulid Nabi Muhammad SAW 
  • 25 Des: Hari Raya Natal

Sementara cuti bersama 2026 yang diberikan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

  • 16 Feb: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 
  • 18 Mar: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23 & 24 Mar: Idulfitri 1447 H
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus 
  • 28 Mei: Iduladha 1447 H
  • 24 Des: Kelahiran Yesus Kristus

Musim Cuti Karyawan

Selain hari libur nasional, terdapat pula hari kejepit nasional (harpitnas) dan long weekend yang sering dimanfaatkan karyawan untuk mengajukan cuti.

Berikut beberapa tanggal potensial untuk mengambil cuti di 2026:

  • 2 Januari (Jumat): Harpitnas, sehari setelah Tahun Baru Masehi
  • 16 Februari (Senin): Harpitnas Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret (Rabu): Long weekend Hari Raya Nyepi
  • 23 Maret (Senin): Long weekend Hari Raya Idul Fitri
  • 2,6 April (Kamis, Senin): Long weekend Wafat Yesus Kristus
  • 30 April, 4 Mei (Kamis, Senin): Long weekend Hari Buruh
  • 15 Mei (Jumat): Harpitnas, sehari setelah Kenaikan Yesus Kristus
  • 28-29 Mei (Kamis-Jumat): Long weekend Hari Raya Idul Adha
  • 2 Juni (Selasa): Long weekend Hari Lahir Pancasila
  • 18-19 Juni: Long Weekend Tahun Baru Islam
  • 14, 18 Agustus (Jumat, Selasa): Long weekend Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 24 Agustus (Senin): Harpitnas Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • 24, 28 Desember (Kamis, Senin): Long weekend Hari Natal

Hari Khusus Non-Libur

Selain hari libur resmi, terdapat sejumlah hari peringatan non-libur yang bisa dimanfaatkan perusahaan untuk promosi, apresiasi, atau aktivitas engagement. Beberapa di antaranya adalah:

  • 14 Februari: Hari Valentine
  • 20 Februari: Hari Pekerja Nasional
  • 2 Maret: Hari Penghargaan Karyawan
  • 8 Maret: Women’s Day
  • 20 Maret: Hari Kebahagiaan Internasional
  • 20 April: Hari Konsumen Nasional
  • 21 April: Hari Kartini
  • 28 April: Occupational Health and Safety Day
  • 23 Juli: Hari Anak Nasional
  • 4 September: Hari Pelanggan Nasional
  • 10 November: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)
  • 12 November: Hari Ayah Nasional
  • 12 Desember: Hari Belanja Nasional (12.12)
  • 22 Desember : Hari Ibu Nasional

Manfaatkan Teknologi untuk Menyusun Kalender Kerja 2026

cta Pengaturan Shift Kerja 24 Jam

Di era digital seperti sekarang, teknologi bisa menjadi alat yang sangat membantu dalam pembuatan dan pengelolaan kalender HR. Dengan memanfaatkan berbagai solusi digital, Anda tidak hanya membuat kalender lebih efisien, tapi juga memastikan informasi mudah diakses oleh seluruh tim.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda coba:

1. Gunakan Aplikasi Kalender Digital

Aplikasi seperti Google Calendar, Microsoft Outlook Calendar, atau aplikasi kalender khusus HR sangat membantu dalam membuat dan membagikan kalender kerja 2026 secara real-time. Lewat aplikasi ini, Anda bisa membuat pengingat otomatis, berbagi jadwal dengan tim, dan memperbarui kalender dengan mudah.

2. Integrasikan dengan Sistem HRIS

Aplikasi cuti online tanya jawab hak cuti karyawan swasta

Jika perusahaan Anda menggunakan sistem HRIS (Human Resource Information System), manfaatkan fitur integrasi kalender HR. Dengan begitu, proses pengajuan cuti, absensi, dan perhitungan jam kerja dapat berjalan otomatis dan terintegrasi.

Baca Juga: Mengelola Data Karyawan secara Aman dengan HRIS Gadjian

3. Gunakan Template Kalender Siap Pakai

Untuk mempercepat pembuatan kalender, Anda juga bisa memanfaatkan berbagai template kalender kerja yang sudah tersedia secara online. Template ini biasanya sudah lengkap dengan format hari kerja, libur, dan cuti bersama yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Gadjian: Solusi HR Terbaik dengan Perhitungan Akurat

aplikasi payroll HRIS Gadjian

Menyusun kalender kerja 2026 adalah langkah penting bagi setiap perusahaan untuk merencanakan dan mengelola karyawan secara lebih efektif. Dengan mengetahui hari libur dan tanggal penting lainnya, tim HR dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan.

Namun, mengelola administrasi HR secara manual kerap menyita waktu dan rentan terhadap kesalahan. Di sinilah Gadjian menjadi solusi HR yang membantu Anda mengotomatiskan berbagai tugas, termasuk pengelolaan kalender kerja.

Gadjian adalah aplikasi penggajian dan HRIS yang memudahkan pengelolaan gaji, pengambilan absensi online, cuti, dan administrasi SDM lainnya.

Dengan fitur lengkap untuk perhitungan gaji, kalkulasi pajak, penerbitan bukti potong pajak, hingga slip gaji online, Gadjian membuat proses payroll menjadi lebih cepat dan transparan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera download kalender kerja 2026 dari Gadjian dan coba aplikasinya untuk memudahkan pengelolaan HR Anda di tahun yang akan datang!

Download Kalender HR 2026 Cuti Bersama, Libur Nasional, Harpitnas

Link download Kalender HR 2026 beresolusi tinggi versi desktop & mobile

Baca Juga Artikel Lainnya