Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online

Cek NPWP dengan NIK

Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memulai proses transisi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sejak 14 Juli 2022. Format baru NPWP nantinya terdiri atas 16 digit sebagaimana format NIK di e-KTP.

Dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP adalah UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang kemudian diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

NPWP terbaru 16 digit

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi. Satu nomor identitas (ID) kependudukan bisa digunakan untuk banyak keperluan. 

Ke depannya, wajib pajak tidak perlu membawa kartu NPWP atau menghafal nomor NPWP, tetapi cukup menggunakan NIK di e-KTP. Dengan demikian, setiap penduduk Indonesia bisa dipastikan akan memiliki NPWP, meski belum tentu dikenai pajak penghasilan. 

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Karyawan, Ketahui Mekanisme dan Aturannya

Selama proses transisi NIK menjadi NPWP, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK mereka untuk mengakses layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai tanggal 31 Desember 2023. 

Contohnya, NIK wajib pajak orang pribadi dapat digunakan untuk login ke situs DJP Online, pengisian bukti potong, serta pengisian faktur pajak. Layanan dan produk perbankan yang mensyaratkan NPWP juga bisa menggunakan NIK.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, format NPWP 16 digit akan digunakan secara penuh untuk seluruh layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan menggantikan NPWP format lama.

Sementara itu, NPWP lama wajib pajak orang pribadi dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.

cek npwp dengan nik

Cek NPWP dengan NIK

Wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan perusahaan swasta, dapat mengecek apakah NIK mereka sudah dapat digunakan sebagai NPWP baru. Cara cek NPWP aktif bisa dilakukan melalui situs DJP Online.

  1. Buka laman website pajak
  2. Klik tombol Login di sebelah kanan atas. Setelah muncul halaman login, masukkan NIK 16 digit sesuai e-KTP, kata sandi, serta kode keamanan, lalu klik login kembali;
  3. Apabila data yang dimasukkan benar, maka di layar akan muncul dashboard Profil wajib pajak;
  4. Dengan demikian, berarti NIK telah aktif sebagai NPWP baru dan dapat digunakan untuk login di DJP Online.

Namun, apabila wajib pajak tidak dapat login di DJP Online dengan NPWP baru 16 digit, maka perlu melakukan update NIK atau pemutakhiran data lebih dulu. Caranya seperti cara cek NPWP dengan NIK online di atas, namun menggunakan NPWP lama untuk login.

  1. Kunjungi laman website pajak;
  1. Klik tombol Login di sebelah kanan atas. Setelah muncul halaman login, masukkan NPWP 15 digit, kata sandi, serta kode keamanan, lalu klik login kembali;
  1. Masuk ke menu Profil, kemudian perbarui data wajib pajak, yaitu Data Utama (NIK), Data Lainnya (alamat e-mail, nomor telepon seluler), Data Klasifikasi Lapangan Usaha, dan Data Anggota Keluarga;
  1. Setiap melakukan perubahan, klik Ubah Profil untuk menyimpan pembaruan data;
  1. Klik Data Utama, apabila status Data Utama “Perlu dimutakhirkan” maka lakukan validasi dengan cara mengisi NIK/NPWP 16 digit sesuai e-KTP di kotak yang tersedia, kemudian klik tombol Cek untuk melakukan validasi data.
cek npwp dengan nik
  1. Apabila status validitas Data Utama “Valid” maka NIK wajib pajak sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
cara cek npwp online
  1. Untuk menguji keberhasilan perubahan profil, logout atau keluar dari menu Profil.
  1. Login kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, masukkan kata sandi, serta kode keamanan, dan klik login.
  1. Apabila NIK telah tercantum di menu Profil maka update NIK telah berhasil dan NIK dapat digunakan di situs DJP Online. 

Baca Juga: 3 Metode Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21

Manfaat NPWP bagi karyawan

Selain memudahkan administrasi perpajakan, NPWP punya pengaruh besar dalam perhitungan PPh 21 karyawan, yakni memperbesar beban pajak. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016, apabila karyawan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibanding mereka yang memiliki NPWP.

Dengan kata lain, karyawan tanpa NPWP membayar beban pajak penghasilan sebesar 120%. Jika ditulis dalam rumus matematis, maka seperti berikut:

Tarif PPh 21 tanpa NPWP = tarif PPh 21 x 120%

Dampak karyawan tanpa NPWP akan terasa ke perusahaan apabila menerapkan pajak nett, atau pajak ditanggung perusahaan. Sebab, perusahaan membayar subsidi pajak karyawan  20% lebih banyak dari seharusnya. Itu sebabnya, perusahaan perlu mendorong agar semua karyawannya memiliki NPWP. 

Punya NPWP tak selalu berarti dikenakan pajak PPh 21. Apabila karyawan punya penghasilan neto sama dengan atau lebih kecil dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka potongan pajaknya Rp0. Jadi, hanya karyawan dengan penghasilan neto di atas PTKP saja yang dikenai PPh 21.

Aplikasi hitung pajak karyawan

aplikasi payroll online

Kelola pajak PPh 21 karyawan akan lebih efisien dan bebas risiko error jika menggunakan aplikasi payroll Gadjian. Software cloud ini punya kalkulator PPh 21 online yang dapat menghitung pajak karyawan secara otomatis setiap bulan.

Gadjian merupakan aplikasi hitung pajak online yang dapat membedakan karyawan dengan NPWP dan tanpa NPWP berdasarkan data personalia yang tersimpan di aplikasi, sehingga akan menerapkan perhitungan berbeda untuk kedua karyawan tersebut. Untuk karyawan tanpa NPWP, kalkulator pajak Gadjian akan memotong pajaknya 20% lebih tinggi.

Baca Juga: Ragam Status PTKP dan Tarif Terbarunya

Perhitungan pajak dengan sistem payroll berbasis web ini mengakomodasi tiga metode yang diizinkan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu gross (pajak memotong slip gaji), gross up (pajak memotong slip gaji dan perusahaan memberikan tunjangan pajak), dan nett (pajak tidak memotong slip gaji).

Hitung PPh 21 merupakan bagian payroll yang cukup rumit apabila dikerjakan menggunakan Excel serta menuntut kecakapan admin menerapkan rumus SUM, IF, dan VLOOKUP. Contohnya, untuk menghitung perkalian tarif dan penghasilan kena pajak, dibutuhkan rumus IF yang cukup panjang mengingat tarif PPh 21 berlapis-lapis.

Sebaliknya, dengan Gadjian, hitung PPh 21 menjadi mudah, cepat, dan akurat. Admin penggajian hanya perlu melakukan setting PPh 21 awal di aplikasi, memasukkan jenis pendapatan kena pajak, serta memilih metode hitung PPh 21. Selanjutnya, fitur perhitungan PPh 21 akan otomatis pajak karyawan setiap bulan.

Gadjian dapat menghitung pajak atas penghasilan karyawan tetap, karyawan tidak tetap, serta tenaga ahli, sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya